Oleh: Fatimatul Uluwiyah.<\/p>\n
Perlindungan hukum merupakan upaya yang dilakukan oleh oleh penegak hukum guna melindungi segala hak dari subjek hukum dengan tujuan supaya hak-hak tersebut tidak dilanggar.<\/p>\n
Di Indonesia terdapat 2 subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.<\/p>\n
Dalam tulisan kali ini penulis akan membahas mengenai perlindungan hukum bagi badan hukum yang berbentuk perusahaan.\u00a0Don\u2019t forget to read below!<\/i><\/p>\nBadan Hukum Perusahaan<\/b><\/h3>\n
Badan hukum merupakan\u00a0 sebuah badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang yang memegang hak dan menanggung kewajiban (legal entity), atau dapat diartikan juga dengan sebuah perkumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan (arah yang ingin dicapai) tertentu, harta, kekayaan, serta hak dan kewajiban.<\/p>\n
Sedangkan definisi perusahaan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan\u00a0 disebutkan bahwa perusahaan merupakan sebuah badan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdiri dan bertujuan untuk mencari laba<\/p>\n
Dalam perjalannya, seringkali badan hukum terlibat dalam permasalahan hukum yang menyeret badan hukum sebagai pihak tergugat dalam Pengadilan.<\/p>\n
Permasalahan hukum yang kerap kali berhubungan dengan badan hukum berbentuk perusahaan diantaranya berhubungan dengan hak dan kewajiban pekerja, seputar perizinan dan legalitas perusahaan, dan keadaan lain yang timbul diluar prediksi seperti terjadinya kerugian yang menimbulkan perusahaan menjadi pailit.<\/p>\n
Di era pandemi covid seperti sekarang ini, tidak sedikit perusahaan yang mengalami penurunan profit yang mengakibatkan perusahaan telat bahkan tidak mampu melaksanakan kewajibannya yang berakibat pada kondisi pailit.<\/p>\n
Atas dasar demikian, maka perlu adanya perlindungan hukum bagi perusahaan dalam kondisi pailit di era pandemi. Kali ini, penulis akan mengulas tuntas tentang \u201cPerlindungan Hukum Bagi Perusahaan Pailit Di Masa Pandemi<\/b>\u201d, simak lebih lanjut\u00a0yaaaa<\/i>..<\/p>\n
Baca juga:\u00a0<\/b>Sistematika dan Bentuk Khusus Perubahan Anggaran Dasar!<\/b><\/a><\/p>\n Menurut Philipus M. Hadjon perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.<\/p>\n Sedangkan menurut CST Kansil mendefinisikan perlindungan hukum sebagai beberapa upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.<\/p>\n Perlindungan hukum dapat dilakukan dengan 2 bentuk yaitu: perlindungan hukum yang bersifat preventif dan perlindungan hukum bersifat represif.<\/p>\n Berikut upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan bagi perusahaan pailit di masa pandemi:<\/p>\n Ada beberapa upaya preventif yang harus diperhatikan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam memenuhi beberapa kebutuhan usaha di masa pandemi. Berikut upaya preventif yang dapat dilakukan antara lain:<\/p>\n Upaya represif yang dapat dilakukan antara lain:<\/p>\n a. Pemberlakuan\u00a0Force Majeure<\/i><\/p>\n Pasal 1243 KUH Perdata mengatur mengenai kewajiban ganti kerugian, jika debitur lalai memberikan prestasi, yaitu lalai dalam memenuhi kewajiban perikatannya maka debitur harus dihukum mengganti biaya, dan bunga apabila debitur tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya kewajiban karena hal yang tidak terduga.<\/p>\n Untuk membuktikan bahwa debitur dalam keadaan\u00a0force majeure<\/i>\u00a0maka harus dibuktikan:<\/p>\n b. Menjaga keseimbangan dan kelangsungan usaha perusahaan<\/p>\nPerlindungan Hukum Bagi Perusahaan Pailit Di Masa Pandemi<\/b><\/h3>\n
1. Preventif<\/h4>\n
\n
2. Represif<\/h4>\n
\n