Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":475,"date":"2022-02-15T06:55:43","date_gmt":"2022-02-15T06:55:43","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=475"},"modified":"2022-02-15T06:55:43","modified_gmt":"2022-02-15T06:55:43","slug":"laporan-tahunan-pada-perseroan-terbatas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/laporan-tahunan-pada-perseroan-terbatas\/","title":{"rendered":"Laporan Tahunan Pada Perseroan Terbatas"},"content":{"rendered":"

Oleh: Rafi Rahmat Ghozali<\/p>\n

Dalam menjalankan Perseroan Terbatas, setiap tahun wajib memiliki dan membuat yang dinamakan dengan Laporan Tahunan.<\/p><\/blockquote>\n

Seperti yang dilansir melalui Kontan yang membahas mengenai PT Golden Energy Mines Tbk (\u201cGEMS\u201d) yang tercatat memiliki kinerja positif hingga 11 bulan pertama tahun 2021.<\/p>\n

Kinerja positif ini dapat diketahui melalui Laporan Tahunan berupa laporan keuangan interim perusahaan per tanggal 20 November 2021, terdapat pendapatan konsolidasi sebesar US$1,44 Miliar di sepanjang tahun 2021.<\/p>\n

Membahas spesifik mengenai Laporan Tahunan, apa saja hal-hal yang akan dimuat di dalam suatu Laporan Tahunan serta tahapan-tahapan bagi Perseroan Terbatas yang memiliki jenis usaha tertentu? Pasti kamu sudah penasaran kan?<\/p>\n

Yuk,<\/i>\u00a0langsung kita simak penjelasan berikut!<\/p>\n

Baca juga:\u00a0<\/b>Ingin Melakukan Merger Perseroan Terbatas? Begini Tahapan Yang Harus Dilakukan!<\/b><\/a><\/p>\n

Karakteristik Laporan Tahunan Perseroan Terbatas<\/b><\/h3>\n

Menurut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (\u201cUU PT\u201d) menjelaskan bahwa Laporan Tahunan adalah keseluruhan laporan Perseroan Terbatas yang disampaikan oleh Direksi kepada Rapat Umum Pemegang Saham (\u201cRUPS\u201d) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku Perseroan Terbatas berakhir.<\/p>\n

Adapun hal-hal yang harus dimuat menurut Pasal\u00a0a quo<\/i>\u00a0yang pertama adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan setidak-tidaknya memuat:<\/p>\n

    \n
  1. Neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;<\/li>\n
  2. Laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;<\/li>\n
  3. Laporan arus kas; dan<\/li>\n
  4. Laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut.<\/li>\n<\/ol>\n

    Kemudian Laporan Tahunan juga harus terdiri dari laporan mengenai kegiatan Perseroan Terbatas, laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial (CSR) dan Lingkungan, rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan Terbatas.<\/p>\n

    Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau, nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas untuk tahun yang baru lampau juga harus dicantumkan di dalam suatu Laporan Tahunan.<\/p>\n

    Kemudian lebih lanjut menurut Pasal 67 ayat (1) UU PT menjelaskan bahwa Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan. Para Organ Perseroan Terbatas tersebut, juga wajib hadir di kantor Perseroan Terbatas sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham.<\/p>\n

    Apabila ternyata dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan, pihak yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.<\/p>\n

    Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan dan tidak memberi alasan secara tertulis, pihak yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.<\/p>\n

    Kriteria Laporan Keuangan Perseroan Terbatas Yang Harus Diaudit Oleh Akuntan Publik<\/b><\/h3>\n

    Merujuk pada Pasal 68 ayat (1) UU PT menjelaskan jenis-jenis kegiatan usaha Perseroan Terbatas yang laporan keuangannya wajib dilakukan audit terlebih dahulu oleh akuntan publik yaitu:<\/p>\n