Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Perizinan Perseroan Merger Menurut Hukum Penanaman Modal – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com Selaras Law Firm Sun, 13 Feb 2022 16:37:13 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://selaraslawfirm.com/wp-content/uploads/2021/11/cropped-icon-32x32.png Perizinan Perseroan Merger Menurut Hukum Penanaman Modal – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com 32 32 Penyesuaian Perizinan Bagi Perusahaan Merger https://selaraslawfirm.com/penyesuaian-perizinan-bagi-perusahaan-merger/ https://selaraslawfirm.com/penyesuaian-perizinan-bagi-perusahaan-merger/#respond Sun, 13 Feb 2022 16:37:13 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=469 Oleh : Anastasia Retno, S.H.

Sobat apakah kamu familiar dengan GoTo?

Yups! Goto adalah gabungan perusahaan teknologi startup yang melakukan merger yang terdiri atas Perusahaan Gojek dengan Tokopedia  pada tahun 2021.

Nah berangkat dari merger Gojek dengan Tokopedia, kini sobat akan diperkenalkan mengenai perizinan administrasi apa saja sih yang diperlukan untuk sebuah Perusahaan Merger agar dapat beroperasi? Yuk simak Legalitas Perseroan Merger!

Legalitas Perusahaan Merger

Seperti pada pembahasan artikel sebelumnya, Merger atau penggabungan perusahaan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yakni:

Perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum (Pasal 1 angka 9 UU No. 40 Tahun 2007, sebagaimana diubah oleh Pasal 109 Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

Penggabungan apabila dilihat dari aspek hukum, mengakibatkan Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu, sehingga aktiva dan pasiva Perseroan yang menggabungkan beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima Penggabungan (Pasal 122 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007).

Nah Merger dapat dilakukan apabila tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku ya Sobat sebagaimana dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur ketentuan penolakan perusahaan Merger atau melakukan penggabungan apabila:

  1. bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar;
  2. isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; atau
  3. terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.

Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  juga diperlukan ya Sobat untuk memutuskan sejauh mana suatu Perseroan dapat mengambil suatu keputusan sebagaimana hak-hak RUPS terhadap penggabungan Perseroan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Persetujuan RUPS ini pada umumnya dituangkan dalam daftar Persetujuan RUPS atau Shareholder Reserved Matter yang menjadi satu bagian di dalam perjanjian pemegang saham.

Baca juga: Merger dan Akuisisi menurut Hukum Persaingan Usaha.

Tindakan Merger atau penggabungan oleh suatu Perseroan tentu saja harus dipertimbangkan secara matang, selain aspek legalitas perusahaan yang ingin menggabungkan diri, Perseroan juga harus memperhatikan aspek pengawasan oleh lembaga yang berwenang sebagaimana Pasal 127 mengatur mengenai pengumuman baik kepada pihak internal perusahaan maupun kepada lembaga yang berwenang.

Beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi sebagaimana implementasi Pasal 27 huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007  yaitu mengenai kewajiban  notifikasi kepada KPPU berdasarkan nilai aset hasil peleburan suatu perusahaan. Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Perkom No. 3/2019), mengatur nilai Aset dan/atau nilai penjualan suatu perusahaan melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU.

Jumlah tertentu yang wajib diberitahukan menurut Perkom No.3/2019 yaitu:

  1. nilai aset badan usaha melebihi Rp2.500.000.000.0000 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) hasil penggabungan, peleburan atau pengambilalihan saham perusahaan
  2. nilai Penjualan badan usaha melebihi Rp5.000.000.000.000 (lima miliar rupiah) hasil penggabungan, peleburan atau pengambilalihan saham perusahaan

Selain ketentuan dan pengawasan yang harus dipenuhi oleh Perseroan yang ingin melakukan penggabungan atau merger, pelaku usaha Perseroan juga wajib melakukan perizinan. Sebab adanya penggabungan Perseroan memungkinkan perubahan terhadap jenis kegiatan usaha, nah simak apa saja sih perubahannya dan perubahan perizinannya?

Perizinan Perseroan Merger Menurut Hukum Penanaman Modal

Merger atau penggabungan modal Perseroan dapat diklasifikasikan sebagai kegiatan Penanaman Modal yaitu segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).

Maka segala perizinan terkait dengan penanaman modal baik dalam negeri maupun luar negeri menjadi kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Perlu dicatat bahwa kegiatan penanaman modal wajib mematuhi ketentuan bidang usaha atau kegiatan yang dinyatakan tertutup dan terbuka sesuai dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka.

Sejalan dengan peraturan pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, segala perizinan perusahaan penanaman modal terkait dengan kegiatan usahanya diperoleh melalui pelayan terpadu satu pintu. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Merujuk Pada Ketentuan Terbaru Yaitu Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM No 4/2021).

Perizinan Berusaha Perusahaan Merger

Perizinan Berusaha atas tindakan Merger 2 (dua) atau lebih badan usaha dilakukan melalui sistem PTSP yang diwujudkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) sesuai pasal 61 ayat (1) Perka BKPM No 4/2021.

Nah, yang melakukan penyesuaian data sistem OSS adalah perusahaan yang menerima penggabungan sesuai dengan akta penggabungan. Penyesuaian yang dilakukan oleh Perusahaan yang menerima penggabungan ialah penyesuaian terhadap kegiatan usaha melalui parameter risiko dan skala kegiatan usaha (Mikro Kecil, Menengah Bawah, Menengah Atas).

Baca juga: Perizinan Berusaha Perusahaan melalui Risk Based Approach

Penyesuaian data OSS oleh Pelaku Usaha diatur dalam Pasal 58 Peraturan Kepala BKPM yang mencakup:

  1. Perubahan data lokasi usaha
  2. Perubahan data jenis produk/jasa dan kapasitas
  3. Penyesuaian akses kepabeanan
  4. Penyesuaian pengenal importir
  5. Penyesuaian data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan
  6. Perizinan Berusaha untuk menunjang Kegiatan Usaha

Nah, lalu bagaimana data Perusahaan yang menggabungkan diri di dalam sistem OSS?

Tentu saja data Perseroan yang menggabungkan diri akan dianggap batal secara otomatis oleh sistem OSS, sebab Perseroan tersebut dianggap berakhir karena hukum tanpa likuidasi terlebih dahulu.

Nah, itulah pembahasan singkat mengenai perizinan yang wajib dilakukan bagi Perseroan yang melakukan Merger atau Penggabungan. Jangan lupa untuk memperhatikan bidang usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan penyesuaian kegiatan usaha di Lembaga OSS ya!

Masih bingung aspek legalitas pendirian dan perizinan perusahaan?  Kamu bisa menggunakan jasa kami  di Selaras Law Firm!

Sumber: 

Indonesia, R. (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal . Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia, R. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia, R. (2021). Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia, R (2021), Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang  Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/penyesuaian-perizinan-bagi-perusahaan-merger/feed/ 0