Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":1411,"date":"2022-11-25T10:42:52","date_gmt":"2022-11-25T10:42:52","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=1411"},"modified":"2022-11-25T10:42:52","modified_gmt":"2022-11-25T10:42:52","slug":"acara-pemeriksaan-biasa-dalam-persidangan-pidana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/acara-pemeriksaan-biasa-dalam-persidangan-pidana\/","title":{"rendered":"Acara Pemeriksaan Biasa Dalam Persidangan Pidana"},"content":{"rendered":"

Oleh: Adib Gusti Arigoh<\/b><\/p>\n

Halo Sobat <\/span><\/i>Selaras<\/span><\/i><\/a>!<\/span><\/i><\/p>\n

Sebagaimana yang kita ketahui bersama umumnya persidangan merupakan proses yang cukup memakan waktu dan kompleks karena memiliki tahapan-tahapan tertentu. Nah, di Indonesia terdapat tiga jenis acara pemeriksaan persidangan, salah satunya adalah acara pemeriksaan biasa. Apa itu? Yuk, langsung saja kita bahas!<\/span><\/p>\n

Baca Juga: <\/b>Definisi Tersangka, Terdakwa, Dan Penuntut Umum.<\/b><\/a><\/p>\n

1. Acara pemeriksaan persidangan biasa<\/b><\/h3>\n
a. Pengertian\u00a0<\/b><\/h5>\n

Acara Pemeriksaan persidangan biasa termasuk kedalam hukum pidana formil yang diatur dalam Pasal 152 hingga Pasal 202 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (\u201c<\/span>KUHAP\u201d<\/b>). KUHAP tidak memberikan pengertian tersurat terkait pengertian Acara Pemeriksaan Persidangan Biasa.<\/span><\/p>\n

Namun, setelah membaca pengaturan tersebut, acara persidangan biasa dapat diartikan sebagai tahap acara pemeriksaan terdakwa di pengadilan yang mana pada proses pembuktian dan penjatuhan hukumannya tidak mudah, alias rumit.\u00a0<\/span><\/p>\n

b. Proses Pemeriksaan\u00a0<\/b><\/h5>\n

Pada prosesnya, Acara persidangan setidak-tidaknya melewati tahap berikut:<\/span><\/p>\n

> Menentukan hari persidangan<\/b><\/p>\n

pemeriksaan biasa dilakukan di pengadilan setelah mendapat surat pelimpahan perkara lalu ketua pengadilan menentukan hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.\u00a0<\/span><\/p>\n

Setelah menentukan hari persidangan, hakim memberikan instruksi kepada penuntut umum untuk memanggil terdakwa untuk datang di sidang pengadilan.\u00a0 Hal tersebut diatur dalam Pasal 152 KUHAP ayat (1) dan (2).<\/span><\/p>\n

> Terdakwa dipanggil ke ruang persidangan<\/b><\/p>\n

Pada hari persidangan, dalam Pasal 154 ayat (1) KUHAP hakim memerintahkan terdakwa dipanggil ke pengadilan untuk diperiksa.\u00a0<\/span><\/p>\n

> Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum<\/b><\/p>\n

Setelah hakim memastikan bahwa yang hadir merupakan terdakwa yang bersangkutan melalui pemeriksaan identitas, maka hakim ketua sidang meminta penuntut umum untuk membaca surat dakwaan yang berisi dakwaan apa saja yang telah dilayangkan kepada terdakwa.\u00a0<\/span><\/p>\n

Hakim wajib memastikan bahwa terdakwa mengerti apa saja yang didakwakan penuntut umum kepada dirinya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 155 ayat (2) KUHAP.<\/span><\/p>\n

> Pembacaan pledoi, replik, dan duplik.<\/b><\/p>\n

Pembacaan ketiga hal tersebut diatur dalam Pasal 182 ayat (1) huruf a, b, dan c yang berbunyi:<\/span><\/p>\n

\u201c<\/span>(1) a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n

    \n
  1. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.<\/span><\/i><\/li>\n
  2. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan tunrunannya kepada pihak yang berkepentingan.\u201d<\/span><\/i><\/li>\n<\/ol>\n

    Lalu apa itu pledoi, replik dan duplik?<\/span><\/p>\n