Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":1235,"date":"2022-10-05T08:59:59","date_gmt":"2022-10-05T08:59:59","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=1235"},"modified":"2022-10-05T08:59:59","modified_gmt":"2022-10-05T08:59:59","slug":"perjanjian-tanpa-meterai-apakah-sah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/perjanjian-tanpa-meterai-apakah-sah\/","title":{"rendered":"Perjanjian Tanpa Meterai, Apakah Sah?"},"content":{"rendered":"

Oleh: M Ilham Akbar Lemmy<\/span><\/p>\n

Hallo Sahabat <\/span>Selaras Law Firm<\/span><\/a>!<\/span><\/p>\n

Perjanjian tentu merupakan hal umum dan tidak lepas dalam segala aktifitas kehidupan sehari-hari, mulai dari jual beli, sewa, pinjam dll. Sebelum masuk jauh kedalam pembahansan terlebih dahulu kita harus mengetahui definisi menurut Hukum positif dan ahli.\u00a0<\/span><\/p>\n

Definisi Perjanjian<\/b><\/h3>\n

Perjanjian adalah kesepakatan antara subjek hukum (orang atau badan hukum) mengenai sesuatu perbuatan hukum yang memberikan suatu akibat hukum yang sebagaimana dimaksud pada pasal 1313 KUHPerdataPasal 1313 KUHPerdata menjelaskan bahwa Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.\u00a0<\/span><\/p>\n

Sementara Menurut Prof. R. Subekti, S.H. berpendapat bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.\u00a0<\/span><\/p>\n

Syarat-Syarat Sah Perjanjian<\/b><\/h3>\n

Dalam suatu perjanjian diatur mengenai komponen apa saja yang menjadikan suatu perjanian sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka harus memenuhi syarat sah nya perjanjian yang telah diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut:<\/span><\/p>\n

1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak<\/span><\/h5>\n

Artinya sepakat antara para pihak untuk melakukan suaru perjanjian yang mana atas perjanjian dimaskud terdapat akibat hukum bagi para pihak yang bersepakat.\u00a0<\/span><\/p>\n

Menurut Subekti, yang dimaksud dengan kata sepakat adalah persesuaian kehendak antara dua pihak yaitu apa yang dikehendaki oleh pihak ke satu juga dikehendaki oleh pihak lain dan kedua kehendak tersebut menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik<\/span><\/p>\n

2. Cakap untuk membuat perikatan<\/span><\/h5>\n

Dalam Pasal 1329 Kitab Undangundang Hukum Perdata, menyebutkan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat suatu perjanjian dengan ketentuan oleh Undang-undang tidak ditentukan lain yaitu ditentukan sebagai orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian.\u00a0<\/span><\/p>\n

Para pihak mampu membuat suatu perjanjian, dalam hal ini tidak tekualifikasi sebagai pihak yang tidak cakap hukum untuk membuat suatu perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1330 KUHPerdata.<\/span><\/p>\n

3. Suatu hal tertentu<\/span><\/h5>\n

Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Dalam hal suatu perjanjian tidak menentukan jenis objek dimaksud maka perjanjian tersebut \u00a0batal demi hukum. Sebagaimana Pasal 1332 KUHPerdata menentukan bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian.\u00a0<\/span><\/p>\n

Selain itu, berdasarkan Pasal 1334 KUHPerdata barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas<\/span><\/p>\n

4. Suatu sebab atau causa yang halal<\/span><\/h5>\n

Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.\u00a0<\/span><\/p>\n

Sebagaimana Pasal 1335 KUHPerdata menyatakan suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.<\/span><\/p>\n

Pada Syarat pertama dan kedua adalah syarat subjektif, yang mana jika syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh para pihak sedangkan syarat ketiga dan keempat adalah syarat objektif yang jika tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.<\/span><\/p>\n

Apabila melihat ketentuan yang tertulis dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka dapat disimpulkan bahwa meterai bukan merupakan syarat sah perjanjian. Lantas yang menjadi pertanyaan masyarakat yang sering menggunakan meterai dalam perjanjian.\u00a0<\/span><\/p>\n

Peran Meterai Dalam Perjanjian<\/b><\/h3>\n

Bea meterai sendiri diartikan sebagai pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, pada pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai, dijelaskan bahwa Bea Meterai dikenakan atas:\u00a0<\/span><\/p>\n

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan\u00a0<\/span><\/p>\n

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.<\/span><\/p>\n

Pada ayat 2 dijelaskan bahwa dokumen yang bersifat perdata sebagaimana yang di maksud pada ayar (1) meliputi:<\/span><\/p>\n

1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;\u00a0<\/span><\/p>\n

2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;\u00a0<\/span><\/p>\n

3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;\u00a0<\/span><\/p>\n

4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;\u00a0<\/span><\/p>\n

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;\u00a0<\/span><\/p>\n

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;\u00a0<\/span><\/p>\n

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:<\/span><\/p>\n