Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":1045,"date":"2022-08-03T11:15:21","date_gmt":"2022-08-03T11:15:21","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=1045"},"modified":"2022-08-03T11:15:21","modified_gmt":"2022-08-03T11:15:21","slug":"persetujuan-kesesuaian-kegiatan-pemanfaatan-ruang-bagi-rencana-lokasi-usaha-di-laut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/persetujuan-kesesuaian-kegiatan-pemanfaatan-ruang-bagi-rencana-lokasi-usaha-di-laut\/","title":{"rendered":"Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Bagi Rencana Lokasi Usaha di Laut"},"content":{"rendered":"

Oleh: Anggianti Nurhana<\/span><\/p>\n

“<\/span>Keberhasilan manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Dengan pilihan yang benar, ia akan bersinar.”<\/span><\/i><\/p>\n

-Chairul Tanjung<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n

Ungkapan ini sepertinya sangat cocok untuk menjadi pembuka pembahasan kita kali ini.\u00a0 Pilihan atau perencanaan\u00a0 yang tepat akan mempengaruhi kesuksesan usaha Anda di masa depan.\u00a0<\/span><\/p>\n

Salah satu perencanaan yang perlu Anda persiapkan sebelum memulai suatu kegiatan usaha adalah menentukan rencana lokasi usaha. Atas rencana lokasi usaha tersebut, pelaku usaha wajib memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”) sebagai persyaratan dasar untuk mengurus izin usaha melalui <\/span>OSS Berbasis Risiko<\/span><\/a>.\u00a0<\/span><\/p>\n

Lalu bagaimana KKPR bagi Anda yang memiliki rencana lokasi usaha di laut? yuk simak terus pembahasan berikut!\u00a0<\/span><\/p>\n

Cakupan Laut<\/b><\/h3>\n

Berdasarkan Pasal 24 Ayat (3) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, laut sebagai lokasi usaha meliputi:<\/span><\/p>\n

    \n
  1. Perairan pesisir,\u00a0<\/span><\/li>\n
  2. Wilayah perairan, dan<\/span><\/li>\n
  3. Wilayah yurisdiksi.\u00a0<\/span><\/li>\n<\/ol>\n

    Pelaku usaha dengan rencana lokasi usaha yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir tersebut selanjutnya wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat <\/span>(Pasal 16 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).\u00a0<\/b><\/p>\n

    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut<\/b><\/h3>\n

    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau biasa disebut dengan KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan\/atau rencana zonasi.\u00a0<\/span><\/p>\n

    Berdasarkan Pasal 47 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap dan tidak memiliki perizinan berusaha akan dikenai sanksi administratif. Oleh karena itu, KKPRL\u00a0 harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usaha.\u00a0<\/span><\/p>\n

    Pelaku usaha dengan rencana lokasi usaha di laut dapat memohonkan Persetujuan KKPRL dengan mengakses <\/span>OSS Berbasis Risiko<\/span><\/a>. Sistem akan secara otomatis meneruskan kepada kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk penilaian dan penerbitan.\u00a0<\/span><\/p>\n

    Proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut<\/b><\/h3>\n

    Berdasarkan Pasal 1 Angka (12) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut menyatakan:<\/span><\/p>\n

    “Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan\/atau RZ”\u00a0<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n

    Untuk informasi lebih lanjut, yuk simak proses Persetujuan KKPRL berikut!\u00a0<\/span><\/p>\n

    1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran permohonan Persetujuan KKPRL laut melalui layanan <\/span>OSS berbasis Risiko<\/span><\/a><\/p>\n

    2. Sistem OSS Berbasis Risiko akan mengirimkan notifikasi permohonan Persetujuan KKPRL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan berdasarkan isian data rencana lokasi usaha.\u00a0<\/span><\/p>\n

    3. Apabila lokasi pemanfaatan ruang laut merupakan kewenangan gubernur, sistem OSS akan otomatis mengirimkan notifikasi permohonan Persetujuan KKPRL kepada DPMPTSP provinsi.<\/span><\/p>\n

    4. Terhadap data yang telah diterima tersebut, selanjutnya dilakukan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut terhadap Rencana Tata Ruang (RTR), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) dengan asas berjenjang dan komplementer.\u00a0<\/span><\/p>\n

    5. Jika seluruh data telah sesuai, sistem\u00a0 OSS Berbasis Risiko akan menerbitkan:<\/span><\/p>\n