Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":1180,"date":"2022-09-14T06:31:53","date_gmt":"2022-09-14T06:31:53","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=1180"},"modified":"2022-09-14T06:31:53","modified_gmt":"2022-09-14T06:31:53","slug":"cryptocurrency-di-indonesia-bagaimana-perlindungan-hukum-bagi-investor","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/cryptocurrency-di-indonesia-bagaimana-perlindungan-hukum-bagi-investor\/","title":{"rendered":"Cryptocurrency Di Indonesia: Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Investor?"},"content":{"rendered":"

Oleh: Erma Regita Sari, S.H.<\/span><\/p>\n

Perkembangan <\/span>e-commerce<\/span><\/i> yang pesat mendorong perkembangan alat pembayaran, dari yang awalnya tunai menjadi non tunai. Seiring perkembangannya, alat pembayaran non tunai pun mengalami perubahan menjadi <\/span>virtua<\/span><\/i>l.<\/span><\/p>\n

Salah satu hal yang memudahkan orang saat ini dalam bertransaksi secara <\/span>online <\/span><\/i>adalah alat pembayaran <\/span>virtual<\/span><\/i> atau <\/span>cryptocurrency<\/span><\/i>.<\/span><\/p>\n

Seperti yang kita ketahui, di Indonesia sendiri mata uang <\/span>crypto<\/span><\/i> tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 17\/3\/PBI\/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah, hanya Rupiah yang diterima sebagai alat pembayaran di Indonesia.<\/span><\/p>\n

Meskipun tidak sah sebagai alat pembayaran, namun aset <\/span>crypto<\/span><\/i> dapat menjadi komoditi yang layak dijadikan subjek dalam Bursa Berjangka. Hal tersebut sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.<\/span><\/p>\n

Namun pada perkembangannya, Bursa Berjangka pada perdagangan aset <\/span>crypto<\/span><\/i> menimbulkan beberapa permasalahan yang diakibatkan oleh ketidakpahaman investor ketika melakukan perdagangan aset <\/span>crypto<\/span><\/i>.<\/span><\/p>\n

Dalam prakteknya, transaksi aset <\/span>crypto<\/span><\/i> tidak lepas oleh kerugian yang dapat dialami oleh investor ketika melakukan investasi aset <\/span>crypto<\/span><\/i> dalam Bursa Berjangka.<\/span><\/p>\n

Untuk itu perlu adanya perlindungan hukum bagi investor agar dapat mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan ketika merasa dirugikan dalam transaksi aset <\/span>crypto<\/span><\/i>.<\/span><\/p>\n

Perlindungan Hukum Preventif<\/b><\/h3>\n

\u201cPerlindungan hukum secara preventif adalah perlindungan hukum yang diberikan sebelum terjadinya suatu pelanggaran dengan tujuan untuk mencegah hal tersebut terjadi.\u201d<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n

Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan batasan-batasan dalam melakukan suatu kewajiban.<\/span><\/p>\n

Perlindungan hukum secara preventif dalam transaksi aset <\/span>crypto<\/span><\/i> diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (<\/span>Crypto Asset<\/span><\/i>) di Bursa Berjangka, meliputi:<\/span><\/p>\n

1. Perdagangan Aset Kripto dalam Bursa Berjangka harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik seperti mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka dalam memperoleh harga yang transparan serta menjamin perlindungan terhadap Pelanggan Aset Kripto<\/span><\/p>\n

2. Aset kripto yang akan diperdagangkan telah dilakukan penilaian resikonya termasuk resiko <\/span>money laundering<\/span><\/i> dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.<\/span><\/p>\n

Untuk mencegah masuknya uang hasil tindak kejahatan atau <\/span>money laundering<\/span><\/i> pada industri perdagangan berjangka komoditi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) telah mengeluarkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 2 tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka yang dikenal dengan prinsip <\/span>Know Your Customer (“KYC”).<\/span><\/i><\/p>\n

Dalam peraturan tersebut, para pelaku industri perdagangan berjangka komoditi diharapkan dapat menerapkan prinsip kehati-hatian <\/span>(prudent)<\/span><\/i> terhadap nasabah (investor) sesuai dengan prinsip <\/span>Customer Due Diligence (\u201cCDD\u201d).<\/span><\/i><\/p>\n

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik juga diatur tentang perlindungan hukum preventif, dimana setiap pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.<\/span><\/p>\n

Perlindungan hukum secara preventif juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) terkait wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum, sehingga para pihak yang akan melakukan perjanjian dapat menghindari hal-hal yang dilarang dalam KUHPer.<\/span><\/p>\n

Perlindungan Hukum Represif<\/b><\/h3>\n

“Perlindungan hukum secara represif adalah perlindungan hukum yang diberikan setelah terjadinya suatu sengketa.”<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n

Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.<\/span><\/p>\n

Sobat <\/span>Selaras Law Firm<\/span><\/a>\u00a0kira-kira upaya hukum apa ya yang ditempuh ketika terjadi sengketa? Nah, dalam penyelesaian perselisihan terdapat 2 (dua) cara nih yang dapat ditempuh, yaitu secara litigasi dan non litigasi. Yuk kita bahas satu per satu!<\/span><\/p>\n

1. Litigasi<\/b><\/h4>\n

Secara litigasi atau upaya hukum melalui jalur pengadilan terkait penipuan pada transaksi aset <\/span>crypto<\/span><\/i>, sengketa dapat diselesaikan baik secara pidana maupun perdata.<\/span><\/p>\n

Tindak pidana dalam transaksi aset <\/span>crypto<\/span><\/i> dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yang mengatur tentang ketentuan pidana dan menjatuhkan hukuman kurungan penjara dan denda.<\/span><\/p>\n

Terdapat dua jenis tindak kriminal dalam transaksi aset <\/span>crypto<\/span><\/i>, yaitu:<\/span><\/p>\n