Oleh: Adib Gusti Arigoh<\/b><\/p>\n
Halo Sobat <\/span><\/i>Selaras<\/span><\/i><\/a>!\u00a0<\/span><\/i><\/p>\n Kalian pasti sudah familiar dengan kata \u201csanksi\u201d atau \u201chukuman\u201d. Sanksi atau hukuman adalah suatu imbalan negatif berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum.<\/span><\/p>\n Mengingat Indonesia adalah negara hukum maka terdapat aturan yang wajib ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar. Sanksi akan dikenakan kepada siapa saja yang melanggar aturan yang berlaku pada suatu negara.<\/span><\/p>\n Mengenai jenis sanksi, di Indonesia terdapat sanksi pidana pokok dan pidana tambahan. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (<\/span>\u201cKUHP\u201d<\/b>) yang berbunyi:\u00a0<\/span><\/p>\n Pidana terdiri atas<\/span><\/i>:<\/span><\/p>\n A. Pidana pokok:<\/span><\/p>\n B. Pidana tambahan:<\/span><\/p>\n Baca Juga: <\/b>Tindak Pidana Ringan Beserta Contohnya<\/b><\/a>.<\/b><\/p>\n Lalu, apa alasan negara memberlakukan sanksi penjara terhadap para pelanggar aturan? apakah hanya sebagai pembalasan agar memberikan efek jera, atau adakah maksud lain dengan diterapkannya sanksi ini? Yuk, kita bahas!<\/span><\/p>\n Pidana penjara adalah sanksi yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana yang telah terbukti bersalah atas tindak pidana yang telah ia lakukan. Sanksi penjara merupakan sanksi badan yang berupa pembatasan kemerdekaan bergerak terpidana. Karena kemerdekaan bergerak terpidana dibatasi, maka yang bersangkutan dikurung dalam jangka waktu tertentu.<\/span><\/p>\n Dalam KUHP, ketentuan penjatuhan sanksi penjara diatur dalam pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4):<\/span><\/p>\n (1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.<\/span><\/p>\n (2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.<\/span><\/p>\n (3) <\/span>Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.<\/span><\/p>\n (4)Pidana penjara selama waktu tertentu sesekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.<\/span><\/p>\n Karena sifatnya yang membatasi kemerdekaan bergerak, maka terpidana ditempatkan dalam suatu tempat yang dijaga oleh pihak yang berwenang. Di Indonesia, Lembaga yang bertugas untuk menjalankan hal tersebut adalah Lembaga Pemasyarakatan (<\/span>\u201cLapas\u201d<\/b>).<\/span><\/p>\n Pada hakikatnya, dikenakannya sanksi pidana penjara tidak hanya untuk sebagai pembalasan agar mendapat efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun sanksi ini bertujuan untuk membina narapidana selama berada di Lapas.<\/span><\/p>\n Oleh karena itu, Lapas bertugas melakukan pemasyarakatan terhadap narapidana, anak binaan, dan klien yang disebut sebagai \u201cWarga Binaan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang No.22 Tentang Pemasyarakatan:\u00a0<\/span><\/p>\n \u201c<\/span>18. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah Lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap Narapidana\u201d.\u00a0<\/span><\/i><\/p>\n Dalam menjalankan fungsi pembinaannya, Lapas memiliki petugas yang pada intinya berkewajiban untuk membina warga binaan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat sehingga dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.<\/span><\/p>\n\n
\n
Apa Itu Sanksi Pidana Penjara?<\/b><\/h3>\n
Apa Tujuan dari Sanksi Pidana Penjara?<\/b><\/h3>\n