Sanksi Bagi Penanam Modal Asing Yang Melakukan Pelanggaran Investasi

Sanksi Bagi Penanam Modal Asing Yang Melakukan Pelanggaran Investasi

Oleh: Erma Regita Sari, S.H. “Penanaman  Modal  Asing (“PMA”) adalah  kegiatan  untuk  melakukan  usaha  di  wilayah Negara  Republik  Indonesia  yang  dilakukan  oleh  penanam  modal  asing,  baik  yang menggunakan  modal  asing  sepenuhnya  maupun  yang  berpatungan  dengan  penanam modal   dalam   negeri” Indonesia sebagai negara berkembang, dalam pembangunan nasional membutuhkan modal yang cukup besar. Kebutuhan modal […]

Sanksi Bagi Penanam Modal Asing Yang Melakukan Pelanggaran Investasi Read More »