Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":465,"date":"2022-02-12T16:06:46","date_gmt":"2022-02-12T16:06:46","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=465"},"modified":"2022-02-12T16:07:56","modified_gmt":"2022-02-12T16:07:56","slug":"ketentuan-modal-dasar-pt-terbaru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/ketentuan-modal-dasar-pt-terbaru\/","title":{"rendered":"Ketentuan Modal Dasar Perseroan Terbatas Terbaru"},"content":{"rendered":"

Oleh: Rafi Rahmat Ghozali<\/p>\n

Apakah saat ini kamu sedang memiliki modal yang bisa dikembangkan tapi masih belum tahu\u00a0\u00a0nih\u00a0<\/i>ingin dikembangkan melalui apa?<\/p>\n

Atau kamu sudah berencana untuk mendirikan perusahaan tapi belum mengetahui mengenai ketentuan modal dalam mendirikan perusahaan?<\/p>\n

Tahukah kamu dalam mendirikan sebuah bentuk usaha Perseroan Terbatas, terdapat ketentuan terbaru mengenai modal dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Mengenai ketentuan ini perlu diketahui lebih lanjut mengenai metode penyetoran modal dasar, modal dasar yang berbentuk tunai dan bukan tunai, sampai jangka waktu yang harus dilaporkan setelah melakukan penyetoran modal.<\/p>\n

Yuk\u00a0<\/i>kita bahas lebih lanjut terhadap ketentuan perundang-undangan yang terbaru, bagaimana ketentuan modal baik itu bagi Perseroan Terbatas yang harus dipenuhi dalam mendirikan perusahaan?<\/p>\n

Ketentuan Modal Dasar Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas<\/b><\/h3>\n

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai Perseroan Terbatas, pengertian dari Perseroan Terbatas\u00a0adalah persekutuan modal dalam badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian, berbadan hukum dan terhadap modalnya terbagi menjadi berbagai saham. Setiap pemilik saham di dalam Perseroan Terbatas memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Saham.<\/p>\n

Jika mengaitkan dengan ketentuan modal dalam mendirikan Perseroan Terbatas, terkait hal ini sebelumnya diatur di dalam Pasal 32 ayat (1)\u00a0Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (\u201cUU PT\u201d) yang menjelaskan modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit adalah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).<\/p>\n

Berkaitan dengan modal dasar yang harus dipenuhi, selanjutnya menurut Pasal 33 UU PT menjelaskan bahwa paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh yang dapat dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.<\/p>\n

Membahas mengenai modal ditempatkan adalah modal yang telah disanggupi oleh para pendiri ataupun pemegang saham untuk dibayarkan atau kemudian disetorkan ke dalam kas Perseroan Terbatas. Jumlah nominal dari kesanggupan ini menjadi kewajiban para pendiri ataupun pemegang saham yang bersangkutan berkewajiban untuk melunasinya. Jumlah minimal modal dasar ini harus dipenuhi sebelum Akta Pendirian disahkan oleh menteri melalui Kementerian Hukum dan HAM (\u201cKemenkumham\u201d).<\/p>\n

Apabila mengacu mengenai pembuktian dalam modal yang telah disetorkan dengan cara yang sah, hal ini dapat dilakukan melalui tanda bukti penyetoran yang sah seperti tanda bukti penyetoran sejumlah dana ke rekening bank Perseroan Terbatas yang dimaksud.<\/p>\n

Berbicara mengenai metode atau cara dalam menempatkan dan menyetor bagian dari modal dasar, juga dikenal melalui berbagai cara. Hal ini diatur melalui Pasal 34 UU PT menjelaskan bahwa penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan\/atau dalam bentuk lainnya. Bentuk lain yang dimaksud dalam hal ini diantaranya:<\/p>\n