Oleh: Zainurohmah<\/span><\/p>\n Halo Sobat <\/span>Selaras<\/span><\/a>, kembali lagi bersama kami di <\/span>Selaras Law Firm<\/span><\/a>! Yuk lanjut lagi bahas tentang perkawinan beda agama!<\/span><\/p>\n Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.<\/span><\/i><\/p>\n –<\/span><\/i>Pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.<\/span><\/p><\/blockquote>\n Baca juga: <\/b>Bagaimana Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia? Yuk, Simak Penjelasan Lengkapnya!<\/b><\/a><\/p>\n Berdasarkan Pasal di atas maka keabsahan perkawinan dikembalikan kepada pengaturan masing-masing agama yang dianut. Setiap agama memiliki aturan tersendiri terkait perkawinan, termasuk juga pengaturan terkait perkawinan beda agama.<\/span><\/p>\n Berikut pengaturan terkait hukum perkawinan beda agama dalam beberapa agama yang banyak dianut di Indonesia.<\/span><\/p>\n Bagi yang beragama Islam berlaku bahwa perkawinan beda agama adalah suatu hal yang dilarang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 4\/MUNAS VII\/MUI\/8\/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama yang menetapkan bahwa:<\/span><\/p>\n Dalam agama Protestan, sangat dianjurkan agar penganutnya kawin dengan orang\u00a0yang seagama. Apabila suami istri tidak seiman maka kebahagiaan sebagai tujuan utama perkawinan akan sulit tercapai.\u00a0<\/span><\/p>\n Menurut Hukum Kanon Gereja Katolik, perkawinan beda agama bisa menjadi salah satu halangan yang membuat tujuan\u00a0perkawinan tidak dapat diwujudkan, di samping tetap ada halangan lainnya, yaitu:<\/span><\/p>\n Agama Hindu Menurut Dede Pudja \u201cPerkawinan orang yang beragama Hindu yang tidak memenuhi syarat\u00a0dapat dibatalkan. Suatu perkawinan batal karena tidak memenuhi syarat bila perkawinan itu\u00a0dilakukan menurut Hukum Hindu tetapi tidak memenuhi syarat untuk pengesahannya, misalnya\u00a0mereka tidak menganut agama yang sama pada saat upacara perkawinan itu dilakukan, atau\u00a0dalam hal perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan menurut hukum agama Hindu\u201d.\u00a0 (1975:53).<\/span><\/p>\n Menurut keputusan Sangha Agung Indonesia, perkawinan antar agama dimana salah seorang calon mempelai tidak beragama Budha diperbolehkan, dengan syarat pengesahan\u00a0perkawinannya dilakukan menurut cara agama Budha. Upacara ritual perkawinan tetap dapat dilaksanakan dan calon mempelai yang tidak beragama Budha tidak diharuskan untuk masuk agama Budha terlebih dahulu.<\/span><\/p>\n Baca juga: <\/b>Keadaan Memaksa Dalam Hukum Perikatan.<\/b><\/a><\/p>\n Terlepas dari hukum perkawinan menurut hukum dari masing-masing agama maupun Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam kenyataannya ada beberapa perkawinan yang dilakukan diantara orang yang berbeda agama.<\/span><\/p>\n Berikut beberapa putusan pengadilan yang mengizinkan adanya perkawinan beda agama:<\/span><\/p>\n Putusan tersebut merupakan putusan atas permohonan perkawinan antara Rizal Adikara (pria) yang beragama Islam dengan Eka Debora Sidauruk yang beragama Kristen (wanita). Sebagian dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut yaitu bahwa:<\/span><\/p>\n Putusan tersebut merupakan putusan atas permohonan perkawinan antara Petrus Nelwan (pria) yang beragama Kristen Protestan dengan Andi Vonny Gani (wanita) yang beragama Islam. Sebagian dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut yaitu bahwa:<\/span><\/p>\n Dengan adanya Putusan Pengadilan di atas maka perkawinan beda agama menjadi sah menurut hukum. Kemudian berdasarkan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang No. 23 tentang Administrasi Kependudukan, apabila telah ada penetapan pengadilan yang mengizinkan perkawinan beda agama maka selanjutnya Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wajib melakukan pencatatan perkawinan beda agama bagi para pemohon sehingga Akta Perkawinan bisa diterbitkan.<\/span><\/p>\n Sekian pembahasan terkait \u201c<\/span>Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Beberapa Agama dan Contoh Kasus Beserta Penjelasannya<\/b>\u201d. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat <\/span>Selaras<\/span><\/a> ya! Kalo Sobat Selaras ingin tahu lebih lanjut seputar perkawinan atau berkonsultasi hukum yuk langsung saja hubungi kami di\u00a0 <\/span>Selaras Law Firm<\/span><\/a> ya!<\/span><\/p>\nPengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Beberapa Hukum Agama<\/b><\/h3>\n
1. Agama Islam<\/b><\/h5>\n
\n
2. Agama Kristen Protestan<\/b><\/h5>\n
3. Agama Katolik<\/b><\/h5>\n
\n
4. Agama Hindu<\/b><\/h5>\n
5. Agama Budha<\/b><\/h5>\n
Contoh Putusan Pengadilan Yang Mengizinkan Perkawinan Beda Agama<\/b><\/h3>\n
1. Putusan Nomor 916\/Pdt.P\/2022\/PN.Sby.<\/b><\/h5>\n
\n
2. Putusan No. 1400K\/Pdt\/1986 tentang Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia ditinjau dari perspektif UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam<\/b><\/h5>\n
\n