Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":1405,"date":"2022-11-23T11:35:21","date_gmt":"2022-11-23T11:35:21","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=1405"},"modified":"2022-11-23T11:35:21","modified_gmt":"2022-11-23T11:35:21","slug":"penangkapan-dan-penahanan-sebagai-upaya-paksa-penyidik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/penangkapan-dan-penahanan-sebagai-upaya-paksa-penyidik\/","title":{"rendered":"Penangkapan dan Penahanan sebagai Upaya Paksa Penyidik"},"content":{"rendered":"

Oleh: Adib Gusti Arigoh<\/b><\/p>\n

Halo Sobat <\/span><\/i>Selaras<\/span><\/i><\/a>!\u00a0<\/span><\/i><\/p>\n

Seperti yang kita ketahui jika tersangka telah ditemukan maka penyidik dapat melakukan tindakan paksa. Tindakan paksa dilakukan pada tahap penyidikan terhadap tersangka maupun terdakwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh dari upaya paksa adalah penangkapan dan penahanan.\u00a0<\/span><\/p>\n

Lalu, apa ya bedanya penangkapan dan penahanan? <\/span>Yuk, mari kita bahas!<\/span><\/i><\/p>\n

Baca Juga: <\/b>Perbedaan Penyidik Dan Penyelidik.<\/b><\/a><\/p>\n

1. Upaya Paksa\u00a0<\/b><\/h3>\n

Dalam konteks hukum, upaya paksa diartikan suatu tindakan yang bersifat imperatif atau memaksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atas kebebasan seseorang. Tindakan tersebut merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada aparat penegak hukum.\u00a0<\/span><\/p>\n

Salah satu bentuk upaya paksa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (\u201c<\/span>KUHAP<\/b>\u201d) adalah penangkapan dan penahanan.<\/span><\/p>\n

2. Penangkapan dan Penahanan<\/b><\/h3>\n

a. Penangkapan<\/b><\/p>\n

Penangkapan tersangka dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Sebagaimana yang disebutkan dalam\u00a0 Pasal 1 butir 20 KUHAP:\u00a0<\/span><\/p>\n

\u201c<\/span>Penangkapan Adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut yang diatur dalam undang-undang ini.\u201d<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n

Dalam melakukan penangkapan, penyidik tidak boleh sewenang-wenang karena harus memiliki bukti permulaan yang cukup (minimal dua alat bukti). Hal ini berarti penangkapan ditujukan kepada mereka yang diduga keras melakukan tindak pidana. Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 17 KUHAP:<\/span><\/p>\n

\u201c<\/span>Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.\u201d<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n

Lalu, kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik harus menunjukan surat perintah penangkapan lalu memberikan tembusan surat tersebut kepada keluarga tersangka segera. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHAP.<\/span><\/p>\n

Jika pelaku tertangkap tangan maka tidak perlukan surat tugas penangkapan dikarenakan pelaku telah terang melakukan tindak pidana. Tertangkap tangan diartikan sebagai keadaan seorang pelaku tindak pidana tertangkap basah melakukan kejahatan, baik pada saat ataupun setelah melakukan kejahatan tersebut. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 19 yang berbunyi:\u00a0<\/span><\/p>\n

\u201c<\/span>Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan dan membantu melakukan tindak pidana itu.\u201d<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n

b. Penahanan\u00a0<\/b><\/p>\n

Penahanan adalah penempatan orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana pada suatu tempat tertentu. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP:<\/span><\/p>\n

\u201cPenahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.\u201d<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n

Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) KUHAP, penangkapan ini dapat dilakukan di 3 tempat, yakni:<\/span><\/p>\n