Oleh: Adib Gusti Arigoh<\/b><\/p>\n
Halo sobat <\/span><\/i>selaras<\/span><\/i><\/a>!\u00a0<\/span><\/i><\/p>\n Kalian pasti telah mengetahui jika suatu perbuatan yang melawan hukum dan merugikan masyarakat disebut tindak pidana alias delik.\u00a0 Nah, ternyata delik ada jenisnya, <\/span>loh<\/span><\/i>! Salah satunya\u00a0adalah\u00a0delik\u00a0aduan\u00a0yang\u00a0terdiri\u00a0dari:<\/span> 2. Delik Aduan Absolut<\/span><\/p>\n Lalu apa sih yang dimaksud dengan delik aduan relatif dan absolut itu?\u00a0<\/span><\/p>\n Sebelum kita bahas, kita harus pahami dulu apa yang dimaksud dengan delik ya teman-teman!\u00a0<\/span><\/p>\n Jika ditelusuri dari terminologi nya, delik merupakan terjemahan dari istilah <\/span>Strafbaar feit, delict, criminal act<\/span><\/i>. Jika kita artikan kedalam bahasa Indonesia berarti peristiwa pidana, perbuatan pidana, pelanggaran pidana.\u00a0<\/span><\/p>\n Menurut C.S.T Kansil, delik adalah perbuatan yang melanggar undang-undang, dan oleh karena itu bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Nah, jadi intinya delik itu perbuatan yang melanggar hukum ya teman-teman!\u00a0<\/span><\/p>\n Ada banyak jenis delik, yang lumrah kita dengar adalah delik biasa dan delik aduan. Lalu apa yang dimaksud dengan delik biasa dan delik aduan?<\/span><\/p>\n Baca juga: <\/b>Tindak Pidana Ringan Beserta Contohnya<\/b><\/a>.<\/b><\/p>\n Ringkasnya, delik aduan atau <\/span>klacht delict <\/span><\/i>berarti delik yang dapat dituntut apabila terdapat pengaduan dari korban atau orang yang dirugikan. Dengan kata lain delik aduan bersifat pribadi.<\/span><\/p>\n Delik aduan dijelaskan dalam Pasal 74 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (\u201c<\/span>KUHP<\/b>\u201d) yang berbunyi:\u00a0<\/span><\/p>\n \u201c(1) <\/span>Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu Sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia\u201d.<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n Dalam delik aduan, jika pelapor mencabut laporannya maka proses hukum wajib dihentikan oleh pihak yang berwenang sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 75 KUHP yang berbunyi: \u201c<\/span>Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan\u201d<\/span><\/i><\/p>\n Delik aduan dibagi kedalam<\/span> \u201c2 (dua)\u201d<\/span><\/i> jenis, yakni:<\/span><\/p>\n Delik aduan absolut adalah delik yang hanya dapat diajukan proses hukumnya oleh penuntut umum apabila telah diterima aduan dari yang berhak mengajukannya. Pada dasarnya delik aduan absolut hanya dapat dituntut dengan syarat adanya pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan (<\/span>voorwaarde van vervolgbaarheid<\/span><\/i>).<\/span><\/p>\n Dalam delik aduan absolut, jika pelaku telah dilaporkan maka seluruh pihak yang terlibat akan ikut diproses hukum, dengan kata lain aduan dalam delik absolut bersifat tidak dapat di pecahkan (<\/span>onsplitbaar<\/span><\/i>).<\/span><\/p>\n Contoh dari delik aduan absolut adalah kejahatan pemerasan yang terdapat dalam Pasal 369 ayat (1) dan (2) KUHP:\u00a0<\/span><\/p>\n \u201c(1) <\/span>Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancaman dengan pidana penjara paling lama empat tahun.\u201d<\/span><\/i><\/p>\n \u201c<\/span><\/i>(2) <\/span>\u00a0Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan\u201d.<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n Pada hakikatnya delik aduan relatif sama dengan aduan relatif absolut yang mensyaratkan pengaduan korban atau pihak yang dirugikan (<\/span>voorwaarde van vervolgbaarheid<\/span><\/i>) sebagai syarat utama, namun pengaduan tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan yang memiliki hubungan khusus dengan pelakunya.<\/span><\/p>\n
\n<\/span>1. Delik Aduan Relatif<\/span><\/p>\nPengertian Delik<\/b><\/h3>\n
Delik Aduan\u00a0<\/b><\/h3>\n
1. Delik aduan absolut (<\/b>absolute klacht delict<\/i><\/b>)<\/b><\/h4>\n
2. Delik aduan relatif\u00a0 (<\/b>relative klacht delict<\/i><\/b>)<\/b><\/h4>\n