Oleh: Rafi Rahmat Ghozali<\/p>\n
Apakah saat ini Perseroan Terbatas kamu yang bergerak di bidang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau akrab disebut dengan\u00a0financial technology\u00a0<\/i>(\u201cFintech<\/i>\u201d) sudah terdaftar akan tetapi belum memiliki izin?<\/p>\n Fintech\u00a0<\/i>merupakan perusahaan terkhusus dalam hal ini adalah Perseroan Terbatas yang menyelenggarakan layanan jasa keuangan melalui sistem elektronik serta wajib terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (\u201cOJK\u201d).<\/p><\/blockquote>\n Sebagai contoh PT Pintar Inovasi Digital (\u201cAsetku\u201d) apabila melihat Penyelenggara\u00a0Fintech<\/i>\u00a0Lending<\/i>\u00a0Terdaftar Dan Berizin Di OJK Per 17 November 2021, merupakan Perseroan Terbatas sebagai penyelenggara\u00a0Fintech<\/i>\u00a0yang statusnya hanya terdaftar di OJK.<\/p>\n Berbeda dengan PT Simplefi Teknologi Indonesia (\u201cAwanTunai\u201d) menurut OJK perusahaan ini sudah memiliki status berizin sebagai Perseroan Terbatas yang menyelenggarakan\u00a0Fintech<\/i>\u00a0di Indonesia.<\/p>\n Membahas spesifik mengenai Perseroan Terbatas sebagai penyelenggara\u00a0Fintech<\/i>\u00a0yang berizin, tahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan serta kapan harus mengajukan permohonan izin kepada OJK bagi Perseroan Terbatas\u00a0Fintech<\/i>?<\/p>\n Pasti kamu sudah penasaran\u00a0kan<\/i>?<\/p>\n Yuk,<\/i>\u00a0langsung kita simak penjelasan berikut!<\/p>\n Baca juga:\u00a0<\/b>Pendaftaran Perseroan Terbatas sebagai Penyelenggara Fintech: Simak Penjelasan Lengkapnya!<\/b><\/a><\/p>\n Ketentuan mengenai\u00a0Fintech<\/i>\u00a0diatur secara lengkap melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77\/POJK.01\/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (\u201cPOJK No. 77\/2016\u201d).<\/p>\n Membahas definisi dari\u00a0Fintech<\/i>\u00a0merujuk Pasal 1 ayat (3) POJK No. 77\/2016 adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.<\/p>\n Adapun ketentuan mengenai penyelenggara\u00a0Fintech\u00a0<\/i>menurut Pasal 1 ayat (6) POJK No. 77\/2016 yaitu badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan\u00a0Fintech<\/i>.<\/p>\n Kemudian lebih lanjut menurut Pasal 2 ayat (2) huruf a POJK No. 77\/2016 menjelaskan badan hukum penyelenggara salah satunya adalah Perseroan Terbatas.<\/p>\n Merujuk pada Pasal 3 POJK No. 77\/2016 penyelenggara berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dapat didirikan dan dimiliki oleh:<\/p>\n Berbicara mengenai kepemilikan saham penyelenggara oleh WNA maupun badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak adalah sebesar 85%.<\/p>\n Perseroan Terbatas sebagai penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan\u00a0Fintech\u00a0<\/i>dari pihak Pemberi Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman.<\/p>\n Dalam hal ini sumber dananya tidak boleh dari Perseroan Terbatas secara langsung, melainkan harus berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.<\/p>\n Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perizinan\u00a0Fintech<\/i>, pendirian Perseroan Terbatas tetap harus memenuhi persyaratan pendirian yang diatur melalui Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (\u201cUU CK\u201d) yaitu:<\/p>\n Perseroan Terbatas menurut Pasal 4 POJK No. 77\/2016 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada saat mengajukan permohonan perizinan kepada OJK.<\/p>\n Menurut Pasal 10 POJK No. 77\/2016 mengatur bahwa Perseroan Terbatas yang mengajukan permohonan perizinan disampaikan oleh Direksi Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.<\/p>\n Permohonan pendaftaran tersebut dilakukan dengan menggunakan Formulir 2 POJK No. 77\/2016 dan dilampiri dengan dokumen yang paling sedikit memuat:<\/p>\n Kemudian apabila seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan disampaikan dalam mengajukan permohonan oleh Perseroan Terbatas, OJK akan melakukan pemeriksaan atas permohonan perizinan yang disampaikan.<\/p>\n Dalam waktu paling lama dua puluh hari sejak diterimanya dokumen permohonan perizinan, OJK akan memberikan keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu tersebut telah melampaui batas, maka permohonan perizinan akan otomatis berlaku bagi Perseroan Terbatas penyelenggara\u00a0Fintech<\/i>.