Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":1612,"date":"2023-02-13T10:05:29","date_gmt":"2023-02-13T10:05:29","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=1612"},"modified":"2023-02-18T05:02:27","modified_gmt":"2023-02-18T05:02:27","slug":"kompetensi-pengadilan-dalam-menangani-perkara-perdata","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/kompetensi-pengadilan-dalam-menangani-perkara-perdata\/","title":{"rendered":"Kompetensi Pengadilan dalam Menangani Perkara Perdata"},"content":{"rendered":"

Oleh: Anies Mahanani, S.H<\/b><\/p>\n

Halo Sobat <\/span>Selaras<\/span><\/a>!<\/span><\/p>\n

\u201c<\/span>Masing-masing lingkungan memiliki kewenangan mengadili tertentu (diversity jurisdiction)<\/span><\/i>\u201d\u00a0<\/span><\/p>\n

\u2013Anonim<\/span><\/p>\n

Hal penting yang perlu diketahui jika ingin mengajukan gugatan maupun permohonan ke pengadilan yaitu kompetensi pengadilan dalam menangani perkara. Pengadilan memiliki batasan kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Simak artikel berikut untuk lebih detailnya!<\/span><\/p>\n

Kompetensi merupakan suatu kewenangan pengadilan dalam menangani suatu perkara. Pengadilan baru bisa memutus perkara jika sesuai dengan kompetensi atau kewenangannya. Apabila para pihak mengajukan ke Pengadilan yang tidak memiliki kompetensi untuk mengadili maka dapat dinyatakan \u201ctidak dapat diterima\u201d.<\/span><\/p>\n

Baca Juga:<\/b> Kekuatan Hukum Perjanjian Nominee<\/b><\/a><\/p>\n

Terdapat 2 (dua) jenis kompetensi pengadilan dalam mengadili perkara-perkara perdata, yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relatif.<\/span><\/p>\n

Pengertian Kompetensi Absolut<\/b><\/h4>\n

Kompetensi Absolut merupakan kompetensi atau kewenangan pengadilan dalam mengadili suatu perkara yang didasarkan pada pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan, dengan melihat macam-macam pengadilan, dan menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili (<\/span>attributie van rechtsmacht<\/span><\/i>).<\/span><\/p>\n

Ditinjau dari aspek kompetensi absolutnya, berdasar Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.<\/span><\/p>\n

Pengertian Kompetensi Relatif<\/b><\/h4>\n

Kompetensi Relatif merupakan kewenangan pengadilan dalam mengadili suatu perkara didasarkan oleh tempat\/lokasi\/domisili maupun tempat tinggal para pihak (<\/span>distributie van rechtsmacht<\/span><\/i>)<\/span> atau didasarkan pada letak objek sengketa berada, pada badan peradilan yang sama. Singkatnya, kewenangan pengadilan untuk menangani perkara sesuai dengan wilayah hukum (yurisdiksi) yang dimilikinya.<\/span><\/p>\n

Landasan penentuan kompetensi relatif suatu peradilan merujuk kepada asas-asas berikut:<\/span><\/p>\n