Apakah kamu pernah mendengar istilah Firma adalah persekutuan dengan nama bersama? atau saat ini kamu sedang menentukan nama untuk Firma kamu?
Tahukah kamu dalam melakukan pendirian Firma, ternyata terdapat berbagai ketentuan khusus dalam menentukan nama Firma sebagai implementasi dari persekutuan dengan nama bersama.
Yuk kita bahas lebih lanjut mengenai apa sih kriteria yang harus dipenuhi dalam menentukan nama Firma sebagai persekutuan dengan nama bersama?
Pengertian dari Firma termaktub di dalam Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) Firma adalah Persekutuan Perdata yang menjalankan kegiatan usaha di bawah nama bersama.
Berdasarkan pengertian tersebut merujuk pada Pasal 1 KUHD yang menjelaskan bahwa berlaku juga ketentuan-ketentuan tentang Persekutuan Perdata yang diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), maka segala konsekuensi tentang Persekutuan Perdata juga berlaku terhadap Firma.
Segala konsekuensi yang dimaksud diantaranya adalah merujuk pada Pasal 1618 KUHPerdata memberikan pengertian dari Persekutuan Perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih, yang saling mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang terjadi karena tindakan yang dilakukan di dalam Persekutuan Perdata.
Baca juga: Kupas Tuntas Mengenai Persekutuan Perdata, Cek Ketentuan Lengkapnya Disini!
Dalam mendirikan Firma, diperlukan adanya pembuatan akta otentik sebagai syarat formal dalam mendirikan Firma. Akta otentik ini sendiri memuat perjanjian pendirian Firma yang dilengkapi dengan Anggaran Dasar dari Firma (“AD Firma”) yang bersangkutan.
Dikarenakan menurut Pasal 26 KUHD yang mengatur mengenai klausul-klausul di dalam AD Firma tidak mengatur mengenai nama Firma, maka ketentuan mengenai hal-hal yang harus dimuat dalam Akta Pendirian dan AD Firma sesuai dengan Pasal 1 KUHD perlu ditambahkan sebagai berikut:
Ketentuan mengenai nama bersama menurut pakar hukum bernama Purwosutjipto, merujuk pada putusan R.v.J. Jakarta pada tanggal 2 September 1921 menentukan sebagai berikut:
Baca juga: Syarat-Syarat Dalam Mendirikan Firma, Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Dalam melakukan permohonan pendirian Firma, diperlukan adanya pengajuan nama sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham No.17/2018”). Dalam melakukan pengajuan nama tunduk pada Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:
“Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Dengan demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman terdapat karakteristik yang dimiliki dalam mendirikan Firma khususnya pada konteks kriteria penamaan Firma, terdapat beberapa pilihan kombinasi nama yang dapat digunakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya mengenai pendirian perusahaan, Sobat bisa menghubungi kami di Selaras Law Firm. Jika sobat memiliki permasalahan hukum seputar hukum perusahaan, kamu juga bisa berkonsultasi dengan kami di Selaras Law Firm sekarang juga!
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgelijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Subekti. Jakarta: Balai Pustaka,1957.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. R. Subekti. Jakarta: Balai Pustaka,1959.
Indonesia, Menteri Hukum dan HAM. Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Nomor PM 18 Tahun 2018.
Sardjono, Agus. et al. Pengantar Hukum Dagang. Ed.1. Cet. 5. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2019.
Sumber Gambar:
www.pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.
]]>