Oleh: Anisa Fernanda<\/span><\/p>\n Halo sobat <\/span>Selaras Law Firm<\/span><\/a>!<\/span><\/p>\n Bagaimana kabarnya? Semoga sehat dan harus selalu bersemangat ya sobat.<\/span><\/p>\n Sobat <\/span>Selaras Law Firm<\/span><\/a> tahu nggak kalau dalam kegiatan bisnis terdapat suatu dokumen bernama kontrak?<\/span><\/p>\n Nah<\/span><\/i>, kontrak yang telah dibuat dimaksudkan untuk mengikat para pihak untuk melaksanakan maupun tidak melaksanakan sesuatu. Namun apakah setiap kontrak yang dibuat memiliki kekuatan mengikat para pihak?<\/span><\/p>\n Seringkali kontrak yang sebenarnya memiliki kekuatan mengikat justru tidak dapat dilaksanakan oleh para pihak. Mengapa demikian?<\/span><\/p>\n Kontrak bisnis internasional disepakati oleh dua atau beberapa negara yang tentunya memiliki ketentuan hukum yang berbeda.\u00a0<\/span><\/p>\n Bilamana isi kontrak bertentangan dengan hukum atau melanggar ketertiban umum dari negara para pihak maka kontrak tersebut tidak dapat dilaksanakan.\u00a0<\/span><\/p>\n Lantas bagaimana agar kontrak tetap dapat dijalankan meskipun ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketertiban umum?<\/span><\/p>\n Agar tidak menerka-nerka lagi, mari kita bahas.<\/span><\/p>\n Baca Juga: <\/b>Restorative Justice<\/i><\/b> dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Ringan<\/b><\/a>.<\/b><\/p>\n Pada dasarnya hukum Indonesia mempunyai ketentuan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menentukan isi dari kontrak. Hal ini sebagai wujud adanya asas kebebasan berkontrak atau <\/span>freedom of contract <\/span><\/i>sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata ayat (1) yang berbunyi :\u00a0<\/span><\/p>\n \u201c<\/span>Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.<\/span><\/i>\u201d<\/span><\/p>\n Namun asas kebebasan berkontrak tidak mutlak bebas tanpa batas. Dalam suatu kontrak harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang termuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yakni:<\/span><\/p>\n Sehingga kontrak bisnis internasional yang melibatkan Negara Indonesia harus memenuhi keseluruhan syarat sahnya perjanjian. Pelanggaran terhadap salah satu syarat dapat mengakibatkan kontrak tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan.\u00a0<\/span><\/p>\n Kepatuhan terhadap syarat sahnya kontrak juga tetap berlaku manakala para pihak telah memperjanjikan hukum yang dipilih (<\/span>choice of law<\/span><\/i>).\u00a0<\/span><\/p>\n Sebab <\/span>choice of law<\/span><\/i> hanya diterapkan oleh para pihak apabila muncul sengketa mengenai isi kontrak (wanprestasi) maupun sengketa di luar kontraknya seperti melanggar hukum ataupun penipuan.\u00a0<\/span><\/p>\n Maka penentuan dapat dilaksanakannya kontrak tidak bergantung pada <\/span>choice of law<\/span><\/i> melainkan pada syarat sahnya kontrak.<\/span><\/p>\n Upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan pencantuman pasal <\/span>Severability<\/span><\/i>.<\/span><\/p>\n Baca Juga: <\/b>Disgorgement Fund sebagai Sarana Memperkuat Perlindungan Investor di Pasar Modal<\/b><\/a>.<\/span><\/p>\n Severability <\/span><\/i>merupakan persyaratan dalam kontrak yang menyatakan bahwa setiap pasal-pasal berdiri sendiri (<\/span>independemt<\/span><\/i>) sehingga bilamana ditemukan adanya ketentuan yang melanggar ketertiban umum maka perjanjian tidak dinyatakan batal secara keseluruhan.<\/span><\/p>\n Untuk mengatasi tidak dapat dilaksanakannya kontrak bisnis internasional karena bertentangan dengan ketertiban umum maka harus diatur lebih lanjut pada Pasal <\/span>Severability<\/span><\/i> pada <\/span>boilerplate<\/span><\/i>. Ada dua Pasal yang dapat diterapkan yakni :<\/span><\/p>\n Baca Juga: <\/b>Hukum Waris menurut Kompilasi Hukum Islam<\/b><\/a>.<\/span><\/p>\n Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwasanya klausul <\/span>severability<\/span><\/i> penting dicantumkan dalam kontrak bisnis internasional untuk menghindari adanya pembatalan kontrak secara keseluruhan akibat pelanggaran hukum atau ketertiban umum dari negara yang menjadi pihak dalam kontrak. Teknik pencantuman klausul <\/span>severability <\/span><\/i>yang dapat diterapkan yakni dengan menyebutkan bahwa ketentuan kontrak yang invalid tetap dapat dilaksanakan diluar yuridiksi negara dan ketentuan valid lain tetap mengikat para pihak. <\/span><\/p>\n Di Indonesia sendiri tidak ada pengaturan baku pencantuman klausul <\/span>Severability<\/span><\/i> di dalam kontrak. Sebab Indonesia menganut adanya asas kebebasan berkontrak maka seluruh substansi kontrak tergantung kesepakatan para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian.<\/span><\/p>\n Sekian pembahasan terkait \u201c<\/span>Pentingnya Pencantuman Klausul <\/b>Severability<\/i><\/b> dalam Kontrak Bisnis Internasional\u201d. <\/b>Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat <\/span>Selaras Law Firm<\/span><\/a> ya!\u00a0<\/span><\/p>\n Apabila Sobat <\/span>Selaras Law Firm<\/span><\/a> ingin bertanya atau berkonsultasi hukum maupun membutuhkan jasa pembuatan kontrak bisa segera menghubungi kami di <\/span>Selaras Law Firm<\/span><\/a> ya!<\/span><\/p>\nUrgensi Pencantuman Klausul <\/b>Severability<\/i><\/b><\/h4>\n
\n
Pengertian Klausul <\/b>Severability<\/i><\/b><\/h4>\n
Teknik Pencantuman Klausul <\/b>Severability<\/i><\/b><\/h4>\n
\n