Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":543,"date":"2022-03-08T05:57:53","date_gmt":"2022-03-08T05:57:53","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=543"},"modified":"2022-03-08T05:57:53","modified_gmt":"2022-03-08T05:57:53","slug":"pajak-karbon-pengendali-dampak-perubahan-iklim","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/pajak-karbon-pengendali-dampak-perubahan-iklim\/","title":{"rendered":"Pajak Karbon Pengendali Dampak Perubahan Iklim"},"content":{"rendered":"

Oleh: Bambang Sukoco, S.H.<\/p>\n

\u201cI like to pay taxes. With them, I buy civilization.\u201d<\/i><\/p>\n

\u2013 Oliver Wendell Holmes<\/p><\/blockquote>\n

Dalam menghadapi dampak perubahan iklim, semua negara di dunia tak terkecuali Indonesia berupaya dalam mengatasi hal itu. Di Indonesia pemerintah berkomitmen dengan memperkenalkan pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.<\/p>\n

Kali ini penulis akan menjelaskan mengenai \u201cPajak Karbon Pengendali Dampak Perubahan Iklim\u201d.\u00a0Yukk<\/i> ikuti terus ulasannya hanya di Blog Selaras Law Firm<\/a>!<\/p>\n

Pajak Karbon<\/b><\/h3>\n

Kegiatan ekonomi adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.<\/p>\n

Ketika suatu kegiatan ekonomi memberikan dampak negatif, seperti dengan adanya pabrik maka lingkungan menjadi penuh polusi dan limbah. Maka hal ini dikategorikan dengan kegiatan ekonomi negatif.<\/p>\n

Berbeda dengan kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat seperti pembangunan taman kota, penanaman pohon, pendaur ulang sampah tidak hanya berfungsi sebagai penyerap gas karbon dioksida namun juga dapat mempercantik kota.<\/p>\n

Sehubungan adanya dampak negatif dari kegiatan ekonomi maka perlu dilakukannya intervensi pemerintah atas eksternalitas negatif yang ditimbulkan.<\/p>\n

Pajak karbon menurut Hoeller & Waliin adalah pajak yang dikenakan pada pemakaian bahan bakar yang mengandung hidrokarbon diantaranya batu bara, petroleum dan gas alam.<\/p>\n

Maka pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan pada pemakaian bahan bakar berdasarkan karbonnya, yang berarti pajak karbon akan menarik pajak dari penggunaan bahan bakar fosil.<\/p>\n

Apabila harga barang naik maka permintaan atas barang dipastikan akan menurun, begitu sebaliknya apabila bahan bakar fosil lebih mahal maka diharapkan menurunkan konsumsi bahan bakar karbon.<\/p>\n

Baca Juga:\u00a0<\/b>Penagihan Pajak: Pajak Tidak Dibayar Siapa Penanggung Pajaknya<\/b><\/a>.<\/b><\/p>\n

Sejarah Pajak Karbon<\/b><\/h3>\n

Dampak adanya perubahan iklim kini telah menjadi sebuah tantangan global semua negara di dunia. Resiko dari perubahan iklim diantaranya seperti kelangkaan air, kerusakan ekosistem lahan, kerusakan ekosistem lautan, penurunan kualitas kesehatan, dan kelangkaan pangan.<\/p>\n

Berdasarkan Badan Energi Internasional (IEA), total emisi karbon global pada tahun 2020 mencapai 35 gigaton dan ditargetkan menurun secara bertahap. Penyumbang terbesar emisi karbon sekitar 70% dihasilkan dari energi berbasis fosil.<\/p>\n

Pada 12 Desember 2015 Indonesia serta 195 negara menandatangani Perjanjian Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa mengenai Perubahan Iklim. Hal itu menjadi dasar komitmen bersama untuk mengurangi emisi karbon.<\/p>\n

Dengan mengimplementasikan pajak karbon menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon, diantaranya Inggris, Jepang, dan Singapura.<\/p>\n

Di Indonesia awal mula adanya pajak karbon dengan diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain UU HPP Indonesia juga meratifikasi\u00a0Paris Agreement\u00a0<\/i>yang didalamnya termuat mengenai\u00a0Nationally Determined Contribution\u00a0<\/i>(NDC) pada tahun 2016.<\/p>\n

Hal itu menjadikan penanganan terhadap perubahan iklim sebagai salah satu agenda prioritas nasional dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tahun 2020-2024.<\/p>\n

Manfaat pengenaan pajak karbon memiliki berbagai kemanfaatan diantaranya:<\/p>\n

a. Pengurangan emisi gas rumah kaca dari sumber emisi;<\/p>\n

b. Penerimaan pajak karbon dapat digunakan untuk;<\/p>\n

    \n
  1. Menambah dana pembangunan;<\/li>\n
  2. Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim;<\/li>\n
  3. Investasi ramah lingkungan; serta<\/li>\n
  4. Dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk bantuan sosial;<\/li>\n<\/ol>\n

    Baca Juga:\u00a0<\/b>Mengenal Nomor Pokok Wajib Pajak Di Indonesia Serta Peraturan Barunya<\/b><\/a>.<\/b><\/p>\n

    Kebijakan Terkait Pajak Karbon<\/b><\/h3>\n

    Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Subjek pajak karbon terdiri dari orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.<\/p>\n

    Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan dua cara yaitu, peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon. Pada peta jalan pajak karbon memuat sebagai berikut:<\/p>\n