Oleh: Zainurohmah<\/span><\/p>\n Halo, Sobat <\/span>Selaras<\/span><\/a>!<\/span><\/p>\n Kembali lagi bersama kami Selaras Law Firm yang selalu membahas seputar hukum. Kali ini kita akan membahas terkait pengecualian ahli waris.<\/span><\/p>\n Seperti yang kita tahu bahwasanya unsur pewarisan ada 3 (tiga), yaitu pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Akan tetapi, ada beberapa syarat ahli waris yang harus dipenuhi agar ahli waris bisa mendapatkan harta warisannya.\u00a0<\/span><\/p>\n Apa aja sih syaratnya? Yuk kita bahas!<\/span><\/p>\n Baca juga: <\/b>Sistem Penjara Vs Sistem Pemasyarakatan? Yuk Kenali Perbedaannya!<\/b><\/a><\/p>\n Beberapa syarat menjadi ahli waris yaitu sebagai berikut.<\/span><\/p>\n 1. Harus mempunyai hak atas warisan si pewaris. Maksud hak disini yaitu ahli waris harus termasuk dalam pihak yang berhak mendapatkan harta warisan baik menurut undang-undang <\/span>(ab Intestato) <\/span><\/i>maupun dengan surat wasiat <\/span>(testamentair)<\/span><\/i>.<\/span><\/p>\n 2. Harus sudah ada pada saat pewaris meninggal dunia. Bahkan, anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah lahir jika kepentingan si anak yang menghendakinya. Akan tetapi, jika ia mati sewaktu dilahirkan maka janin itu dianggap tidak pernah ada. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 836 KUHPerdata yang berbunyi:<\/span><\/p>\n Pasal 2<\/span><\/i><\/p>\n Ayat 1:\u00a0 Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya.<\/span><\/i><\/p>\n Ayat 2: Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.<\/span><\/i><\/p>\n Pasal 836<\/span><\/i><\/p>\n Dengan mengingat akan ketentuan dalam Pasal 2 Kitab ini, supaya dapat bertindak sebagai waris, seorang harus telah ada, pada saat warisan jatuh meluang<\/span><\/i>.<\/span><\/p><\/blockquote>\n Baca juga: <\/b>Kerangka Kontrak Bisnis Internasional.<\/b><\/a><\/p>\n 3. Tidak termasuk orang yang dinyatakan tidak patut. Menurut Pasal 838 KUHPerdata, yang dinyatakan tidak patut yaitu:<\/span><\/p>\n 4. Tidak termasuk orang yang dinyatakan tidak cakap mewaris berdasarkan surat wasiat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 912 KUHPerdata yang berbunyi:<\/span><\/p>\n \u201cMereka yang telah dihukum karena membunuh si yang mewariskan, lagipun mereka yang telah menggelapkan, membinasakan dan memalsu surat wasiatnya dan akhirnyapun mereka yang dengan paksaan atau kekerasan telah mencegah si yang mewariskan tadi, akan mencabut atau mengubah surat wasiatnya, tiap-tiap mereka itu sepertipun tiap-tiap istri atau suami dan anak-anak mereka tak diperbolehkan menarik suatu keuntungan dari surat wasiat si yang mewariskan.\u201d<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n 5. Tidak termasuk orang yang dinyatakan menolak warisan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1045 dan 1058 KUHPerdata yang berbunyi:<\/span><\/p>\n Pasal 1045: \u201cTiada seorang pun diwajibkan menerima suatu warisan yang jatuh padanya\u201d.<\/span><\/i><\/p>\n Pasal 1045: \u201cSi waris yang menolak warisannya, dianggap tidak pernah telah menjadi ahli waris\u201d.<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\nSyarat Menjadi Ahli Waris<\/b><\/h3>\n
\n