Oleh: Fatimatul Uluwiyah, S.H.<\/p>\n
Berbicara mengenai Perseroan Terbatas tentu yang terpikirkan adalah banyaknya laba yang didapat dan menyerap banyak tenaga kerja Tetapi perlu kita ketahui juga semua itu dapat hilang disebabkan adanya berbagai permasalahan, sehingga terpaksa harus melakukan penutupan perseroan untuk menghindari timbulnya permasalahan yang berkelanjutan.<\/p>\n
Kira-kira bagaimanakah prosedur penutupan Perseroan Terbatas, mari kita simak pembahasannya hanya di Blog Selaras Law Firm<\/a>!<\/p>\n Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.<\/p>\n Penutupan PT dapat terjadi akibat adanya beberapa penyebab seperti halnya di masa pandemi Covid-19 Perseroan Terbatas banyak yang mengalami penurunan profit, sulit untuk berkembang akibat adanya kebijakan pemerintah untuk tetap diam dirumah, ditiadakannya kegiatan diluar rumah, adanya kebangrutan yang berakibat pada status pailit, serta faktor intern perusahaan seperti terjadi perselisihan antara pemegang saham.<\/p>\n Selain itu banyak juga bermunculan peluang usaha dalam situasi pandemi seperti ini dan justru bisa berkembang dengan cepat seperti halnya pesatnya perkembangan bisnis secara online.<\/p>\n Pembubaran PT harus segera dilakukan salah satunya untuk mencegah terjadinya hutang pajak atau laporan pajak, dengan ditutupnya perusahaan secara legal, maka dapat menjadi sebab berakhirnya utang pajak yang timbul dari kondisi dari wajib pajak yang bersangkutan karena tidak mungkin dan dapat ditagih lagi dengan berbagai alasan.<\/p>\n Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147\/PMK.03\/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pajak Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pasal 15 ayat (2) yang yang menyebutkan bahwa:<\/p>\n Dalam tulisan kali ini akan dibahas mengenai syarat dan prosedur penutupan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas.<\/p>\n Baca juga:\u00a0<\/b>Penutupan Perusahaan: Sebab-Sebab Pembubaran<\/b>\u00a0Perseroan Terbatas<\/b><\/a>.<\/p>\n Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pengurusan penutupan Perseroan Terbatas yang perlu anda persiapkan antara lain:<\/p>\n Selanjutnya prosedur penutupan Perseroan Terbatas tidak dapat dilakukan sendiri karena perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, namun harus melalui proses likuidasi\u00a0 yang tahapannya meliputi:<\/p>\n Perlu digaris bawahi bahwa pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan hal ini disebutkan dalam Pasal 143 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.<\/p>\nPenyebab Penutupan Perseroan Terbatas<\/b><\/h3>\n
\n
Dokumen Pengurusan Penutupan Perseroan Terbatas<\/b><\/h3>\n
\n
Proses Penutupan\/Likuidasi Perseroan Terbatas<\/b><\/h3>\n
\n