Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":1451,"date":"2022-12-12T09:58:22","date_gmt":"2022-12-12T09:58:22","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=1451"},"modified":"2022-12-12T09:58:22","modified_gmt":"2022-12-12T09:58:22","slug":"hak-tanggungan-terhadap-tanah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/hak-tanggungan-terhadap-tanah\/","title":{"rendered":"Hak Tanggungan Terhadap Tanah"},"content":{"rendered":"

Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.<\/span><\/p>\n

Hallo Sobat <\/span>Selaras Law Firm<\/span><\/a>!\u00a0<\/span><\/p>\n

Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum.\u00a0<\/span><\/p>\n

Hak atas tanah merupakan aspek penting dalam kepemilikan tanah, karena tanah dikatakan milik kita bukan saja atas dasar lama nya waktu kita menguasai tanah tetapi perlu adanya bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), dll.<\/span><\/p>\n

Nah sobat Selaras harus kenal nih tentang hak yang diatur menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (\u201cUUPA\u201d).\u00a0<\/span><\/p>\n

Penasaran yaaa? Yuk simak pembahasan dibawah!<\/span><\/p>\n

Legal Standing Hak Atas Tanah<\/b><\/h3>\n

Hak atas tanah pada dasarnya dilahirkan oleh adanya hak menguasai negara sebagai perintah konstitusi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan;\u00a0<\/span><\/p>\n

\u201cBumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.\u201d\u00a0<\/span><\/i><\/p><\/blockquote>\n

Hak menguasai negara itu sendiri merupakan pengejawantahan hak bangsa Indonesia atas bumi, air dan ruang angkasa beserta segala isi kekayaannya yang kemudian dilekatkan pada satu istilah sebagaimana yang dikenal dengan sebutan agraria.\u00a0<\/span><\/p>\n

Legal standing<\/span><\/i> terhadap hak menguasai negara tersebut dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih akrab disebut dengan Undang-Undang Pokok Agraria, menyebutkan bahwa:<\/span><\/p>\n

Tujuan utama dari adanya hak menguasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA tersebut adalah untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, kemerdekaan dalam masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.<\/span><\/p>\n

Baca Juga: \u00a0<\/b>Hak-Hak Atas Tanah sebelum Dan Sesudah Lahirnya UUPA<\/b><\/a><\/p>\n

Sebab Lahirnya Hak Atas Tanah<\/b><\/h3>\n

Jika menurut UUPA, ada 4 sebab lahirnya tanah hak yaitu: (1) tanah hak yang lahir karena hukum adat, (2) tanah hak yang lahir karena penetapan pemerintah, (3) tanah hak yang lahir karena undang-undang dan (4) tanah hak yang lahir karena pemberian.<\/span><\/p>\n

Di dalam buku Urip Santoso menjelaskan bahwa ada 2 cara memperoleh hak atas tanah bagi seseorang atau badan hukum, yaitu:<\/span><\/p>\n

1. Hak atas tanah yang diperoleh secara orisinil, yaitu hak atas tanah yang diperoleh seseorang atau badan hukum untuk pertama kalinya. Macam-macam hak atas tanahnya adalah:<\/span><\/p>\n