Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Non-fungible Token atau NFT adalah – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com Selaras Law Firm Wed, 02 Mar 2022 07:41:48 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://selaraslawfirm.com/wp-content/uploads/2021/11/cropped-icon-32x32.png Non-fungible Token atau NFT adalah – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com 32 32 Legalitas Non-Fungible Token Di Indonesia https://selaraslawfirm.com/legalitas-non-fungible-token-di-indonesia/ https://selaraslawfirm.com/legalitas-non-fungible-token-di-indonesia/#respond Wed, 02 Mar 2022 07:41:48 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=522 Oleh: Adine Alimah Maheswari.

Pasti kalian sudah tidak asing dengan Non-Fungible Token yang sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial bukan?

Yup, benar sekali beberapa waktu yang lalu jagat media sosial sempat dihebohkan dengan seorang pemuda bernama Ghozali atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ghozali Everyday.

Ghozali berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah usai menjual koleksi foto selfie dirinya sebagai Non-Fungible Token (“NFT”) di platform OpenSea.

Semenjak viral-nya berita tersebut, kini banyak masyarakat hingga para selebritis papan atas yang berbondong-bondong menjual karyanya sebagai NFT di platform OpenSea tersebut.

Namun, apakah regulasi hukum NFT telah diatur di Indonesia?

Yuk, langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Kawasan Ekonomi Khusus Untuk Peningkatan Penanaman Modal.

Apa Itu NFT?

Non-fungible Token atau NFT adalah sebuah aset digital yang dibuat berdasarkan kode komputer dan tercatat pada suatu blockchain serta berakibat pada  pembuatan aset tersebut menjadi suatu hal unik dan terbatas.

Blockchain dapat diumpamakan sebagai sebuah buku kas digital yang mencatat segala macam transaksi digital dan dapat diakses secara umum.

Transaksi yang telah dicatat dalam blockchain tidak dapat diubah sehingga fitur-fitur tersebut menjadikan blockchain menjadi suatu database transaksi yang terpercaya.

NFT termasuk ke dalam suatu aset digital yang memiliki nilai, tetapi nilai tersebut tidak dapat dijadikan alat transaksi dan alat tukar sehingga NFT bukanlah tergolong sebagai uang.

Karena untuk dapat dinyatakan sebagai uang, maka suatu nilai tersebut harus mendapat pengakuan dan penetapan dari hukum dan otoritas terkait dari suatu negara.

Namun, keberadaan NFT tersebut telah banyak memikat banyak pihak karena NFT telah memberikan kesempatan bagi para pencipta suatu karya dan investor untuk melakukan jual beli atas objek digital secara eksklusif dalam dunia industri seni, bisnis dan hiburan.

Baca Juga: Ingin Miliki Apartemen? Ini Legalitas Yang Wajib Kalian Perhatikan!

Regulasi NFT di Indonesia

Sebenarnya sampai saat ini, belum ada regulasi atau aturan khusus yang mengatur mengenai NFT di Indonesia.

Walaupun belum ada regulasi yang mengatur secara khusus mengenai keberadaan NFT di Indonesia. Namun, NFT sendiri memiliki beberapa keterkaitan dengan berbagai aspek hukum di Indonesia.

Contohnya, seperti hukum kebendaan yang diatur dalam Pasal 498 Kitab Undang-undang Hukum  Perdata (KUHPer) dijelaskan, bahwa “Benda adalah tiap barang dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik”.

Meskipun hukum benda yang di maksud dalam pasal tersebut tidak mengatur mengenai objek digital. Namun, konsepsi hukum benda tersebut telah mengakui keberadaan benda bergerak tidak berwujud seperti piutang, hak penagihan lainnya, serta Hak Cipta.

Seiring dengan berjalannya waktu, di Indonesia sendiri telah mengakui bahwa barang digital termasuk ke dalam benda tidak berwujud yang terbentuk ke dalam informasi elektronik. Hal ini, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Berdasarkan hal tersebut, NFT dianggap sebagai untaian kode yang berfungsi sebagai token dan dapat diklasifikasikan sebagai barang digital dalam hukum Indonesia.

Selain itu, keberadaan NFT juga dikaitkan dengan Hukum Kekayaan Intelektual (“HKI”). Berdasarkan pasal 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan, bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual.

Melihat dari ketentuan tersebut, artinya NFT ini dapat dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual. Hal tersebut disebabkan karena pada dasarnya NFT merupakan karya seni yang dienkripsikan ke dalam jaringan blockchain yang dapat dikaitkan dengan hak cipta.

Pada dasarnya, NFT dapat pula dikaitkan dengan hukum perdagangan Indonesia karena sifat NFT dapat diperjualbelikan.

Secara umum, jual beli aset kripto diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”).

Peraturan mengenai aset kripto tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).

Meskipun begitu, Jual beli NFT umumnya menggunakan sarana mata uang kripto. Sedangkan, di Indonesia sendiri pembayaran yang sah dan diakui hanyalah mata uang rupiah. Sehingga jual beli NFT dapat dikatakan tidak sah apabila kegiatan tersebut dilakukan menggunakan sarana mata uang kripto.

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dijelaskan bahwa:

1. Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. jumlah transaksi;
  2. nilai transaksi;
  3. jumlah paket pengiriman; dan/atau
  4. jumlah traffic atau pengakses

Sehingga dapat disimpulkan bahwa regulasi atau aturan hukum mengenai NFT di Indonesia secara khusus belum diatur di Indonesia. Namun, keterkaitan aset digital dengan hukum di Indonesia telah banyak diatur.

Meskipun demikian, kegiatan jual beli NFT sendiri masih menggunakan mata uang kripto yang tidak sah keberlakuannya di Indonesia. Sehingga aktivitas jual beli NFT di platform OpenSea masih dianggap rentan digunakan karena rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Legalitas Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia”. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi dengan pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia, Selaras Group solusinya!

Sumber:

Jelita Nantika Insi. Hati-hati, Transaksi NFT di Indonesia Belum Diregulasi. https://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/Wb7X76rk-hati-hati-transaksi-nft-di-indonesia-belum-diregulasi. Diakses 15 Februari 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/legalitas-non-fungible-token-di-indonesia/feed/ 0