Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.<\/span><\/p>\n Hallo Sobat <\/span>Selaras Law Firm<\/span><\/a>!\u00a0<\/span><\/p>\n Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum. Alat bukti menjadi aspek penting dalam menggali kebenaran fakta persidangan dan membuat terang sebuah perkara dalam persidangan.<\/span><\/p>\n Lantas apa saja yang menjadi alat bukti yang sah dalam perkara perdata?<\/span><\/p>\n Mari kita simak bersama pembahasan terkait alat bukti apa saja yang sah dalam perkara perdata, <\/span>here check it out!!<\/span><\/i><\/p>\n Sebelum masuk kepada jenis alat bukti tentu <\/span>Sobat <\/span>Selaras<\/span><\/a> harus tau terlebih dahulu definisi dari alat bukti.\u00a0<\/span><\/p>\n Menurut M. Yahya Hararap dalam bukunya yang\u00a0berjudul\u00a0Hukum Acara Perdata\u00a0menyatakan, bahwa alat bukti (<\/span>bewijsmiddle<\/span><\/i>) adalah suatu hal berupa bentuk dan jenis yang dapat membantu dalam hal memberikan keterangan dan penjelasan tentang sebuah masalah perkara untuk membantu penilaian hakim di dalam pengadilan.<\/span><\/p>\n Jenis-Jenis alat bukti yang sah dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 164 <\/span>\u00a0<\/b>Herziene Indonesisch Reglement<\/span><\/i> (\u201cHIR\u201d)\/ 284 <\/span>Reglement voor de Buitengewesten <\/span><\/i>(\u201cRBg\u201d) yaitu:<\/span><\/p>\n Berikut Penjelasan dari kelima alat bukti diatas, yaitu:<\/span><\/p>\n Menurut Sudikno Mertokusumo surat didefinisikan sesuatu yang memuat tanda bacaan dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati guna menyampaikan buah fikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian .<\/span><\/p>\n Mengenai dasar hukumnya dapat ditemukan dalam Pasal 138, 165, 167 HIR\/164,285 dan 305 Rbg dan Pasal 1867 s\/d\u00a0 1894 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (\u201cKUHPerdata\u201d).<\/span><\/p>\n Terdapat beberapa jenis-jenis surat, yaitu:<\/span><\/p>\n Kemudian akta dibagi kedalam dua jenis lagi, yaitu:<\/span><\/p>\n Alat bukti saksi didefinisikan sebagai keterangan dari seseorang yang dia lihat sendiri, dia dengar\u00a0 sendiri, dan dia rasakan sendiri. Dalam proses persidangan para saksi sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu harus disumpah menurut agama dan kepercayaannya.<\/span><\/p>\n Perlu diperhatikan bahwa didalam proses persidangan menganut beberapa asas, salah satu asas yang berkaitan dengan saksi adalah <\/span>Unus Testis Nullus Testis<\/span><\/i> yang maksudnya adalah satu\u00a0<\/span>saksi<\/span><\/a>\u00a0tidak dianggap sebagai kesaksian. Diartikan sebagai\u00a0<\/span>kewajiban<\/span><\/a>\u00a0menghadirkan dua saksi untuk dapat diterimanya sesuatu kesaksian.<\/span><\/p>\n Kemudian juga terdapat asas <\/span>Testimonium De Auditu <\/span><\/i>yang juga berkaitan dengan pemeriksaan keterangan saksi<\/span> maksudnya \u00a0yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain. Pada prinsipnya\u00a0<\/span>testimonium de auditu<\/span><\/i>\u00a0tidak dapat diterima sebagai alat bukti.<\/span><\/p>\n Baca Juga: <\/b>Pentingnya Dibuat Perjanjian Pra Nikah<\/b><\/a>.<\/b><\/p>\n Dalam Pasal 145 (1) HIR\/Pasal 147 Rbg disebutkan bahwa:<\/span><\/p>\n Saksi tidak mampu secara Mutlak<\/span><\/p>\n Saksi tidak mampu secara relatif<\/span><\/p>\n Alat bukti persangkaan didefinisikan sebagai Kesimpulan yang oleh Undang-undang\u00a0 atau oleh hakim\u00a0 ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum.<\/span><\/p>\n Disebutkan pada Pasal 173 HIR\/310 Rbg dan Pasal 1915-1922 KUHPerdata yang menjadi dasar hukum dari alat bukti persangkaan.<\/span><\/p>\n Disebutkan dalam Pasal 174-176 HIR\/Pasal 311-313 Rbg yang menjadi dasar hukum pada alat bukti pengakuan.<\/span><\/p>\n Pengakuan merupakan alat bukti yang sempurna, disebutkan menurut\u00a0 ilmu hukum Pengakuan dibagi:<\/span><\/p>\n 5. Alat Bukti Sumpah\u00a0<\/b><\/p>\n Menurut penjelasan para pakar, sumpah adalah suatu pernyataan Khidmat yang diucapkan pada waktu memberi janji dengan mengingat sifat maha kuasanya Tuhan, dan percaya siapa yang memberi keterangan tidak benar akan dilaknat oleh Tuhan.\u00a0 <\/span><\/p>\n Dasar hukum nya dapat dilihat pada Pasal 155-158, Pasal 177 HIR\/Pasal 182-185, Pasal 314 Rbg, dan Pasal 1929-1945 KUHPerdata.<\/span><\/p>\n Perlu <\/span>Sobat<\/span><\/a> ketahui bahwa sumpah dikategorikan kedalam tiga jenis, yaitu:<\/span><\/p>\n Demikian pembahasan terkait \u201c<\/span>Jenis-Jenis Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata\u201d <\/b>Jika sobat <\/span>Selaras Law Firm<\/span><\/a> ingin konsultasi atau membuat membutuhkan pendampingan hukum bisa langsung saja hubungi kami.\u00a0<\/span><\/p>\nDefinisi Alat Bukti<\/b><\/h3>\n
\n
1. Alat Bukti Surat<\/b><\/h3>\n
\n
\n
2. Alat Bukti Keterangan Saksi<\/b><\/h3>\n
\n
\n
3. Alat Bukti Persangkaan <\/b>(Presumptie)<\/i><\/b><\/h3>\n
4. Alat Bukti Pengakuan<\/b><\/h3>\n
\n
\n