Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":592,"date":"2022-03-29T05:07:47","date_gmt":"2022-03-29T05:07:47","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=592"},"modified":"2022-03-29T05:07:47","modified_gmt":"2022-03-29T05:07:47","slug":"proses-likuidasi-perusahaan-umum-badan-usaha-milik-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/proses-likuidasi-perusahaan-umum-badan-usaha-milik-negara\/","title":{"rendered":"Proses Likuidasi Perusahaan Umum Badan Usaha Milik Negara"},"content":{"rendered":"

Oleh: Fatimatul Uluwiyah S.H.<\/p>\n

Tujuan didirikannya BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat.<\/p>\n

BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah, dalam hal ini lewat Kementerian BUMN. Saham yang dimiliki pemerintah di perusahaan BUMN merupakan bentuk penyertaan kekayaan yang dipisahkan.<\/p>\n

Seperti kita ketahui sebelumnya, bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki dua macam atau jenis,\u00a0berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bentuk BUMN adalah terbagi menjadi dua yakni badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).<\/p>\n

Dalam tulisan kali ini akan dibahas seputar penutupan Perum BUMN, mengenai bagaimana proses likuidasi dari Perum BUMN, untuk lebih jelasnya simak penjelasan dibawah ini!<\/p>\n

Baca juga:\u00a0<\/b>Pengertian Likuidasi dan Pailit<\/b><\/a>.<\/b><\/p>\n

Perusahaan Umum<\/b><\/h3>\n

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara dalam Pasal 1 angka 4 dijelaskan bahwa:<\/p>\n

\u201c<\/i>Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan\/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan\u201d.<\/i><\/p><\/blockquote>\n

Kepemilikan Perum seluruhnya dimiliki oleh Negara tidak seperti Persero yang memungkinkan masyarakat atau pihak selain negara untuk memiliki saham perusahaan tersebut. Selanjutnya tujuan utama Perum, yaitu dibuat khusus sebagai pelayan masyarakat umum.<\/p>\n

Contoh dari Perum yang ada di Indonesia adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Jasa Tirta, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian dan sebagainya.<\/p>\n

Tujuan utama dari Perum meliputi melayani kepentingan masyarakat yang umum dan modalnya tidak terbagi atas saham yang hanya dimiliki oleh negara seorang diri.<\/p><\/blockquote>\n

Keuangan dalam perusahaan umum berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kekayaan negara digunakan untuk memberikan modal secara keseluruhan bagi perusahaan umum. Di dalam perusahaan umum tidak ada pembagian saham, dan saham hanya bersifat tunggal.<\/p>\n

Modal perusahaan umum tidak berasal dari anggota yang menyelenggarakan perusahaan. Perusahaan umum juga tidak diizinkan mempunyai anak perusahaan.<\/p>\n

Status dari perusahaan umum dalam permodalan adalah perusahaan tunggal yang tidak dapat menjadi perusahaan induk bagi permodalan perusahaan lain.<\/p>\n

Baca juga:\u00a0<\/b>Penutupan Perusahaan: Sebab-Sebab Pembubaran Perseroan<\/b><\/a>.<\/b><\/p>\n

Pembubaran Perum\u00a0<\/b><\/h3>\n

Pembubaran Perum ini diatur dalam\u00a0Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan bunyi Pasal 79 yang menyebutkan bahwa Pembubaran BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah.<\/p>\n

Pasal 83\u00a0Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara menyebutkan sebuah\u00a0Perum bubar karena:<\/p>\n

    \n
  1. Ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah berdasarkan usulan Menteri;<\/li>\n
  2. Jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;<\/li>\n
  3. Penetapan pengadilan;<\/li>\n
  4. Dicabutnya putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga sebab harta pailit Perum tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; atau<\/li>\n
  5. Perum dalam keadaan tidak mampu membayar (insolvent<\/i>) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.<\/li>\n<\/ol>\n

    Berikut proses pembubaran Perum berdasarkan sebab-sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 83 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005:<\/p>\n

      \n
    1. Pembubaran Perum yang dilakukan karena ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah berdasarkan usulan Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan.\u00a0Pengkajian terhadap rencana pembubaran Perum dapat mengikutsertakan Menteri Teknis, menteri lain dan\/atau pimpinan instansi lain yang dipandang perlu, dengan atau tanpa menggunakan konsultan independen. Dalam hal inisiatif pembubaran Perum berasal dari Menteri Teknis, maka inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri untuk selanjutnya dilakukan pengkajian yang dikoordinasikan oleh Menteri.<\/li>\n
    2. Apabila Perum bubar karena\u00a0 jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, maka selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu berdirinya Perum, Menteri dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memperpanjang jangka waktu berdirinya Perum tersebut. Apabila tidak diajukan perpanjangan waktu maka Menteri mengajukan rancangan peraturan pemerintah mengenai pembubaran Perum kepada Presiden. Dalam hal Presiden tidak menetapkan perpanjangan jangka waktu berdirinya Perum sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu berdirinya Perum, maka Perum bubar pada tanggal tersebut.<\/li>\n
    3. Pengadilan dapat membubarkan Perum sebagaimana penetapan pengadilan atas permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat Perum melanggar kepentingan umum. Dalam penetapan pengadilan ditetapkan pula penunjukan likuidator.<\/li>\n
    4. Dalam hal Perum bubar karena Perum dalam keadaan tidak mampu membayar (insolvent<\/i>) maka likuidasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. Menteri segera mengajukan rancangan peraturan pemerintah mengenai pembubaran Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf e.<\/li>\n<\/ol>\n

      Pasal 93\u00a0Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara menentukan bahwa\u00a0sisa kekayaan hasil likuidasi diperuntukkan bagi Menteri, yang kemudian akan langsung menyetor sisa kekayaan hasil likuidasi ke Kas Negara.<\/p>\n

      Likuidator wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia hasil akhir proses likuidasi serta mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkannya keputusan Menteri atau pengadilan mengenai persetujuan atas hasil akhir likuidasi.<\/p>\n

      Jadi, pembubaran Perusahaan Umum milik BUMN memiliki proses yang berbeda dilihat dari sebab pembubaran Perum tersebut. Bagi anda yang ingin berkonsultasi seputar penutupan perusahaan dapat menghubungi kami melalui di Selaras Law Firm<\/a> sekarang juga!<\/p>\n

      Sumber:\u00a0<\/b><\/p>\n

      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.<\/p>\n

      Idris, Muhammad. 2021. \u201cMengenal BUMN: Definisi, Jenis, Fungsi, dan Tujuan Didirikan<\/i>\u201d. Kompas.com. Diakses melalui\u00a0https:\/\/money.kompas.com\/read\/2021\/03\/05\/204910626\/mengenal-bumn-definisi-jenis-fungsi-dan-tujuan-didirikan?page=all<\/a>\u00a0pada 21 Maret 2022.<\/p>\n

      Sumber Gambar:<\/strong><\/p>\n

      unsplash.com<\/p>\n

      Editor: Siti Faridah, S.H.<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"

      Oleh: Fatimatul Uluwiyah S.H. Tujuan didirikannya BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah, dalam hal ini lewat Kementerian BUMN. Saham yang dimiliki pemerintah di perusahaan BUMN merupakan bentuk penyertaan kekayaan yang dipisahkan. Seperti kita ketahui sebelumnya, bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) […]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":593,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"default","ast-site-content-layout":"","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""}},"_joinchat":[],"footnotes":""},"categories":[11],"tags":[253,255,254,252],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/592"}],"collection":[{"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=592"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/592\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":594,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/592\/revisions\/594"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/593"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=592"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=592"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=592"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}