<\/p>\n Pengajuan berupa permohonan izin bagi Perseroan Terbatas sebagai penyelenggara\u00a0Fintech<\/i>\u00a0yang telah terdaftar di OJK, menurut Pasal 10 POJK No\/ 77\/2016 wajib mengajukan permohonan izin dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.<\/p>\n Apabila dalam hal setelah jangka waktu berakhir Perseroan Terbatas\u00a0Fintech<\/i>\u00a0yang telah mendapatkan surat tanda bukti terdaftar dan tidak menyampaikan permohonan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan perizinan, dapat membatalkan surat tanda bukti terdaftar.<\/p>\n Hal ini menyebabkan bagi Perseroan Terbatas\u00a0Fintech<\/i>\u00a0yang surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal, maka tidak dapat lagi menyampaikan permohonan pendaftaran kepada OJK.<\/p>\n Masih merujuk pada Pasal\u00a0a quo,\u00a0<\/i>apabila Perseroan Terbatas\u00a0Fintech<\/i>\u00a0yang surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal harus menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna sesuai dalam surat pernyataan rencana penyelesaian.<\/p>\n Selain itu, Perseroan Terbatas yang masih terdaftar dan menyatakan tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya juga harus mengajukan permohonan kepada OJK disertai dengan alasan ketidakmampuan dan rencana penyelesaian hak dan kewajiban pengguna.<\/p>\n Baca juga:\u00a0<\/b>Dewan Komisaris: Bahas Tuntas Fungsi Dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris!<\/b><\/a><\/p>\n Demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman, ternyata terdapat berbagai persyaratan dan juga tahapan yang harus dilakukan dalam melakukan pengajuan permohonan izin\u00a0Fintech<\/i>\u00a0bagi Perseroan Terbatas di Indonesia.<\/p>\n Hal ini ditujukan supaya Perseroan Terbatas yang telah terdaftar tidak melanggar ketentuan yang ada apabila memenuhi kriteria dan sudah harus melakukan permohonan perizinan sesuai dengan kondisi yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.<\/p>\n Stay Update<\/i> di Blog Selaras Law Firm<\/a> untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya dan mengenai pendirian perusahaan, Sobat bisa menghubungi kami di elaras Law Firm<\/a>.<\/p>\n Tunggu apalagi? Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang juga!<\/p>\n Sumber:\u00a0<\/b><\/p>\n Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja, UU No.11 Tahun 2021, LN No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573.<\/p>\n Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. LN No. 324 Tahun 2016.<\/p>\n Sumber Gambar:<\/strong><\/p>\n unsplash.com<\/p>\n Editor: Siti Faridah, S.H.<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Oleh: Rafi Rahmat Ghozali Apakah saat ini Perseroan Terbatas kamu yang bergerak di bidang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau akrab disebut dengan\u00a0financial technology\u00a0(\u201cFintech\u201d) sudah terdaftar akan tetapi belum memiliki izin? Fintech\u00a0merupakan perusahaan terkhusus dalam hal ini adalah Perseroan Terbatas yang menyelenggarakan layanan jasa keuangan melalui sistem elektronik serta wajib terdaftar dan berizin […]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":577,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"default","ast-site-content-layout":"","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""}},"_joinchat":[],"footnotes":""},"categories":[11],"tags":[225,227,224,226],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/576"}],"collection":[{"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=576"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/576\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":578,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/576\/revisions\/578"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/577"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=576"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=576"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=576"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}Selayang Pandang Peraturan Tentang\u00a0<\/b>Fintech\u00a0<\/i><\/b>Di Indonesia<\/b><\/h3>\n
\n
Permohonan Perizinan\u00a0<\/b>Fintech<\/i><\/b>\u00a0Perseroan Terbatas<\/b><\/h3>\n
\n
\n
\n
\n
\n
\n
\n
\n
\n
\n
\n
\n
\n
Kewajiban Perseroan Terbatas Sebagai Penyelenggara\u00a0<\/b>Fintech<\/i><\/b>\u00a0Melakukan Permohonan Izin\u00a0<\/b><\/h3>\n