Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":437,"date":"2022-02-04T12:03:08","date_gmt":"2022-02-04T12:03:08","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=437"},"modified":"2022-02-04T12:03:08","modified_gmt":"2022-02-04T12:03:08","slug":"mengenal-likuidator-ujung-tombak-pemberesan-harta-kekayaan-perseroan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/mengenal-likuidator-ujung-tombak-pemberesan-harta-kekayaan-perseroan\/","title":{"rendered":"Mengenal Likuidator: Ujung Tombak Pemberesan Harta Kekayaan Perseroan"},"content":{"rendered":"

Oleh: Hesti Zahrona Nurul Rohmah, S.H.<\/p>\n

Pihak yang berperan penting dalam proses pembubaran Perseroan Terbatas dan likuidasi salah satunya adalah Likuidator. Namun, dalam kondisi tertentu kurator juga berperan dalam melakukan pembubaran dan likuidasi tersebut.<\/p>\n

Sama tapi tak serupa, begitulah kalimat yang tepat untuk mendeskripsikan kedua profesi ini.<\/p>\n

Dalam melakukan pemberesan harta kekayaan, kurator dan likuidator memiliki sejumlah perbedaan. Kurator bertindak untuk melakukan likuidasi dalam hal pembubaran Perseroan itu terjadi karena harta Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi.<\/p>\n

Hal ini ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Untuk pengertian Kurator sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bahwa:<\/p>\n

\u201cKurator adalah adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.<\/i>\u201d<\/p><\/blockquote>\n

Sedangkan, Likuidator merupakan orang yang ditunjuk atau diangkat sebagai penyelenggara likuidasi terhadap badan hukum atau perusahaan yang sedang dalam likuidasi. Likuidator melakukan likuidasi (vereffening, winding-up)\u00a0<\/i>apabila pembubaran Perseroan itu berdasarkan:<\/p>\n

(1) Keputusan RUPS;<\/p>\n

(2) Jangka waktu berdirinya Perseroan dalam Anggaran Dasar (AD) telah berakhir;<\/p>\n

(3) Penetapan Pengadilan; atau<\/p>\n

(4) Dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap.<\/p>\n

Menurut Yahya Harahap, likuidator (liquidateur, liquidator)\u00a0<\/i>ini kepadanya dipikulkan kewajiban mengatur dan menyelesaikan harta atau budel perseroan. Adapun pihak-pihak yang berwenang untuk menunjuk atau mengangkat likuidator adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun Pengadilan Negeri. Kepada siapa likuidator bertanggung jawab diatur dalam Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, bahwa:<\/p>\n

\u201cLikuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau Pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi perseroan yang dilakukan.\u201d<\/i><\/p><\/blockquote>\n

Frasa \u201cLikuidator bertanggung jawab\u201d\u00a0<\/i>menurut Yahya Harahap, memiliki dua makna sebagai berikut:<\/p>\n