Oleh: Bambang Sukoco, S.H.<\/p>\n
Dalam kehidupan sehari-sehari permasalahan atau sengketa sering saja terjadi. Perbedaan pendapat, benturan kepentingan, hingga rasa takut dirugikan kerap menjadi sebab permasalahan tersebut terjadi.<\/p>\n
Permasalahan biasanya banyak terjadi pada berbagai lini kegiatan baik ekonomi, bisnis, dan pajak. Pada kali ini penulis akan mengulas mengenai \u201cUpaya Hukum Dalam Sengketa Pajak<\/b>\u201d. Untuk lebih jelasnya,\u00a0yuk\u00a0<\/i>ikuti terus ulasannya hanya di Blog Selaras Law Firm<\/a>!<\/p>\n Pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah terhadap wajib pajak sangat dimungkinkan terjadi sengketa pajak.<\/p>\n Sengketa pajak berdasar pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memberikan pengertian sebagai berikut:<\/p>\n \u201cSengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.\u201d<\/i><\/p><\/blockquote>\n Berdasarkan definisi\u00a0 diatas diketahui sengketa pajak terjadi dikarenakan akibat putusan yang dikeluarkan oleh pejabat.<\/p>\n Dalam sengketa pajak, pemerintah berkedudukan sebagai terbanding atau tergugat sementara wajib pajak yang mengajukan gugatan, keberatan atau banding.<\/p>\n Baca Juga:\u00a0<\/b>Mengenal Nomor Pokok Wajib Pajak Di Indonesia Serta Peraturan Barunya<\/b><\/a>.<\/b><\/p>\n Dalam penyelesaian sengketa pajak wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Hal itu baik keberatan secara internal dan mengajukan upaya hukum banding dan gugatan ke pengadilan pajak bahkan juga dimungkinkan pengajuan hukum luar biasa ke Mahkamah Agung.<\/p>\n Upaya hukum adalah suatu upaya yang diberikan oleh Undang-Undang bagi seseorang atau badan hukum dalam hal tertentu untuk melawan putusan sebagai suatu tempat bagi para pihak yang tidak puas atas adanya putusan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.<\/p>\n Upaya hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan.<\/p>\n Upaya hukum pajak dalam hal penyelesaian sengketa pajak seperti penjelasan diatas dapat dilakukan dapat dilakukan melalui upaya administratif (penyelesaian internal), pengadilan, dan Mahkamah Agung yang akan dijabarkan dalam bagan dibawah ini:<\/p>\nPengertian Sengketa Pajak<\/b><\/h3>\n
Upaya Hukum Dalam Sengketa Pajak<\/b><\/h3>\n