Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":595,"date":"2022-03-30T03:28:02","date_gmt":"2022-03-30T03:28:02","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=595"},"modified":"2022-03-30T03:28:02","modified_gmt":"2022-03-30T03:28:02","slug":"cover-lagu-bagian-dari-pelanggaran-simak-regulasi-hak-cipta-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/cover-lagu-bagian-dari-pelanggaran-simak-regulasi-hak-cipta-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Cover Lagu Bagian Dari Pelanggaran? Simak Regulasi Hak Cipta Di Indonesia"},"content":{"rendered":"

Oleh: Laila Afiyani, S.H.<\/p>\n

Jika ditanya mengenai apa itu\u00a0cover<\/i>\u00a0lagu mungkin bukan suatu hal asing lagi ditelinga kita bukan?\u00a0Yups<\/i>, akhir-akhir ini kegiatan\u00a0cover<\/i>\u00a0lagu menjadi sangat\u00a0booming\u00a0<\/i>dikalangan anak\u00a0millennial<\/i>.<\/p>\n

Cover Version<\/i>\u00a0merupakan kegiatan membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dinyanyikan oleh seorang musisi.<\/p>\n

Saat ini, banyak lagu\u00a0cover version<\/i>\u00a0yang lebih terkenal dibandingkan lagu yang dibawakan penyanyi asli. Hal tersebutlah yang mendorong musisi-musisi baru yang mengikuti dalam membawakan lagu\u00a0cover version<\/i>\u00a0agar lebih cepat terkenal.<\/p>\n

Dalam hal ini sosial media menjadi sarana publikasi ke masyarakat dari karya musik yang telah diciptakan. Umumnya karya musik tersebut diunggah untuk memperoleh suatu pengakuan ataupun informasi kepada masyarakat, bahwa karya tersebut telah dilahirkan dan tercantum pencipta dari karya tersebut.<\/p>\n

Sosial media yang dimaksud salah satunya yaitu Youtube, dimana Youtube belakangan menjadi\u00a0platform\u00a0<\/i>lumrah di kalangan masyarakat. Mulai dari digunakan untuk mencari informasi, mendengarkan musik, hingga menjadi tempat pembelajaran.<\/p>\n

Youtube juga telah melahirkan fungsi lain yakni memberikan penghasilan kepada akun terkait yang memiliki jumlah\u00a0views\u00a0<\/i>tertentu sesuai dengan standar mereka atau monetisasi.<\/p>\n

Penasaran aspek hukum fenomena cover lagu?<\/p>\n

Yuk\u00a0<\/i>simak penjelasannya, dibawah ini ..<\/p>\n

Regulasi tentang Cover Lagu\u00a0<\/b><\/h3>\n

Unsur ekonomi disini berjalan beriringan dengan salah satu hak eksklusif dari hak cipta yang dinamakan dengan hak ekonomi. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (\u201cUU Hak Cipta\u201d) yang menjelaskan bahwa:<\/p>\n

\u201cHak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Dalam bidang hak ekonomi tidak semua karya kreativitas mendapat perlindungan Hak Ekonomi (Economic Rights). Hak tersebut hanya diberikan kepada seseorang yang benar-benar berhasil melahirkan kreativitas yang orisinil di bidang Hak Cipta, \u2026\u201d<\/i><\/p><\/blockquote>\n

Sehingga hak ekonomi merupakan hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas kekayaan intelektual karena Hak Kekayaan Intelektual (\u201cHKI\u201d) adalah perlindungan terhadap benda yang dapat dinilai dengan uang.<\/p>\n

Hak ekonomi tersebut berupa keuntungan sejumlah uang yang diperoleh karena menggunakan sendiri HKI atau penggunaan oleh orang lain berdasarkan lisensi. Hak ekonomi tersebut diperhitungkan karena HKI dapat digunakan oleh orang lain dalam perindustrian atau perdagangan yang mendatangkan keuntungan.<\/p>\n

Dapat diketahui bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Setiap orang dengan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dilarang melakukan penggandaan atau penggunaan terhadap suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta secara komersial.<\/p>\n

Baca juga:\u00a0<\/b>Warkopi Melanggar Hak Cipta? Berikut Ulasan Lengkapnya!<\/b><\/a><\/p>\n

Dengan adanya kemudahan di sosial media, terdapat berbagai unggahan ulang berupa musik atau lagu dengan versi asli maupun dengan\u00a0cover\u00a0<\/i>lagu milik orang lain yang diisi dengan suaranya sendiri. Terhadap berbagai unggahan ini ternyata banyak ditemukan yang tidak memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta musik atau lagu tersebut.<\/p>\n

Unggahan\u00a0 yang bernilai ekonomi tersebut, pada akhirnya mendapat keuntungan untuk orang yang mengunggah saja. Hal ini jika dikaitkan berdasarkan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa:<\/p>\n

\u201cSetiap orang yang melakukan kegiatan komersial untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang tanpa izin oleh pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan. Dalam hal ini menyanyikan ulang lagu orang lain tanpa izin pemegang hak cipta.\u201d<\/i><\/p><\/blockquote>\n

Sesuai dengan penjelasan pasal diatas maka dapat diketahui yang bisa disebut suatu pelanggaran terhadap sebuah karya ciptaan apabila:<\/p>\n

