Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":559,"date":"2022-03-15T06:23:23","date_gmt":"2022-03-15T06:23:23","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=559"},"modified":"2022-03-15T06:23:23","modified_gmt":"2022-03-15T06:23:23","slug":"mekanisme-penambahan-dan-pengurangan-modal-perseroan-terbatas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/mekanisme-penambahan-dan-pengurangan-modal-perseroan-terbatas\/","title":{"rendered":"Mekanisme Penambahan dan Pengurangan Modal Perseroan Terbatas"},"content":{"rendered":"

Oleh: Rafi Rahmat Ghozali<\/p>\n

Sobat ketentuan mengenai modal bagi Perseroan Terbatas baik itu modal dasar ataupun modal ditempatkan dan disetor tidak berhenti sampai proses pendirian Perseroan Terbatas selesai.<\/p>\n

Akan tetapi, terdapat ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai modal yang dapat dilakukan berbagai perbuatan hukum seperti penambahan atau pengurangan.<\/p>\n

Ternyata seiring berjalannnya waktu, para organ Perseroan Terbatas seperti Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (\u201cRUPS\u201d) sering melakukan bahkan sudah menjadi hal yang lumrah untuk melakukan penambahan atau pengurangan terhadap modal dasar atau modal ditempatkan dan disetor pada Perseroan Terbatas.<\/p>\n

Lantas bagaimana ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan atau pengurangan modal dasar atau modal ditempatkan dan disetor pada Perseroan Terbatas?<\/p>\n

Apa saja hal-hal yang harus dilakukan supaya dapat dianggap sah menurut hukum?<\/p>\n

Pasti kamu sudah penasaran kan?<\/p>\n

Yuk<\/i>\u00a0langsung kita simak penjelasan berikut!<\/p>\n

Ketentuan Mengenai Modal Dalam Mendirikan Perseroan Terbatas<\/b><\/h3>\n

Sebelum membahas mengenai penambahan dan pengurangan modal dasar atau modal ditempatkan dan disetor Perseroan Terbatas, tahukah kamu bagaimana ketentuan modal pada saat mendirikan Perseroan Terbatas?<\/p>\n

Ketentuan mengenai modal terdapat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (\u201cPP No. 29\/2016\u201d).<\/p>\n

Lebih lanjut pada Pasal 1 PP No. 29\/2016 yang berbunyi:<\/p>\n

\u201cBesaran modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas<\/i>\u201d.<\/p><\/blockquote>\n

Baca juga:\u00a0<\/b>Fakta Mengenai Ketentuan Modal Dasar Perseroan Terbatas Menurut Aturan Terbaru!<\/b><\/a><\/p>\n

Ketentuan ini diperbaharui melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (\u201cUU Ciptaker\u201d) melalui peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (\u201cPP No. 8\/2021\u201d).<\/p>\n

PP No. 8\/2021 mengatur bahwa penyetoran modal paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar yang harus ditempatkan dan disetor penuh yang dapat dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah tetap berlaku.<\/p>\n

Berkaitan dengan bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas.<\/p>\n

Ketentuan Penambahan Modal Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang<\/b><\/h3>\n

Berkaitan dengan penambahan modal menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (\u201cUU PT\u201d) adalah dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.<\/p>\n

Lebih lanjut menurut Pasal\u00a0a quo<\/i>, RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Terkait keputusan ini, sewaktu-waktu dapat dicabut oleh RUPS.<\/p>\n

Menurut Pasal 42 UU PT mengatur mengenai keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan Terbatas dan Undang-Undang yang mengatur tentang Perseroan Terbatas.<\/p>\n

Lebih lanjut menurut Pasal\u00a0a quo<\/i>\u00a0keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar, adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1\/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1\/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan. Akan tetapi, ketentuan ini menjadi tidak berlaku apabila diatur lebih lanjut di dalam anggaran dasar Perseroan Terbatas.<\/p>\n

Penambahan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor wajib diberitahukan Kemenkumham untuk dicatat ke dalam daftar Perseroan Terbatas.<\/p>\n

Berkaitan dengan saham, menurut Pasal 43 UU PT seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.<\/p>\n

Terhadap penawaran tersebut, tidak berlaku apabila pengeluaran saham ditujukan kepada karyawan Perseroan Terbatas atau pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS. Penawaran ini tidak berlaku apabila dilakukan dalam rangka reorganisasi atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS.<\/p>\n

Apabila dalam hal ternyata saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, pemegang saham yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.<\/p>\n

Apabila dalam hal pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan Terbatas nantinya dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.<\/p>\n

Ketentuan Pengurangan Modal Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang<\/b><\/h3>\n

Berkaitan dengan pengurangan modal merujuk pada Pasal 44 UU PT, menjelaskan keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan Terbatas adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan Terbatas dan Undang-Undang yang mengatur tentang Perseroan Terbatas.<\/p>\n

Dalam hal ini Direksi wajib memberitahukan keputusan pengurangan modal Perseroan Terbatas kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.<\/p>\n

Kemudian menurut Pasal 45 UU PT menjelaskan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman pengurangan modal Perseroan Terbatas, kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Kemenkumham.<\/p>\n

Terhadap keberatan tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Perseroan Terbatas wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan.<\/p>\n

Kemudian kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan Terbatas apabila dalam hal:<\/p>\n