Pajak sebagai sumber penerimaan negara merupakan perwujudan kewajiban kenegaraan dalam kegotongroyongan nasional sebagai peran serta masyarakat dalam membiayai pembangunan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan “BPHTB” adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Subjek pajak dalam BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah atau bangunan diperoleh melalui perbuatan hukum yang dilakukan subjek pajak dan mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah bangunan. Perolehan hak atas tanah atau bangunan dilakukan melalui:
Baca Juga: Wajib Pajak Badan Persiapkan Untuk SPT Tahunan Badan.
Hak atas tanah atau bangunan termasuk hak pengelolaan beserta bangunan diatasnya, hak tersebut diantaranya meliputi:
Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal sebagai berikut:
Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Sedangkan Nilai Perolehan Objek Pajak atau NPOP adalah besaran nilai yang ditentukan berdasarkan kesepakatan pembeli dan penjual.
Perbedaan NPOP dan NJOP adalah dari segi pihak yang menentukan nominalnya. NPOP berdasarkan kesepakatan para pihak sedangkan NJOP ditentukan pemerintah. Apabila NPOP lebih rendah dari NJOP, maka dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP
Tarif pajak berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan menyatakan:
“Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen)”.
Baca Juga: Tiba Saatnya Lapor SPT Tahunan Pribadi, Yuk Kenali Caranya!
Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp80.000.000 untuk setiap Wajib Pajak. Sedangkan dalam hal perolehan karena waris atau hibah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp300.000.000.
Cara menghitung BPHTB adalah dengan mengalikan tarif dengan NJOP atau NPOP. Nilai tersebut harus dikurangi oleh NJOPTKP atau NPOPTKP.
Rumus dan cara perhitungan BPHTB sebagai berikut:
BPHTB = 5% X (NPOP – NPOPTKP)
BPHTB = 5% X (NJOP – NPOPTKP)
Wajib Pajak “A” membeli tanah dan bangunan dengan nilai perolehan objek pajak Rp85 juta.
BPHTB= 5% x (NPOP – NPOPTKP)
BPHTB= 5% x (Rp 85 juta – Rp 80 juta)
BPHTB= 5% x (Rp 5 juta)
Maka pajak yang terutang = 5% x Rp5.000.000,00 = Rp250.000.
Itulah penjelasan singkat mengenai “Mengenal Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Indonesia”. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di Blog Selaras Group ya! kalian juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman Selaras Group sekarang juga!!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.
]]>