Oleh: Anggianti Nurhana<\/span><\/p>\n Dalam <\/span>Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) <\/span><\/i>atau biasa kita kenal dengan OSS Berbasis Risiko mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan dasar sebelum memulai kegiatan usaha.\u00a0<\/span><\/p>\n Salah satu persyaratan dasar adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (\u201cKKPR\u201d) yang dahulu bernama izin lokasi. Perubahan istilah tersebut sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.\u00a0<\/span><\/p>\n Kabar baiknya bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha sebelum Undang Undang Cipta Kerja ini berlaku, maka izin tersebut masih dapat digunakan.<\/span><\/p>\n Lantas bagaimana pengaturan terkait KKPR yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha? Yuk ikuti terus penjelasan berikut!\u00a0<\/span><\/p>\n KKPR merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usaha\u00a0 sebagai pengganti dari izin lokasi. Dalam Pasal 1 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang\u00a0 menyatakan:<\/span><\/p>\n “Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR)”.\u00a0<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n Artinya, rencana kegiatan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha nantinya akan disesuaikan kembali dengan hasil perencanaan tata ruang.\u00a0<\/span><\/p>\n Bagi daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha maupun non-berusaha dapat menggunakan mekanisme Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (\u201cKKKPR\u201d). Namun jika daerah tersebut belum memiliki RDTR, dapat menggunakan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (\u201cPKKPR\u201d) .<\/span><\/p>\n Dalam Pasal 1 Angka 18 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang\u00a0 menyatakan:<\/span><\/p>\n “Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR”.\u00a0<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n Artinya, KKKPR diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS Berbasis Risiko. Apabila telah sesuai, maka permohonan KKPR akan diproses dengan mekanisme KKKPR yang terbit otomatis atau tanpa penilaian.\u00a0<\/span><\/p>\n Pelaksanaan KKKPR dilakukan oleh pelaku usaha melalui website <\/span>https:\/\/oss.go.id\/<\/span><\/a> dengan tahapan sebagai berikut:<\/span><\/p>\n 1. Pendaftaran<\/span><\/p>\n 2. Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR<\/span><\/p>\n 3. Penerbitan KKKPR<\/span><\/p>\n KKKPR bisa segera didapatkan oleh pelaku usaha paling lama 1 (satu) hari sejak pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap.\u00a0<\/span><\/p>\n Dalam Pasal 1 Angka 19 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang\u00a0 menyatakan:<\/span><\/p>\n “Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR”.\u00a0<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n PKKPR dikhususkan bagi wilayah yang belum memiliki RDTR dengan penilaian dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Penilaian tersebut dilakukan melalui kajian dengan menggunakan\u00a0 asas berjenjang dan komplementer.\u00a0<\/span><\/p>\n Pelaksanaan PKKPR dilakukan oleh pelaku usaha melalui website <\/span>https:\/\/oss.go.id\/<\/span><\/a> dengan tahapan sebagai berikut:<\/span><\/p>\n 1. Pendaftaran<\/span><\/p>\n 2. Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang<\/span><\/p>\n 3. Penerbitan PKKPR\u00a0<\/span><\/p>\n Jika permohonan PKKPR tersebut dinyatakan lengkap dan dokumen telah selesai, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak SPS diterima.\u00a0<\/span><\/p>\n PKKPR bisa segera didapatkan oleh pelaku usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak pembayaran PNBP telah dilakukan.\u00a0<\/span><\/p>\n Kewenangan penerbitan PKKPR terbagi menjadi, 3 yaitu:<\/span><\/p>\n 1. Pemerintah Pusat<\/span><\/p>\n 2. Pemerintah Provinsi<\/span><\/p>\n 3. Pemerintah Kabupaten\/Kota<\/p>\n Kegiatan usaha di suatu kabupaten\/kota yang perizinan berusahanya bukan kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi.<\/span><\/p>\n Setelah memahami terkait<\/span> Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Bagi Pelaku Usaha, <\/b>tunggu apalagi untuk segera mendaftarkan perusahaan Anda?<\/span> Tentunya Anda juga dapat mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui Selaras Law Firm<\/a><\/span>. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!<\/span><\/p>\n Sumber:<\/b><\/p>\nKesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang\u00a0<\/b><\/h3>\n
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang\u00a0\u00a0<\/b><\/h3>\n
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang\u00a0<\/b><\/h3>\n
Kewenangan Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang\u00a0<\/b><\/h3>\n
\n
\n