Oleh: Anies Mahanani, S.H.<\/b><\/p>\n
Halo Sobat <\/span>Selaras<\/span><\/a>!<\/span><\/p>\n \u201cTidak semua orang yang berada di dalam satu tempat kejadian perkara kejahatan itu berarti turut serta, harus ada meeting of mind\u201d<\/span><\/i>\u00a0<\/span><\/p>\n – Ahli Pidana Muhammad Arif Setiawan (Universitas Islam Indonesia).<\/span><\/p>\n Tidak semua terdakwa dalam kasus pidana merupakan pelaku utama dalam peristiwa tindak pidana. <\/span>Yukkk<\/span><\/i> simak artikel berikut untuk mengetahui peran-peran yang terdapat dalam sebuah peristiwa tindak pidana!<\/span><\/p>\n Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)<\/span><\/p>\n Baca Juga:<\/b> Obstruction of Justice dalam Proses Hukum di Indonesia<\/b><\/a>.<\/b><\/p>\n Menurut R. Soesilo, turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (<\/span>pleger<\/span><\/i>) dan orang yang turut melakukan (<\/span>medepleger<\/span><\/i>) peristiwa pidana.\u00a0<\/span><\/p>\n Jadi, kedua orang tersebut harus melakukan perbuatan pelaksanaannya (melaksanakan elemen dari tindak pidana) dan adanya kerjasama yang erat antara mereka yang dilandasi niat untuk mewujudkan terjadinya tindak pidana, tidak boleh hanya melakukan persiapan maupun setelah kejadiannya (bukan bersifat menolong).<\/span><\/p>\n Pasal 56 KUHP:<\/span><\/p>\n Dipidana sebagai pembantu kejahatan:<\/span><\/p>\n Menurut R. Soesilo, bahwa orang yang membantu melakukan jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (bukan sesudahnya) kejahatan itu dilakukan. Dalam perbuatan membantu melakukan ini sifatnya menolong, sehingga bukan orang yang melaksanakan elemen dari tindak pidana.<\/span><\/p>\n Turut serta dalam tindak pidana yaitu terjadi kerjasama antara pelaku dengan tujuan untuk melakukan tindak pidana. Sedangkan membantu melakukan berarti orang yang membantu tersebut hanya membantu pelaku agar bisa mencapai tujuan pelaku tanpa ada tujuan sendiri.<\/span><\/p>\n Terdapat 2 (dua) syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu:\u00a0<\/span><\/p>\n Artinya, adanya kehendak si pelaku untuk benar-benar turut melakukan tindak pidana dan pelaku memiliki kepentingan atau tujuan sendiri untuk terjadinya tindak pidana tersebut. Jadi, turut serta dalam tindak pidana dengan orang yang membantu melakukan tindak pidana sama-sama menjadi pelaku dari tindak pidana tersebut.<\/span><\/p>\nTurut Melakukan<\/b><\/h4>\n
\n
\n
\n
Membantu Melakukan<\/b><\/h4>\n
\n
Perbedaan Turut Melakukan dan Membantu Melakukan<\/b><\/h4>\n
\n