Oleh: Ronaldo Dwi <\/span>Putro<\/span><\/p>\n Pernahkah kalian mendengar BI <\/span>Checking <\/span><\/i>atau<\/span> Sistem Informasi Debitur (SID)<\/span>? <\/span><\/i>Nah, bagi yang sudah familiar dengan BI <\/span>Checking<\/span><\/i> atau<\/span> SID<\/span>, <\/span><\/i>pastinya sudah tahu kalau per 1 Januari 2018 istilah tersebut sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<\/span><\/p>\n Saat ingin mengajukan pinjaman, misalnya kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), seseorang atau badan usaha akan diperiksa skor kreditnya terlebih dahulu melalui BI <\/span>Checking.<\/span><\/i><\/p>\n BI <\/span>Checking <\/span><\/i>adalah layanan informasi yang berisikan pencatatan riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun kegagalan pembayaran.<\/span><\/p>\n Sedangkan SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).<\/span><\/p>\n Jadi, keberhasilan seseorang atau badan usaha dalam mengajukan pinjaman sangat bergantung pada skor kredit di SLIK OJK ini.<\/span><\/p>\n SLIK sebagai sistem informasi mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan, dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.<\/span><\/p>\n SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke SID.<\/span><\/p>\n SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.\u00a0<\/span><\/p>\n Dengan terintegrasinya SLIK, diharapkan mempermudah proses pengajuan pinjaman dan mampu meminimalisir angka kredit bermasalah atau <\/span>Non Performing Loan<\/span><\/i>.<\/span><\/p>\n Ketentuan mengenai SLIK ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor\u00a0 64\/POJK.03\/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor\u00a0 18\/POJK.03\/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.<\/span><\/b>\u00a0<\/b><\/p>\n <\/p>\n Penggunaan layanan SLIK ini dapat dilakukan secara luring dengan cara langsung mengunjungi kantor pusat \/ kantor regional \/ kantor OJK setempat atau melalui daring dengan mengakses laman pendaftaran SLIK <\/span>online<\/span><\/i> kantor pusat OJK pada laman <\/span>OJK – Antrian SLIK<\/span><\/a> atau melalui laman pendaftaran SLIK daring kantor regional atau kantor OJK setempat pada laman <\/span>Gerai Permintaan Informasi Debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | OJKSurvey<\/span><\/a>.\u00a0<\/span><\/p>\n 1. Debitur datang ke OJK dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur.<\/span><\/p>\n Dokumen pendukung berupa fotokopi identitas diri KTP\/Paspor, dalam hal dikuasakan maka dilengkapi dengan surat kuasa asli disertai tanda tangan basah dan dokumen identitas penerima kuasa.<\/span><\/p>\n Dokumen pendukung berupa fotokopi identitas diri KTP\/Paspor pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris debitur dan dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang berupa Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian.<\/span><\/p>\n Dokumen pendukung berupa fotokopi identitas badan usaha yang sudah dilegalisasi dan identitas Direktur badan usaha KTP\/Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak badan usaha, Akta pendirian badan usaha, Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus, dalam hal dikuasakan maka dilengkapi dengan surat kuasa asli disertai tanda tangan basah dan dokumen identitas penerima kuasa.<\/span><\/p>\n 2. OJK memeriksa dan meneliti formulir dan dokumen pendukung debitur. Apabila sudah sesuai dengan persyaratan, OJK melakukan pencetakan hasil informasi debitur.<\/span><\/p>\n 3. OJK melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil informasi debitur kepada pemohon beserta tanda terima yang ditandatangani oleh pemohon.<\/span><\/p>\n 1. Pemohon SLIK melakukan registrasi, di laman berikut <\/span>OJK – Antrian SLIK<\/span><\/a>.<\/span><\/p>\n 2. Memilih \u201cJenis Pemohon\u201d dan tanggal antrian.<\/span><\/p>\n 3. Mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.<\/span><\/p>\n 4. Mengunggah foto\/<\/span>scan<\/span><\/i> dokumen asli yang dibutuhkan sesuai permohonan yang diajukan.<\/span><\/p>\n 5. Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara <\/span>online<\/span><\/i>, anda akan menerima <\/span>email<\/span><\/i> bukti registrasi antrian SLIK <\/span>online<\/span><\/i>.<\/span><\/p>\n 6. OJK akan melakukan pengecekan data yang sudah diinput, apabila sudah sesuai maka Anda akan mendapatkan <\/span>email<\/span><\/i> validasi.<\/span><\/p>\n 7. Melakukan verifikasi <\/span>WhatsApp<\/span><\/i> ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam <\/span>email<\/span><\/i> validasi dengan rentang waktu H-3 s.d H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:<\/span><\/p>\n OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via <\/span>WhatsApp<\/span><\/i> dan melakukan <\/span>video call<\/span><\/i> apabila diperlukan.<\/span><\/p>\n 8. Dalam hal sudah memenuhi semua dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Anda akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui <\/span>email<\/span><\/i> yang sudah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.<\/span><\/p>\n Itulah ulasan singkat tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan. Pada artikel <\/span>Selaras Law Firm<\/span><\/a> berikutnya akan dibahas lagi topik-topik yang lebih menarik. Pantengin terus website <\/span>Selaras Law Firm<\/span><\/a>\u00a0ya sobat!<\/span><\/p>\n Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui\u00a0<\/span>Kontak \u2013 Selaras Law Firm<\/span><\/a>, dan jangan lupa selalu <\/span>update <\/span><\/i>pengetahuan seputar hukum kamu hanya di\u00a0<\/span>Blog \u2013 Selaras Law Firm<\/span><\/a>. <\/span>Bersama <\/b>Selaras Law Firm<\/b><\/a>: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!<\/b><\/p>\n Sumber:<\/b><\/p>\n Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor\u00a0 64\/POJK.03\/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor\u00a0 18\/POJK.03\/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.<\/span><\/p>\n Otoritas Jasa Keuangan. \u201cSistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)\u201d, <\/span>Diakses melalui laman<\/span> \u00a0<\/span>https:\/\/www.ojk.go.id\/id\/kanal\/perbankan\/Pages\/Sistem-Layanan-Informasi-Keuangan-SLIK.aspx<\/span><\/a> pada tanggal 23 Juli 2022.<\/span><\/p>\nDasar Hukum SLIK<\/b><\/h3>\n
Hal-hal Yang Wajib Diketahui<\/b><\/h3>\n
Mekanisme Pengecekan<\/b> Luring<\/b><\/h3>\n
\n
\n
\n
Mekanisme Pengecekan Daring<\/b><\/h3>\n
\n