Oleh: Rafi Rahmat Ghozali<\/p>\n
Apakah kamu merupakan orang yang berencana mendirikan kegiatan usaha melalui Perseroan Terbatas? atau bahkan kamu saat ini sedang mendirikan Perseroan Terbatas?<\/p>\n
Tahukah kamu dalam melakukan pendirian Perseroan Terbatas, terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum Perseroan Terbatas benar-benar dapat berdiri.<\/p>\n
Terhadap ketentuan ini, ternyata juga dikenal dua bentuk Perseroan Terbatas yang dimiliki apabila dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru.<\/p>\n
Yuk\u00a0<\/i>kita bahas lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang terbaru, sebenarnya apa kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dalam mendirikan Perseroan Terbatas?<\/p>\nKriteria Pendirian Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas<\/b><\/h3>\n
Pengertian dari Perseroan Terbatas\u00a0adalah persekutuan modal dalam badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian, berbadan hukum dan terhadap modalnya terbagi menjadi berbagai saham.<\/p>\n
Setiap pemilik saham di dalam Perseroan Terbatas memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Saham.<\/p>\n
Jika mengaitkan dengan kriteria yang harus dipenuhi dalam mendirikan Perseroan Terbatas, terkait hal ini diatur di dalam Pasal 7\u00a0Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (\u201cUU PT\u201d) yang pada pokoknya terbagi menjadi beberapa poin diantaranya:<\/p>\n
Dalam hal pemodalan dasar ini, mengacu pada UU Perseroan Terbatas yakni sebesar\u00a0Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).<\/p>\n
Namun dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka modal dasar sudah tidak mengacu lagi pada UU Perseroan Terbatas, melainkan berdasarkan pada dasar kesepakatan.<\/p>\n
Perlu diketahui setelah Perseroan Terbatas memperoleh status badan hukum dan pemegang saham ternyata menjadi kurang dari 2 (dua) orang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, para pemegang saham yang bersangkutan dalam mendirikan Perseroan Terbatas wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan Terbatas mengeluarkan saham baru kepada orang lain.<\/p>\n
Hal ini dikarenakan apabila melewati jangka waktu tersebut, pemegang saham dalam hal ini akan bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian yang ditimbulkan Perseroan Terbatas. Selain itu apabila terdapat permohonan pihak yang berkepentingan, dalam keadaan ini pengadilan negeri juga dapat membubarkan Perseroan Terbatas tersebut.<\/p>\n
Sobat terhadap pengesahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (\u201cUU Cipta Kerja\u201d) ternyata terdapat perubahan cukup signifikan terhadap kriteria pendirian Perseroan Terbatas pada poin \u201cPerseroan Terbatas memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Kemenkumham mengenai pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas\u201d.<\/p>\n
Berkaitan dengan hal ini sudah diperbaharui melalui Pasal 7 ayat (4) UU Cipta Kerja yang berbunyi:<\/p>\n
\u201cPerseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran<\/i>\u201d.<\/p><\/blockquote>\n
Sehingga kriteria dalam mendirikan Perseroan Terbatas tidak perlu menunggu pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas yang memakan waktu cukup lama, melainkan cukup dengan mendaftarkan akta pendirian kepada Kemenkumham dan sudah mendapatkan bukti pendaftaran sudah menyebabkan Perseroan Terbatas berdiri menurut peraturan perundang-undangan dan sudah bisa melakukan perbuatan hukum.<\/p>\n
Selain perubahan ketentuan mengenai perolehan status badan hukum, ketentuan mengenai modal dasar minimal yang harus dimiliki oleh Perseroan Terbatas, juga dilakukan perubahan melalui UU Cipta Kerja.<\/p>\n
Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (\u201cPP No. 8\/2021\u201d) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, besaran modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri Perseroan Terbatas.<\/p>\n
Sehingga dengan diberlakukannya ketentuan ini, tidak terdapat minimal modal dasar lagi sebagai kriteria dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas.<\/p>\n
Dengan dilakukannya pengesahan UU Cipta Kerja, ternyata bukan hanya ketentuan mengenai kriteria pendirian badan usaha Perseroan Terbatas saja yang berubah. Telah dikenal adanya Perseroan Perorangan yang juga memiliki kriteria tersendiri dalam mendirikan menurut peraturan perundang-undangan yang terbaru.<\/p>\n
Kriteria Pendirian Perseroan Perorangan menurut Undang-Undang Cipta Kerja<\/b><\/h3>\n
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kriteria pendirian Perseroan Perorangan, akan dibahas terlebih dahulu mengenai pengertian dari Perseroan Perorangan.<\/p>\n
Perseroan Perorangan dikenal melalui definisi Perseroan Terbatas melalui UU Cipta Kerja yang berbunyi:<\/p>\n
\u201c\u2026 Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil\u2026<\/i>\u201d.<\/p><\/blockquote>\n
Jika mengaitkan dengan kriteria yang harus dipenuhi dalam mendirikan Perseroan Perorangan, terkait hal ini diatur di dalam Pasal 153A jo. 153B\u00a0UU Cipta Kerja yang pada pokoknya terbagi menjadi beberapa poin diantaranya:<\/p>\n
\n
- Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.<\/li>\n
- Pendirian Perseroan Perorangan dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan Perorangan yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.<\/li>\n
- Pernyataan Pendirian Perorangan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.<\/li>\n<\/ul>\n
Dengan demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman, bahwa telah terdapat beberapa perubahan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dalam mendirikan Perseroan Terbatas melalui UU Cipta Kerja.<\/p>\n
Selain itu, juga telah dikenal Perseroan Perorangan yang memiliki perbedaan kriteria pendirian yang cukup signifikan dengan Perseroan Terbatas.<\/p>\n
Meski demikian, keduanya tetap merupakan bentuk usaha yang berstatus berbadan hukum. Dengan catatan, status badan hukum ini diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian perusahaan secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran.<\/p>\n