Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Keuntungan Inventor Asing – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com Selaras Law Firm Sun, 06 Feb 2022 04:58:43 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://selaraslawfirm.com/wp-content/uploads/2021/11/cropped-icon-32x32.png Keuntungan Inventor Asing – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com 32 32 Pelindungan Paten Bagi Warga Negara Asing https://selaraslawfirm.com/pelindungan-paten-bagi-warga-negara-asing/ https://selaraslawfirm.com/pelindungan-paten-bagi-warga-negara-asing/#respond Sun, 06 Feb 2022 04:58:43 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=443 Oleh: Laila Afiyani, S.H.

Pada kesempatan kali ini penulis akan sedikit menyinggung mengenai Paten.

Tapi, apa kalian mengetahui bahwa warga negara asing dapat mengajukan permohonan paten?

Sebenarnya bagaimana sih pelindungan Paten bagi warga negara asing itu sendiri?

Pelindungan Paten bagi Warga Negara Asing

Perkembangan teknologi yang sangat pesat di berbagai bidang dewasa ini diperlukan peningkatan pelindungan hukum terhadap pemegang hak paten.

Peningkatan pelindungan hak Paten sebagai salah satu hak kekayaan intelektual disebabkan karena hak paten berperan penting untuk memajukan, menyejahterakan masyarakat, bangsa dan negara.

Pelindungan terhadap pemegang hak Paten sebagai hak eksklusif diberikan oleh negara kepada inventor dibidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Sebagai salah satu negara sedang berkembang, sangat membutuhkan teknologi dan alih teknologi dari investor asing, dalam hal ini menjadi kewajiban Indonesia untuk memberi pelindungan hukum terhadap invensi asing di wilayah di Indonesia.

Dampak Indonesia ikut dalam Konvensi Paten di Paris yaitu pelindungan hukum paten tidak hanya diberikan kepada inventor nasional tetapi juga diberikan kepada inventor asing terhadap invensi nya di wilayah Indonesia.

Ketentuan hukum Paten dalam konvensi Paris berlaku bagi negara yang mengikatkan diri dan bagi warga negara lain yang temuan paten ditemukan di dalam negara dan didaftarkan di negara keanggotaan Konvensi Paris.

Pelindungan hukum terhadap pemegang paten warga negara asing terhadap invensi Paten nya di wilayah Indonesia.

Inventor asing yang melakukan pendaftaran dan melaksanakan invensinya di wilayah Indonesia, berlaku ketentuan hukum Paten yang berlaku di Indonesia.

Hak Inventor Asing 

Hak dari inventor asing terhadap invensi Patennya di wilayah Indonesia adalah pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya antara lain:

  1. Dalam hal paten produk yaitu invensi asing digunakan sebagai alat dalam melakukan proses produksi yang menghasilkan suatu barang yang bernilai ekonomis yang kemudian dijual tidak hanya untuk keperluan dalam negeri akan tetapi juga dapat dilakukan ekspor yang merupakan pemasukan dari negara dari pajak.
  2. Dalam hal paten proses yaitu untuk melakukan proses produksi dalam industri dibutuhkan teknologi untuk menghasilkan barang yang bernilai ekonomis. Untuk melakukan proses produksi selain teknologi diperlukan sumber daya manusia yang akan menggerakkan proses produksi, sehingga kehadiran teknologi yang digunakan untuk melakukan proses produksi akan membuka lapangan kerja, mengurangi angka pengangguran dan menciptakan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Hak eksklusif yang diberikan negara adalah pemegang paten warga negara asing dapat melaksanakan invensi nya sendiri di wilayah Indonesia atau dialihkan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian agar pihak lain juga mendapat manfaat ekonomi dari invensi patennya dengan kewajiban pihak lain untuk membayar royalti sesuai perjanjian yang disepakati.

Keuntungan Inventor Asing

Bagi negara Indonesia kehadiran inventor asing dengan invensi patennya di Indonesia dapat memberikan dampak yang positif mengembangkan sektor industri, perdagangan, perkebunan, pertanian dan membuka lapangan kerja.

Pemerintah Indonesia lebih senang apabila inventor paten warga negara asing untuk mendaftarkan dan melaksanakan invensi patennya di Indonesia.

Bagi negara Indonesia paten itu lebih senang jika dilakukan di Indonesia karena untuk menambah nilai tambah bagi Indonesia sebagai negara sedang berkembang yaitu, penggunaan bahan baku diolah menjadi bahan jadi, menyerap tenaga kerja yang banyak yang akan menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan tenaga terampil di Indonesia karena adanya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.

Indonesia sebagai negara sedang berkembang membuka kesempatan bagi investor asing berinvestasi di Indonesia dengan melaksanakan invensi patennya di wilayah Indonesia.

Invensi paten warga negara asing dibutuhkan dalam proses produksi, membuka lapangan kerja, mencegah pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pelindungan paten berlaku teritorial sehingga untuk mendapatkan pelindungan di negara lain harus dilakukan pendaftaran di negara yang dituju.

Aturan Mengenai Inventor Asing

Paris Convention menyatakan dalam Pasal 4 bis ayat (1) (Independence of Patents Obtained for the Same Invention in Different Countries) sebagai berikut:

 “Patents applied for in the various countries of the Union by nationals of countries of the Union shall be independent of patents obtained for the same invention in other countries, whether members of the Union or not.”

Jika diterjemahkan dapat dipahami bahwa paten yang diajukan di berbagai negara penandatangan konvensi oleh warga negara dari negara penandatangan konvensi adalah paten independen yang diperoleh untuk penemuan yang sama di negara lain, baik anggota penandatangan atau bukan.

Lebih jauh, pengaturan mengenai pendaftaran paten internasional diatur dalam Patent Cooperation Treaty (“PCT”).

PCT itu sendiri merupakan suatu perjanjian kerjasama Paten yang bersifat multilateral. Perjanjian ini.

PCT merupakan perjanjian khusus dibawah konvensi Paris dan perjanjian ini dimaksudkan untuk memfasilitasi dan memberi pelindungan Paten di beberapa negara anggota Konferensi Paris.

Pasal 1 ayat (1) PCT menyepakati bahwa negara-negara pihak pada perjanjian ini (selanjutnya disebut “negara-negara pihak”) merupakan suatu serikat untuk kerja sama dalam pengajuan, pencarian, dan pemeriksaan, aplikasi untuk pelindungan penemuan, dan untuk memberikan layanan teknis khusus.

Serikat akan dikenal sebagai Serikat Kerja Sama Paten Internasional. Selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“The States party to this Treaty (hereinafter called “the Contracting States”) constitute a Union for cooperation in the filing, searching, and examination, of applications for the protection of inventions, and for rendering special technical services. The Union shall be known as the International Patent Cooperation Union.”

Penutup dari tulisan ini bahwa pelindungan yang didapatkan melalui pendaftaran baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pelindungan paten di Indonesia diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.

Semoga uraian diatas dapat memberi manfaat dan cukup gambaran bagi kamu. Jika masih mempunyai pertanyaan seputar HKI, kamu dapat menghubungi kami di Selaras Law Firm!

Sumber: 

Syafrida, “pentingnya perlindungan hukum paten warga negara asing di wilayah indonesia guna meningkatkan investasi asing”, Jurnal Hukum Vol , No.1, hlm. 96-100.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/pelindungan-paten-bagi-warga-negara-asing/feed/ 0