Oleh: Anggianti Nurhana<\/span><\/p>\n Kewajiban membayar pajak menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari bisnis. Artinya, pengusaha harus memahami bahwa usaha yang dimilikinya tidak akan terlepas dari kewajiban pemenuhan pajak kepada negara. Ketentuan perpajakan ini bersifat mengikat bagi pengusaha yang dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”).\u00a0<\/span><\/p>\n Kabar baiknya, ketentuan ini tidak berlaku bagi PT Perorangan yang tidak dikategorikan sebagai PKP. PT Perorangan yang tidak kena pajak ini biasa disebut dengan PT. Perorangan Non PKP. Namun, wajib pajak PT Perorangan tetap memiliki kewajiban dalam pemenuhan pajak tertentu.\u00a0<\/span><\/p>\n Untuk memberikan kemudahan khususnya bagi Anda yang baru saja mendaftarkan PT perorangan, berikut kami rangkum semua hal penting terkait PT Perorangan dan ketentuan Non PKP!\u00a0<\/span><\/p>\n Berdasarkan UU Cipta Kerja, PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja. Orang tersebut sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.<\/span><\/p>\n Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya. Meskipun demikian, perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetaplah badan hukum.\u00a0<\/span><\/p>\n Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mendirikan PT Perorangan hanya perlu Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor\u00a0 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.\u00a0<\/span><\/p>\n Dalam Pasal 1 Ayat 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan:<\/span><\/p>\n “Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan\/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.”\u00a0<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 Tahun 2013, pengusaha dengan omset paling sedikit Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP. Namun, pengusaha dengan omset dibawah Rp4,8 miliar per tahun pun boleh memilih untuk dikukuhkan juga sebagai PKP. Perlu digaris bawahi bahwa pengusaha dengan omset dibawah 4,8 milyar tersebut\u00a0 tidak wajib menjadi PKP namun tetap boleh memilih untuk dikukuhkan.\u00a0<\/span><\/p>\n Jika memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP, PT Perorangan kecil ini harus memenuhi persyaratan dengan mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).<\/span><\/p>\n Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin dikukuhkan sebagai PKP, yaitu:<\/span><\/p>\n Artinya, PT Perorangan yang tidak memenuhi beberapa persyaratan tersebut tidak wajib dikukuhkan sebagai perusahaan PKP dan dapat memilih untuk menjadi perusahaan Non PKP. Untuk tahu lebih dalam, yuk simak terus penjelasan ketentuan bagi PT Perorangan Non PKP\u00a0 berikut!\u00a0<\/span><\/p>\n Sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam pengembangan bisnis di Indonesia, maka Dirjen Pajak menerbitkan PP 23 Tahun 2018 dan PMK 99\/PMK.03\/2018 sebagai aturan pelaksana. Aturan ini diterbitkan oleh pemerintah untuk menciptakan kemudahan bagi wajib pajak\u00a0 PT Perorangan.\u00a0<\/span><\/p>\n Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, PT Perorangan dengan total omset atau penghasilan bruto kurang dari 4,8M dalam setahun hanya dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari penghasilan bruto untuk setiap bulannya.\u00a0<\/span><\/p>\n \u201cWajib pajak cukup menghitung pendapatan kotor setiap bulannya dan mengalikan dengan jumlah 0,5% pajak beban. PPh Final dapat langsung dibayarkan sepenuhnya pada saat penghasilan diterima.\u201d<\/span><\/p><\/blockquote>\n Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197\/PMK.03\/2013, wajib pajak PT Perorangan dengan omset kurang dari 4,8M per tahun juga dapat memilih untuk tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) sehingga tidak berkewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN serta tidak wajib membuat Faktur Pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) PPN.\u00a0<\/span><\/p>\nPT Perorangan<\/b><\/h3>\n
Pengusaha Kena Pajak<\/b><\/h3>\n
Syarat Pengusaha Kena Pajak<\/b><\/h3>\n
\n
Ketentuan PT Perorangan Non PKP<\/b><\/h3>\n