Oleh: Anggianti Nurhana<\/span><\/p>\n Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah membawa banyak perubahan dalam bidang perdagangan. Perubahan ini melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 yang pada intinya memberikan ketentuan baru terkait pendirian Perseroan Terbatas (“PT”).\u00a0<\/span><\/p>\n Kabar baiknya, kini PT dapat didirikan hanya oleh satu orang saja yang dikenal sebagai PT Perorangan. PT perorangan juga dapat melakukan ekspor untuk memperluas pasar dan keuntungan di luar negeri. Artinya, pengusaha dapat melakukan kegiatan ekspor dan berbadan hukum dengan modal yang tergolong kecil.\u00a0<\/span><\/p>\n Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan kegiatan ekspor dengan PT Perorangan, berikut kami rangkum seluruh informasi menarik terkait syarat dan ketentuannya!\u00a0<\/span><\/p>\n Kegiatan ekspor merupakan kegiatan menjual barang\/jasa dari daerah pabean sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PP Nomor 29 Tahun 2021 dan Pasal 1 angka 4 Permendag Nomor 19 Tahun 2021 menyatakan:<\/span><\/p>\n “Eksportir adalah orang perorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan ekspor.”\u00a0<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n Definisi tersebut tentu semakin memperjelas bahwa kegiatan ekspor dapat dilakukan meskipun oleh orang perseorangan, apalagi PT Perorangan yang memiliki status sebagai badan hukum.\u00a0<\/span><\/p>\n PT Perorangan merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja. Orang tersebut sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.<\/span><\/p>\n Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mendirikan PT Perorangan hanya perlu Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor\u00a0 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.\u00a0<\/span><\/p>\n Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya. Meskipun demikian, perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetaplah badan hukum.\u00a0<\/span><\/p>\n Status sebagai badan hukum tentu akan membangun citra usaha didepan klien. Klien cenderung akan lebih percaya kepada suatu usaha yang telah memiliki legalitas dan diakui oleh negara.\u00a0 Status PT Perorangan ini juga akan sangat berguna apabila terdapat persyaratan izin ekspor yang mengharuskan untuk berbadan hukum.\u00a0<\/span><\/p>\nDefinisi Kegiatan Ekspor dan Eksportir<\/b><\/h3>\n
PT Perorangan<\/b><\/h3>\n
Ketentuan Ekspor Bagi PT Perorangan<\/b><\/h3>\n