Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":1183,"date":"2022-09-15T06:39:26","date_gmt":"2022-09-15T06:39:26","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=1183"},"modified":"2022-09-15T06:56:52","modified_gmt":"2022-09-15T06:56:52","slug":"dulu-bi-checking-sekarang-slik-berikut-perbedaannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/dulu-bi-checking-sekarang-slik-berikut-perbedaannya\/","title":{"rendered":"Dulu BI Checking Sekarang SLIK: Berikut Perbedaannya!"},"content":{"rendered":"

Oleh: Ronaldo Dwi <\/span>Putro<\/span><\/p>\n

Pernahkah kalian mendengar BI <\/span>Checking <\/span><\/i>atau<\/span> Sistem Informasi Debitur (SID)<\/span>? <\/span><\/i>Nah, bagi yang sudah familiar dengan BI <\/span>Checking<\/span><\/i> atau<\/span> SID<\/span>, <\/span><\/i>pastinya sudah tahu kalau per 1 Januari 2018 istilah tersebut sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<\/span><\/p>\n

Saat ingin mengajukan pinjaman, misalnya kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), seseorang atau badan usaha akan diperiksa skor kreditnya terlebih dahulu melalui BI <\/span>Checking.<\/span><\/i><\/p>\n

BI <\/span>Checking <\/span><\/i>adalah layanan informasi yang berisikan pencatatan riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun kegagalan pembayaran.<\/span><\/p>\n

Sedangkan SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).<\/span><\/p>\n

Jadi, keberhasilan seseorang atau badan usaha dalam mengajukan pinjaman sangat bergantung pada skor kredit di SLIK OJK ini.<\/span><\/p>\n

SLIK sebagai sistem informasi mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan, dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.<\/span><\/p>\n

SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke SID.<\/span><\/p>\n

SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.\u00a0<\/span><\/p>\n

Dengan terintegrasinya SLIK, diharapkan mempermudah proses pengajuan pinjaman dan mampu meminimalisir angka kredit bermasalah atau <\/span>Non Performing Loan<\/span><\/i>.<\/span><\/p>\n

Dasar Hukum SLIK<\/b><\/h3>\n

Ketentuan mengenai SLIK ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor\u00a0 64\/POJK.03\/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor\u00a0 18\/POJK.03\/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.<\/span><\/b>\u00a0<\/b><\/p>\n

Hal-hal Yang Wajib Diketahui<\/b><\/h3>\n

\"BI\"<\/p>\n

Penggunaan layanan SLIK ini dapat dilakukan secara luring dengan cara langsung mengunjungi kantor pusat \/ kantor regional \/ kantor OJK setempat atau melalui daring dengan mengakses laman pendaftaran SLIK <\/span>online<\/span><\/i> kantor pusat OJK pada laman <\/span>OJK – Antrian SLIK<\/span><\/a> atau melalui laman pendaftaran SLIK daring kantor regional atau kantor OJK setempat pada laman <\/span>Gerai Permintaan Informasi Debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | OJKSurvey<\/span><\/a>.\u00a0<\/span><\/p>\n

Mekanisme Pengecekan<\/b> Luring<\/b><\/h3>\n

1. Debitur datang ke OJK dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur.<\/span><\/p>\n