Oleh: Laila Afiyani, S.H.<\/p>\n
Jika ditanya mengenai apa itu\u00a0cover<\/i>\u00a0lagu mungkin bukan suatu hal asing lagi ditelinga kita bukan?\u00a0Yups<\/i>, akhir-akhir ini kegiatan\u00a0cover<\/i>\u00a0lagu menjadi sangat\u00a0booming\u00a0<\/i>dikalangan anak\u00a0millennial<\/i>.<\/p>\n
Cover Version<\/i>\u00a0merupakan kegiatan membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dinyanyikan oleh seorang musisi.<\/p>\n
Saat ini, banyak lagu\u00a0cover version<\/i>\u00a0yang lebih terkenal dibandingkan lagu yang dibawakan penyanyi asli. Hal tersebutlah yang mendorong musisi-musisi baru yang mengikuti dalam membawakan lagu\u00a0cover version<\/i>\u00a0agar lebih cepat terkenal.<\/p>\n
Dalam hal ini sosial media menjadi sarana publikasi ke masyarakat dari karya musik yang telah diciptakan. Umumnya karya musik tersebut diunggah untuk memperoleh suatu pengakuan ataupun informasi kepada masyarakat, bahwa karya tersebut telah dilahirkan dan tercantum pencipta dari karya tersebut.<\/p>\n
Sosial media yang dimaksud salah satunya yaitu Youtube, dimana Youtube belakangan menjadi\u00a0platform\u00a0<\/i>lumrah di kalangan masyarakat. Mulai dari digunakan untuk mencari informasi, mendengarkan musik, hingga menjadi tempat pembelajaran.<\/p>\n
Youtube juga telah melahirkan fungsi lain yakni memberikan penghasilan kepada akun terkait yang memiliki jumlah\u00a0views\u00a0<\/i>tertentu sesuai dengan standar mereka atau monetisasi.<\/p>\n
Penasaran aspek hukum fenomena cover lagu?<\/p>\n
Yuk\u00a0<\/i>simak penjelasannya, dibawah ini ..<\/p>\nRegulasi tentang Cover Lagu\u00a0<\/b><\/h3>\n
Unsur ekonomi disini berjalan beriringan dengan salah satu hak eksklusif dari hak cipta yang dinamakan dengan hak ekonomi. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (\u201cUU Hak Cipta\u201d) yang menjelaskan bahwa:<\/p>\n
\u201cHak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Dalam bidang hak ekonomi tidak semua karya kreativitas mendapat perlindungan Hak Ekonomi (Economic Rights). Hak tersebut hanya diberikan kepada seseorang yang benar-benar berhasil melahirkan kreativitas yang orisinil di bidang Hak Cipta, \u2026\u201d<\/i><\/p><\/blockquote>\n
Sehingga hak ekonomi merupakan hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas kekayaan intelektual karena Hak Kekayaan Intelektual (\u201cHKI\u201d) adalah perlindungan terhadap benda yang dapat dinilai dengan uang.<\/p>\n
Hak ekonomi tersebut berupa keuntungan sejumlah uang yang diperoleh karena menggunakan sendiri HKI atau penggunaan oleh orang lain berdasarkan lisensi. Hak ekonomi tersebut diperhitungkan karena HKI dapat digunakan oleh orang lain dalam perindustrian atau perdagangan yang mendatangkan keuntungan.<\/p>\n
Dapat diketahui bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Setiap orang dengan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dilarang melakukan penggandaan atau penggunaan terhadap suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta secara komersial.<\/p>\n
Baca juga:\u00a0<\/b>Warkopi Melanggar Hak Cipta? Berikut Ulasan Lengkapnya!<\/b><\/a><\/p>\n
Dengan adanya kemudahan di sosial media, terdapat berbagai unggahan ulang berupa musik atau lagu dengan versi asli maupun dengan\u00a0cover\u00a0<\/i>lagu milik orang lain yang diisi dengan suaranya sendiri. Terhadap berbagai unggahan ini ternyata banyak ditemukan yang tidak memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta musik atau lagu tersebut.<\/p>\n
Unggahan\u00a0 yang bernilai ekonomi tersebut, pada akhirnya mendapat keuntungan untuk orang yang mengunggah saja. Hal ini jika dikaitkan berdasarkan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa:<\/p>\n
\u201cSetiap orang yang melakukan kegiatan komersial untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang tanpa izin oleh pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan. Dalam hal ini menyanyikan ulang lagu orang lain tanpa izin pemegang hak cipta.\u201d<\/i><\/p><\/blockquote>\n
Sesuai dengan penjelasan pasal diatas maka dapat diketahui yang bisa disebut suatu pelanggaran terhadap sebuah karya ciptaan apabila:<\/p>\n
\n
- Terjadi tindakan eksploitasi (pengumuman, penggandaan dan\/atau pengedaran) untuk kepentingan komersial sebuah karya cipta tanpa terlebih dahulu meminta izin atau mendapatkan lisensi dari penciptanya atau ahli warisnya. Termasuk didalamnya tindakan penjiplakan;<\/li>\n
- Peniadaan nama pencipta pada ciptaanya.;<\/li>\n
- Penggantian atau perubahan nama pencipta pada ciptaanya yang dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik hak ciptaannya; dan<\/li>\n
- Penggantian atau perubahan judul sebuah ciptaan tanpa persetujuan dari penciptanya atau ahli warisnya. Dalam hal tersebut\u00a0cover version<\/i>\u00a0termasuk melanggar poin 1 (satu) yakni perbuatan penggandaan dengan pembuatan karya musik atau lagu yang sama, hampir sama, atau menyerupai sebuah karya musik atau lagu penyanyi aslinya untuk kepentingan komersil sehingga termasuk pelanggaran hak moral dan hak ekonomi.<\/li>\n<\/ol>\n
Pihak-Pihak yang dirugikan dalam fenomena\u00a0cover version<\/i>\u00a0tersebut bukan hanya dari pencipta saja, melainkan penyanyi atau grup musik yang menyanyikan lagu itu dan juga produser sebagai pihak yang memproduksi lagu. Perlindungan hukum bagi penyanyi asli dan produser sebagai pihak yang memproduksi lagu.<\/p>\n