Oleh: Ronaldo Dwi <\/span>Putro<\/span><\/p>\n Halo Sobat! Penerapan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih banyak mengalami kendala nih.<\/span><\/p>\n Menurut asosiasi pengembang perumahan seperti <\/span>Real Estat<\/span><\/i> Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia masih ada tumpang tindih kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.<\/span><\/p>\n Saat ini masih banyak pemerintah daerah yang belum mengeluarkan Peraturan Daerah terkait dengan penerapan PBG dan masih berpegang pada IMB. Hal tersebut disebabkan karena minimnya koordinasi dan persetujuan dengan seluruh pemerintah daerah.<\/span><\/p>\n Dampaknya bukan hanya bagi <\/span>developer<\/span><\/i> tapi bagi semua orang yang sedang mengajukan izin untuk mendirikan bangunan gedung.<\/span><\/p>\n Sebenarnya pengurusan PBG cukup mudah karena dilakukan secara <\/span>online<\/span><\/i> melalui layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Layanan SIMBG diharapkan dapat mendukung upaya kemudahan perizinan, kejelasan prosedur layanan dan mempersingkat birokrasi.<\/span><\/p>\n Menurut Diana Kusumastuti Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), setiap masyarakat bisa mengajukan PBG secara <\/span>online <\/span><\/i>dengan prosedur yang pasti, ketentuan dokumen dan waktu yang standar di seluruh wilayah Indonesia.\u00a0<\/span><\/p>\n Itulah ulasan singkat tentang tahapan dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung.\u00a0<\/span><\/p>\n PBG merupakan wujud pertanggungjawaban secara hukum bagi setiap pemilik bangunan gedung dalam membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan\/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung, sehingga perlu dimiliki dan tentunya diperoleh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.\u00a0<\/span><\/p>\n Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui\u00a0<\/span>Kontak \u2013 Selaras Law Firm<\/span><\/a>, dan jangan lupa selalu <\/span>update <\/span><\/i>pengetahuan seputar hukum kamu hanya di\u00a0<\/span>Blog \u2013 Selaras Law Firm<\/span><\/a>. <\/span>Bersama <\/b>Selaras Law Firm<\/b><\/a>: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!<\/b><\/p>\n Sumber:<\/b><\/p>\n Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.<\/span><\/p>\n Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. \u201cLayanan Informasi Persetujuan Bangunan Gedung\u201d.<\/span> Diakses melalui laman<\/span> \u00a0<\/b>https:\/\/simbg.pu.go.id\/Informasi<\/span><\/a> pada tanggal 17 Juli 2022.<\/span><\/p>\nTata Cara Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung<\/b><\/h3>\n
\n