Oleh: Adib Gusti Arigoh<\/b><\/p>\n
Halo Sobat <\/span><\/i>Selaras<\/span><\/i><\/a>! <\/span><\/i>\u00a0Seluruh aspek kehidupan kita pasti diatur oleh hukum, mulai dari aturan mengenai orang, benda, dan lain-lain. Kalian pasti akrab dengan sesuatu yang disebut \u201cbenda\u201d.\u00a0<\/span><\/p>\n Simpelnya, benda adalah segala sesuatu yang memiliki massa dan menempati ruang. Benda selalu kita jumpai di kehidupan sehari-hari contohnya adalah kendaraan, pakaian, dan lain-lain.\u00a0 \u00a0 \u00a0 Jika seseorang memiliki suatu benda, maka dia disebut pemilik atas benda dan mempunyai hak kebendaan.\u00a0<\/span><\/p>\n Dalam Kitab Undang-Undang Perdata (\u201c<\/span>KUHPer\u201d<\/b>) benda diatur didalam buku II tentang <\/span>Zaken Recht <\/span><\/i>atau hukum benda. Umumnya, benda dibedakan menjadi dua, yakni:<\/span><\/p>\n Baca juga: <\/b>Klausula Baku yang Bermasalah<\/b><\/a><\/p>\n Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai apa itu hak kebendaan dan cara memperoleh kebendaan. Oke langsung aja, kita mengulik terlebih dahulu mengenai hak kebendaan.<\/span><\/p>\n Dalam hukum benda, hak kebendaan (<\/span>zakelijk recht<\/span><\/i>) merupakan hak mutlak atas suatu benda, hak ini memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Dalam kata lain, hak kebendaan adalah hak pemilik benda yang bersifat mutlak benda untuk memanfaatkan bendanya.\u00a0<\/span><\/p>\n Terkait sifat dan cirinya, hak ini bersifat absolut, tidak terbatas waktu, <\/span>droit de suite <\/span><\/i>(<\/span>zaaksgevolg<\/span><\/i>), dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.<\/span><\/p>\n Hak kebendaan bersifat absolut, maknanya hak ini dapat dipertahankan oleh setiap orang. Maksudnya, hak pemilik atas benda dijamin hukum sehingga dapat berkuasa penuh untuk memanfaatkan bendanya. Pemilik dapat mengajukan tuntutan ataupun gugatan apabila hak dari benda tersebut dikurangi ataupun dirampas oleh orang yang tidak mempunyai alas hak.<\/span><\/p>\n Selain itu, hak kebendaan tidak terbatas oleh waktu, artinya pemilik benda sampai kapanpun memiliki hak atas benda tersebut.<\/span><\/p>\n Hak kebendaan bersifat <\/span>Droit de suite <\/span><\/i>(<\/span>Zaaksgevolg<\/span><\/i>), artinya hak kebendaan mengikuti bendanya dimanapun benda itu berada. Dengan kata lain, hak pemilik\u00a0 tidak akan hilang meskipun benda tersebut dipindahkan kemanapun.<\/span><\/p>\n Sebagai contoh, Andi mempunyai hak memungut hasil dari tanah Budi. Suatu hari Budi bangkrut (pailit), lalu tanahnya dijual kepada Caca. Berdasarkan sifat hak kebendaan <\/span>Droit de suite <\/span><\/i>(<\/span>Zaaksgevolg<\/span><\/i>) maka Andi tetap memiliki hak memungut hasil atas tanah tersebut meskipun bukan milik Budi lagi. Lalu, mengapa bisa?\u00a0<\/span><\/p>\n Tentu saja bisa, singkatnya hak Andi untuk memungut hasil bergantung kepada tanah (objek) bukan kepada siapa pemilik tanah tersebut (subjek).<\/span><\/p>\n Lalu, hak kebendaan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, seperti sewa-menyewa, jual beli, dan lain-lain.<\/span><\/p>\n Hak kebendaan dapat diperoleh dengan berbagai cara, diantaranya melalui:<\/span><\/p>\n Bezit<\/span><\/i>)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n Dalam KUHPer, Bezit diatur dalam buku II tentang benda, Pasal 529 \u2013 569.\u00a0 Ringkasnya, Bezit bermakna \u201cbarang siapa menguasai suatu barang, maka dia dianggap pemiliknya\u201d. Dengan kata lain, bezit adalah \u201cklaim\u201d seseorang atas suatu benda.<\/span><\/p>\n Pasal 529 KUHPer menjelaskan tentang bezit, yang berbunyi: \u201c<\/span>Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri\u201d.<\/span><\/i>\u00a0<\/span><\/p>\n Perlu diketahui, bezit harus dilakukan dengan itikad baik. Artinya pada saat mem-bezit barang tersebut, pem-bezit tidak mengetahui siapa yang sesungguhnya pemilik barang tersebut (lihat pasal 531 KUHPer). Jika bezit dilakukan dengan itikad buruk, maka tidak akan dilindungi oleh hukum (lihat pasal 1997 ayat (2) KUHPer).<\/span><\/p>\n Cara memperoleh kekuasaan dapat melalui Bezit atas benda yang tidak ada pemiliknya (penguasaan originair) atau penguasaan benda yang suda ada pemiliknya (penguasaan traditio, atau penguasaan tanpa <\/span>levering<\/span><\/i>).\u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/p>\n Penguasaan orginari (<\/span>bezit occupation<\/span><\/i>) adalah penguasaan atas benda yang tidak ada pemiliknya. Penguasaan ini hanya berlaku kepada benda bergerak yang tidak ada pemiliknya (<\/span>res nullius<\/span><\/i>).<\/span><\/p>\n Penguasaan<\/span> traditio <\/span><\/i>adalah penguasaan dengan bantuan orang yang menguasai lebih dahulu. seperti penguasaan benda yang digadaikan, disewakan. Sedangkan penguasaan tanpa penyerahan (tanpa <\/span>levering<\/span><\/i>) adalah penguasaan ketika seseorang menemukan benda temuan di jalan, atau benda orang lain yang hilang.<\/span><\/p>\n Levering<\/span><\/i>)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n Jika melalui penyerahan, dapat dilakukan melalui penyerahan secara nyata (<\/span>feitelijke levering<\/span><\/i>) atau penyerahan secara yuridis (<\/span>juridische levering<\/span><\/i>). (Lihat Pasal 612 KUHPer).<\/span><\/p>\n Penyerahan secara nyata digunakan terhadap benda bergerak (seperti kendaraan), dan terkait penyerahaan yuridis digunakan terhadap benda tidak bergerak (seperti balik nama atas tanah).<\/span><\/p>\n\n
1. Hak Kebendaan<\/b><\/h3>\n
2. Cara Memperoleh Hak Kebendaan.\u00a0<\/b><\/h3>\n
\n
Melalui Pengakuan\u00a0 atau penemuan (<\/span><\/h5>\n
\n
Melalui Penyerahan (<\/span><\/h5>\n