Sobat pasti pernah mendapati adanya ketentuan-ketentuan dalam transaksi jual-beli yang Anda lakukan di platform e-commerce atau dalam kegiatan jual-beli barang dan jasa lainnya.
Dalam transaksi di e-commerce misalnya, sering sekali penjual memberi persyaratan bagi pembeli seperti kalimat di bawah ini:
“Penjual tidak bertanggung jawab atas segala jenis kerusakan atau kehilangan barang terkait yang terjadi selama proses pengiriman.”
“Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan kepada penjual.”
Atau bahkan dalam karcis parkir kendaraan di gedung-gedung atau pusat perbelanjaan, seringkali ada kalimat seperti ini:
“Kami tidak bertanggungjawab atas segala bentuk kerusakan atau kehilangan kendaraan Anda.”
Bentuk kalimat di atas merupakan contoh-contoh dari klausula baku. Klausula baku merupakan klausula yang umumnya terdapat dalam perjanjian jual-beli yang dicantumkan sepihak oleh pelaku usaha dalam ketentuan pembelian, faktur, bon, maupun karcis seperti yang disebutkan dalam contoh tadi.
Pada umumnya, klausula baku bersifat tidak dapat dinegosiasikan oleh konsumen, yang artinya konsumen wajib menyetujui klausula baku tersebut apabila menyetujui untuk membeli barang atau jasa terkait.
Lantas, apakah klausula baku memang diperbolehkan menurut hukum di Indonesia? Bagaimanakah pengaturannya? Yuk kita simak pembahasannya di bawah ini!
Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Menurut Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang membuat klausula baku yang mengandung unsur-unsur berikut di bawah ini dalam menawarkan barang atau jasa yang diperdagangkannya:
Selain itu, pelaku usaha juga dilarang untuk mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Apabila unsur-unsur diatas terpenuhi, maka klausula baku tersebut batal demi hukum.
Demikian pembahasan singkat mengenai klausula baku serta pengaturannya menurut hukum di Indonesia. Semoga bermanfaat bagi Sobat! Apabila Sobat memiliki permasalahan hukum, segera konsultasikan ke Selaras Law Firm sekarang juga!
Sumber:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Budhi Santoso. “Penerapan dan Akibat Hukum Klausula Baku dalam Kontrak Garansi Komputer Merek Acer di Indonesia”. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9049/Tesis%20Budhi%20Santoso.pdf?sequence=1. Diakses 20 Desember 2021.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.
]]>