Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.<\/span><\/p>\n Hallo Sobat <\/span>Selaras Law Firm<\/span><\/a>!\u00a0<\/span><\/p>\n Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum, kali ini kita akan membahas mengenai waris menurut hukum perdata.\u00a0<\/span><\/p>\n Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis waris yang digunakan dalam pembagian harta warisan, yaitu:\u00a0<\/span><\/p>\n Penasaran yaaa? Yuk simak pembahasan dibawah!<\/span><\/p>\n Definisi Waris<\/b><\/p>\n Tentu kita tidak asing dengan kata \u201cWaris\u201d, menurut Wirjono Prodjodikoro dalam Hukum Warisan di Indonesia menerangkan bahwa warisan adalah perihal apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.<\/span><\/p>\n Sementara hukum waris di definisikan sebagai sekumpulan aturan yang mengatur tentang bagaimana hak dan kewajiban orang yang meninggal dunia dan kemudian akan beralih kepada ahli waris yang masih hidup.<\/span><\/p>\n Baca Juga: <\/b>Penyelesaian Sengketa Perdata Tidak Harus Ke Pengadilan, Ada Cara Lain!<\/b><\/a><\/p>\n \u00a0KUHPerdata di pasal manapun tidak menjelaskan definisi tentang waris, namun di pasal 830 KUHPerdata menyatakan bahwa \u201cpewarisan hanya berlangsung karena kematian\u201d, jadi dapat diartikan bahwa harta warisan belum dapat diwarisi apabila pewaris belum meninggal dan ahli waris harus masih hidup saat harta warisan tersebut sudah terbuka\/dapat diwarisi (Pasal 836 KUHPerdata).<\/span><\/p>\n Di dalam hukum kewarisan KUHPerdata memiliki 3 unsur yaitu:<\/span><\/p>\n 1. Pewaris (<\/span>eflater)<\/span><\/i><\/p>\n Merujuk Pasal 830 KUHPerdata banyak kalangan menyebutkan bahwa pewaris yaitu setiap orang yang sudah meninggal dunia. Karena hukum waris tidak akan dipersoalkan kalau orang yang telah meninggal dunia tidak meninggalkan harta benda.<\/span><\/p>\n Maka unsur-unsur yang mutlak harus dipenuhi untuk layak disebut pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan.<\/span><\/p>\n 2. Ahli Waris (<\/span>erfgenaam<\/span><\/i>)\u00a0<\/span><\/p>\n Ahli waris (<\/span>erfgenaam<\/span><\/i>) adalah semua orang yang berhak menerima warisan, ahli waris dibagi menjadi dua yaitu:\u00a0<\/span><\/p>\n Ahli waris ini diatur didalam (Pasal 832 KUHPerdata) menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar nikah, suami atau isteri yang hidup terlama.<\/span><\/p>\n Ahli waris menurut wasiat adalah ahli waris yang menerima warisan karena adanya wasiat (<\/span>testamen<\/span><\/i>) dari pewaris kepada ahli waris yang dituangkannya dalan surat wasiat.<\/span><\/p>\n Dalam (Pasal 875 KUHPerdata) dijelaskan surat wasiat (<\/span>testamen<\/span><\/i>) adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan olehnya dicabut kembali<\/span><\/p>\n 3. Warisan (<\/span>Nalatenschap<\/span><\/i>)<\/span><\/p>\n yang dimaksud warisan adalah harta kekayaan (vermogen) berupa aktiva atau passive atau hak-hak dan kewajiban yang bernilai uang yang akan beralih dari pewaris yang telah wafat kepada para waris pria atau wanita.<\/span><\/p>\n Baca Juga: <\/b>Jenis-Jenis Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata<\/b><\/a><\/p>\n Didalam KUHPerdata mengenal 4 golongan ahli waris yang berhak atas harta warisan, dengan pengertian bahwa apabila ada golongan-golongan yang lain tidak berhak mendapatankan harta warisan.<\/span><\/p>\n Perlu diketahui apabila golongan ke-I tidak ada maka golongan ke-2 saja yang berhak mendapatkan harta warisan begitu seterusnya. Berikut 4 golongan ahli waris menurut KUHPerdata, yaitu:<\/span><\/p>\n Demikian pembahasan terkait \u201c<\/span>Waris Menurut Hukum Perdata\u201d <\/b>Jika sobat <\/span>Selaras Law Firm<\/span><\/a> ingin konsultasi atau membutuhkan pendampingan hukum bisa langsung saja hubungi kami.\u00a0<\/span><\/p>\n\n
Unsur-Unsur Waris Menurut KUHPerdata<\/b><\/h3>\n
\n
\n
Golongan Ahli Waris<\/b><\/h3>\n
\n