Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":1358,"date":"2022-11-10T10:27:57","date_gmt":"2022-11-10T10:27:57","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=1358"},"modified":"2022-11-10T10:27:57","modified_gmt":"2022-11-10T10:27:57","slug":"apa-itu-percobaan-tindak-pidana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/apa-itu-percobaan-tindak-pidana\/","title":{"rendered":"Apa Itu Percobaan Tindak Pidana?"},"content":{"rendered":"

Oleh: Adib Gusti Arigoh<\/p>\n

Halo Sobat <\/span><\/i>Selaras<\/span><\/i><\/a>!<\/span><\/i><\/p>\n

Pada umumnya orang akan berasumsi bahwa yang dimaksud dengan percobaan tindak pidana adalah usaha yang dilakukan orang untuk melakukan tindak pidana. Namun, sebenarnya jawaban tersebut kurang tepat, <\/span>loh!\u00a0<\/span><\/i><\/p>\n

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (\u201c<\/span>KUHP<\/b>\u201d) telah memberi ketentuan seperti apa sih perbuatan yang dikategorikan sebagai percobaan tindak pidana. <\/span>Yuk, mari kita bahas!<\/span><\/i><\/p>\n

Baca Juga: <\/b>Apa Tujuan Dari Sanksi Pidana Penjara?<\/b><\/a><\/p>\n

1. Pengertian Percobaan Tindak Pidana<\/b><\/h3>\n

KUHP tidak memberikan pengertian tersurat mengenai percobaan tindak pidana, namun hanya menentukan syarat-syarat suatu kejahatan dapat dikatakan sebagai suatu Percobaan tindak pidana.\u00a0<\/span><\/p>\n

Suatu tindak pidana dapat dikategorikan sebagai suatu percobaan (<\/span>poging<\/span><\/i>) apabila permulaan pelaksanaan suatu peristiwa pidana tidak dilanjutkan karena hal-hal tertentu.\u00a0<\/span><\/p>\n

Dengan kata lain, percobaan tindak pidana adalah keadaan dimana suatu tindak pidana tidak terselesaikan oleh pelaku dikarenakan pelaku tersebut berhenti melakukan aksinya yang disebabkan oleh faktor eksternal (bukan karena niat pribadi pelaku) sehingga terpaksa harus membatalkan perbuatannya.<\/span><\/p>\n

2. Pengaturan Percobaan Tindak Pidana<\/b><\/h3>\n

Terkait pengaturannya, percobaan (<\/span>poging<\/span><\/i>) diatur dalam Bab IV tentang Percobaan. Tepatnya dalam Pasal 53 ayat (1) hingga ayat (4) KUHP yang berbunyi:<\/span><\/p>\n

(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelasanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.<\/span><\/i><\/p>\n

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.<\/span><\/i><\/p>\n

(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.<\/span><\/i><\/p>\n

(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n

 <\/p>\n

3. Tindak Pidana Yang Tergolong Percobaan<\/b><\/h3>\n

Untuk mengidentifikasi suatu tindak pidana tergolong percobaan (<\/span>poging<\/span><\/i>) atau tidak, kalian bisa melihat unsur pada pasal 53 ayat (1) KUHP diatas. Yang apabila kita pecah terdapat unsur-unsur sebagai berikut:<\/span><\/p>\n

a. Niat atau kehendak pelaku<\/b><\/h5>\n

Pada hakikatnya, niat atau kehendak adalah keinginan batin seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Berkiatan dengan tindak pidana, maka niat atau kehendak pelaku diartikan sebagai keinginan pelaku untuk sengaja melakukan tindak pidana.\u00a0<\/span><\/p>\n

b. Permulaan Pelaksanaan<\/b><\/h5>\n

Permulaan pelaksanaan adalah tahap pelaku memulai untuk berbuat suatu tindak pidana yang sebelumnya telah terwujud dari niatnya. Terdapat dua teori terhadap permulaan pelaksanaan yakni:\u00a0<\/span><\/p>\n