Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":1460,"date":"2022-12-19T10:17:40","date_gmt":"2022-12-19T10:17:40","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=1460"},"modified":"2022-12-19T10:17:40","modified_gmt":"2022-12-19T10:17:40","slug":"waris-menurut-hukum-perdata","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/waris-menurut-hukum-perdata\/","title":{"rendered":"Waris Menurut Hukum Perdata"},"content":{"rendered":"

Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.<\/span><\/p>\n

Hallo Sobat <\/span>Selaras Law Firm<\/span><\/a>!\u00a0<\/span><\/p>\n

Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum, kali ini kita akan membahas mengenai waris menurut hukum perdata.\u00a0<\/span><\/p>\n

Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis waris yang digunakan dalam pembagian harta warisan, yaitu:\u00a0<\/span><\/p>\n

    \n
  1. Hukum Waris Perdata yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (\u201cKUHPerdata\u201d) dan umumnya digunakan oleh orang yang beragama non muslim.<\/span><\/li>\n
  2. Hukum Waris Islam yang bersumber dari Kompilasi Hukum Islam (\u201cKHI\u201d) yang digunakan oleh orang beragama islam.<\/span><\/li>\n
  3. Hukum Waris Adat yang bersumber dari hukum adat dimana biasanya berlaku.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n

    Penasaran yaaa? Yuk simak pembahasan dibawah!<\/span><\/p>\n

    Definisi Waris<\/b><\/p>\n

    Tentu kita tidak asing dengan kata \u201cWaris\u201d, menurut Wirjono Prodjodikoro dalam Hukum Warisan di Indonesia menerangkan bahwa warisan adalah perihal apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.<\/span><\/p>\n

    Sementara hukum waris di definisikan sebagai sekumpulan aturan yang mengatur tentang bagaimana hak dan kewajiban orang yang meninggal dunia dan kemudian akan beralih kepada ahli waris yang masih hidup.<\/span><\/p>\n

    Baca Juga: <\/b>Penyelesaian Sengketa Perdata Tidak Harus Ke Pengadilan, Ada Cara Lain!<\/b><\/a><\/p>\n

    \u00a0KUHPerdata di pasal manapun tidak menjelaskan definisi tentang waris, namun di pasal 830 KUHPerdata menyatakan bahwa \u201cpewarisan hanya berlangsung karena kematian\u201d, jadi dapat diartikan bahwa harta warisan belum dapat diwarisi apabila pewaris belum meninggal dan ahli waris harus masih hidup saat harta warisan tersebut sudah terbuka\/dapat diwarisi (Pasal 836 KUHPerdata).<\/span><\/p>\n

    Unsur-Unsur Waris Menurut KUHPerdata<\/b><\/h3>\n

    Di dalam hukum kewarisan KUHPerdata memiliki 3 unsur yaitu:<\/span><\/p>\n

    1. Pewaris (<\/span>eflater)<\/span><\/i><\/p>\n

    Merujuk Pasal 830 KUHPerdata banyak kalangan menyebutkan bahwa pewaris yaitu setiap orang yang sudah meninggal dunia. Karena hukum waris tidak akan dipersoalkan kalau orang yang telah meninggal dunia tidak meninggalkan harta benda.<\/span><\/p>\n

    Maka unsur-unsur yang mutlak harus dipenuhi untuk layak disebut pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan.<\/span><\/p>\n

    2. Ahli Waris (<\/span>erfgenaam<\/span><\/i>)\u00a0<\/span><\/p>\n

    Ahli waris (<\/span>erfgenaam<\/span><\/i>) adalah semua orang yang berhak menerima warisan, ahli waris dibagi menjadi dua yaitu:\u00a0<\/span><\/p>\n