Restorative Justice Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Ringan
Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H. Hallo Sobat Selaras Law Firm! Dalam dinamika perkembangan hukum pidana saat ini, pemerintah melakukan berbagai pendekatan dalam menyelesaikan suatu masalah/perkara dengan tujuan terciptanya suatu keadilan bagi para pihak melalui Restorative Justice. Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Perdata Tidak Harus Ke Pengadilan, Ada Cara Lain! Pendekatan tersebut masuk kedalam bagian tindakan …
Restorative Justice Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Ringan Read More »