Oleh: Anies Mahanani, S.H<\/span><\/p>\n Halo Sobat <\/span>Selaras<\/span><\/a>!\u00a0<\/span><\/p>\n Kalian tau <\/span>nggak<\/span><\/i> sih kalo Indonesia ini memiliki banyak potensi di bidang budaya, pariwisata, maupun kekayaan alam. Mayoritas penduduknya pun bergantung pada sektor pertanian, pengolahan lahan dan pemanfaatan sumber daya alam, <\/span>so <\/span><\/i>lahan atau tanah menjadi sangat penting dalam kacamata hukum.\u00a0<\/span><\/p>\n Tapi, kalian tau <\/span>nggak <\/span><\/i>sih kalau tanah kita ada yang dikuasai oleh pihak asing?\u00a0<\/span><\/p>\n Kok bisa ya? Padahal kan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hanya warga negara Indonesia yang memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia. Untuk lebih lanjutnya, yuk simak tentang Perjanjian <\/span>Nominee<\/span><\/i>!<\/span><\/p>\n Perjanjian <\/span>Nominee<\/span><\/i> adalah Perjanjian antara pihak dimana salah satu pihak menggunakan nama pihak lainnya digunakan untuk pembelian suatu benda seperti saham, tanah dan bangunan, dan lainnya. Secara Materiil pemilik asli dari benda tersebut bukan orang yang ada dalam bukti, tetapi orang yang meminjam nama.<\/span><\/p>\n Kata <\/span>Nominee<\/span><\/i> berasal dari bahasa Latin \u201c<\/span>by name of or under the name of designation of ….<\/span><\/i>\u201d yang berarti dengan nama atau di bawah nama penunjukan. Jadi <\/span>Nominee<\/span><\/i> berarti bahwa seseorang yang telah ditunjuk atau diajukan untuk bertindak menggantikan seseorang lainnya.\u00a0<\/span><\/p>\n Baca Juga: Pendaftaran Sertipikat Tanah Elektronik<\/b><\/a><\/p>\n Dalam perjanjian <\/span>Nominee<\/span><\/i> terdapat pihak yang menunjuk <\/span>Nominee<\/span><\/i> yang dikenal sebagai <\/span>beneficiary.<\/span><\/i> Nominee<\/span><\/i> mewakili kepentingan-kepentingan dari <\/span>beneficiary<\/span><\/i> dan karenanya <\/span>Nominee<\/span><\/i> dalam melakukan tindakannya harus sesuai dengan yang diperjanjikan dan tentunya harus sesuai dengan perintah yang diberikan oleh pihak <\/span>beneficiary<\/span><\/i>.<\/span><\/p>\n Perjanjian <\/span>Nominee<\/span><\/i> merupakan salah satu dari jenis perjanjian <\/span>innominaat <\/span><\/i>yaitu perjanjian yang tidak dikenal dalam KUHPerdata. Namun timbul, tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan KUHPerdata, perjanjian <\/span>Nominee<\/span><\/i> harus tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum perjanjian dalam Buku III KUHPerdata tentang perikatan.<\/span><\/p>\n Salah satu contoh perjanjian pinjam nama atau <\/span>Nominee<\/span><\/i> yaitu kepemilikan hak atas tanah oleh Warga Negara Asing (WNA). WNA menguasai dan memiliki bidang tanah hak milik di Indonesia.\u00a0<\/span><\/p>\n WNA membeli sebidang tanah hak milik dengan menggunakan nama Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu tanah hak milik yang nyatanya dibeli (dibayar) oleh WNA tersebut namun didaftarkan dengan atas nama WNI (<\/span>de jure<\/span><\/i>).\u00a0<\/span><\/p>\n Guna kepastian hukum atas hak atas tanah yang dibelinya tersebut antara WNA dengan WNI dibuatkan dalam suatu perjanjian dan bahkan dalam suatu akta pernyataan yang isinya bahwa WNI adalah orang yang hanya dipinjam namanya dalam bukti hak milik (sertifikat) sedangkan pemilik sesungguhnya adalah WNA (<\/span>de facto<\/span><\/i>).<\/span><\/p>\n Perjanjian <\/span>Nominee <\/span><\/i>biasanya dibuat dalam bentuk akta otentik, yaitu dalam bentuk akta notaris. Akta yang dibuat oleh Notaris untuk para pihak terutamanya oleh WNA dibuat dengan tujuan untuk mendapat kepastian hukum.<\/span><\/p>\n Akta tersebut dijadikan alat bukti yang kuat tentang hak atas kepemilikan tanah tersebut. Sehingga dalam bukti kepemilikan tanah dan atau bangunan atas nama WNI, namun secara kekuasaan dan kepemilikan atas nama WNA.<\/span><\/p>\n Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2020 disebutkan mengenai Perjanjian Pinjam Nama dalam rumusan kamar Perdata. Kaidah hukumnya yaitu \u201cPenggunaan Pinjam Nama (<\/span>Nominee<\/span><\/i>) pemilik sebidang tanah adalah Pihak yang namanya tercantum dalam Sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang\/harta\/aset milik WNA \/ pihak lain\u201d.<\/span><\/p>\nPengertian Perjanjian <\/b>Nominee<\/i><\/b><\/h3>\n
Keabsahan dan Kepastian Hukum Perjanjian <\/b>Nominee<\/i><\/b><\/h3>\n