    \n
  1. Terjadi tindakan eksploitasi (pengumuman, penggandaan dan\/atau pengedaran) untuk kepentingan komersial sebuah karya cipta tanpa terlebih dahulu meminta izin atau mendapatkan lisensi dari penciptanya atau ahli warisnya. Termasuk didalamnya tindakan penjiplakan;<\/li>\n
  2. Peniadaan nama pencipta pada ciptaanya.;<\/li>\n
  3. Penggantian atau perubahan nama pencipta pada ciptaanya yang dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik hak ciptaannya; dan<\/li>\n
  4. Penggantian atau perubahan judul sebuah ciptaan tanpa persetujuan dari penciptanya atau ahli warisnya. Dalam hal tersebut\u00a0cover version<\/i>\u00a0termasuk melanggar poin 1 (satu) yakni perbuatan penggandaan dengan pembuatan karya musik atau lagu yang sama, hampir sama, atau menyerupai sebuah karya musik atau lagu penyanyi aslinya untuk kepentingan komersil sehingga termasuk pelanggaran hak moral dan hak ekonomi.<\/li>\n<\/ol>\n

    Pihak-Pihak yang dirugikan dalam fenomena\u00a0cover version<\/i>\u00a0tersebut bukan hanya dari pencipta saja, melainkan penyanyi atau grup musik yang menyanyikan lagu itu dan juga produser sebagai pihak yang memproduksi lagu. Perlindungan hukum bagi penyanyi asli dan produser sebagai pihak yang memproduksi lagu.<\/p>\n

    Baca juga:\u00a0<\/b>Hak Kekayaan Intelektual Pada UMKM: Ketahui Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual<\/b><\/a>.<\/b><\/p>\n

    Regulasi Pelanggaran Hak Cipta<\/b><\/h3>\n

    Menurut UU Hak Cipta adanya suatu pelanggaran dalam karya cipta seseorang diatur pada pasal 112 UU Hak Cipta dengan melakukan pelanggaran hak terkait ditambah secara komersial dapat dipidana penjara 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).<\/p>\n

    Terkait karya musik diunggah ke dalam sosial media, hukum melindungi segala bentuk karya cipta didalamnya secara utuh dan tetap memperoleh dua hal pokok yakni hak moral dan hak ekonomi. Lebih lanjut hal ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (\u201cUU ITE\u201d).<\/p>\n

    Menurut Pasal 25 UU ITE dengan menerangkan segala bentuk karya yang masuk kedalam media digital akan dilindungi sebagai HKI berdasarkan ketentuan, namun tetap saja pelanggaran tetap terjadi pada ruang lingkup sosial media yang menjadi salah satu konten situs internet sebagai pempublikasian karya cipta.<\/p>\n

    Youtube yang utamanya berisikan konten karya musik, kini menjadi sosial media yang dapat menghasilkan nilai ekonomis didalamnya. Sosial media ini menimbulkan tidak hanya hak moral yang dapat dilanggar, hak ekonomi sebuah karya cipta pun dapat direnggut dan hal tersebut dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata oleh pencipta ataupun ahli warisnya.<\/p>\n

    Penutup dari tulisan ini bahwasanya\u00a0cover version<\/i>\u00a0mendapatkan perlindungan hukum hak cipta, namun termasuk sebagai pelanggaran jika\u00a0cover version<\/i>\u00a0lagu dilakukan tanpa izin pencipta lagu dan bertujuan untuk dikomersialkan.<\/p>\n

    Maka dari itu bijaklah dalam bermedia sosial untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Bagi sobat-sobat yang ingin mencari tahu lebih dalam mengenai bentuk pelanggaran atau dasar hukum dari meng-cover\u00a0<\/i>lagu, kamu bisa mengkonsultasikannya dengan konsultan hukum terbaik kami di Selaras Law Firm<\/a>!<\/p>\n

    Sumber:<\/b><\/p>\n

    Ni Ketut Supasti et. al., 2017, Hak Kekayaan Intelektual, Deepublish, Yogyakarta.<\/p>\n

    I Made Dwi Darmestha, Dkk, Perlindungan Hukum dalam Pengalihan Karya Musik yang Diunggah pada Sosial Media,\u00a0Jurnal Analogi Hukum<\/i>, 1 (2) (2019), hlm.225-226.<\/p>\n

    Sumber Gambar:<\/strong><\/p>\n

    unsplash.com<\/p>\n

    Editor: Siti Faridah, S.H.<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"

    Oleh: Laila Afiyani, S.H. Jika ditanya mengenai apa itu\u00a0cover\u00a0lagu mungkin bukan suatu hal asing lagi ditelinga kita bukan?\u00a0Yups, akhir-akhir ini kegiatan\u00a0cover\u00a0lagu menjadi sangat\u00a0booming\u00a0dikalangan anak\u00a0millennial. Cover Version\u00a0merupakan kegiatan membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dinyanyikan oleh seorang musisi. Saat ini, banyak lagu\u00a0cover version\u00a0yang lebih terkenal dibandingkan lagu yang dibawakan penyanyi asli. Hal tersebutlah […]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":596,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"default","ast-site-content-layout":"","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""}},"_joinchat":[],"footnotes":""},"categories":[48],"tags":[256,257,259,258],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/595"}],"collection":[{"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=595"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/595\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":597,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/595\/revisions\/597"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/596"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=595"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=595"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=595"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}