Oleh: Adib Gusti Arigoh<\/b><\/p>\n
Halo Sobat <\/span><\/i>Selaras<\/span><\/i><\/a>!<\/span><\/i><\/p>\n Dalam suatu proses peradilan, umumnya hanya diketahui bahwa ada orang yang karena perbuatannya diadili oleh hakim. Sebenarnya orang tersebut dapat diperiksa dan diadili oleh hakim karena ada yang menuntutnya, loh! <\/span>Penasaran? Yuk, mari kia bahas!<\/span><\/i><\/p>\n Pihak yang dituntut adalah tersangka yang naik statusnya menjadi terdakwa. seperti yang telah dibahas pada artikel tentang penyidik dan penyelidik, kita dapat mengetahui bahwa apabila telah ditemukan bukti permulaan maka proses peradilan atau persidangan harus segera dilaksanakan.\u00a0<\/span><\/p>\n Baca Juga: <\/b>Perbedaan Penyidik dan Penyelidik.<\/b><\/a><\/p>\n Tersangka ialah orang yang patut diduga atau disangka sebagai pelaku kejahatan. sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (\u201c<\/span>KUHAP<\/b>\u201d):\u00a0<\/span><\/p>\n \u201c<\/span>Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana\u201d.<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n Seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyelidik dan\/atau penyidik berdasarkan bukti permulaan. Bukti permulaan minimal terdiri dari dua alat bukti. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 183 ayat (1) dan ayat (2) alat bukti dalam perkara pidana terdiri atas:<\/span><\/p>\n \u201c(1) <\/span>Alat bukti yang sah ialah:\u201d<\/span><\/i><\/p>\n \u201c<\/span><\/i>(2) <\/span>Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan\u201d<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n Dari terminologi nya sendiri, terdakwa terdiri dari kata \u201cter\u201d dan \u201cdakwa\u201d. Jika diartikan per harfiah maka bermakna seseorang yang didakwa atau diadili atas perbuatannya. Status seorang tersangka akan menjadi terdakwa apabila ia telah duduk dimuka persidangan untuk diperiksa dan diadili oleh majelis hakim.\u00a0<\/span><\/p>\n Terkait pengertian terdakwa secara normatif disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP yang berbunyi: \u201c<\/span>Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.\u201d<\/span><\/i><\/p>\n Namun perlu diingat, selama ada putusan hakim yang mengikat, seorang tersangka atau terdakwa belum dapat dikatakan bersalah dan diperlakukan sebagaimana seorang yang tidak bersalah. Hal ini dilandaskan pada asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:<\/span><\/p>\n \u201c<\/span>Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.\u201d<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n1. Tersangka atau Terdakwa<\/b><\/h3>\n
\n
Tersangka<\/b><\/h5>\n<\/li>\n<\/ul>\n
\n
\n
Terdakwa<\/b><\/h5>\n<\/li>\n<\/ul>\n
2. Penuntut Umum<\/b><\/h3>\n