Oleh: Laila Afiyani, S.H.<\/p>\n
\u201cPaten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.\u201d\u00a0<\/i><\/p>\n
\u2013\u00a0<\/i>Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).<\/p><\/blockquote>\n
Berdasarkan uraian dari artikel sebelumnya, diketahui bahwa\u00a0P<\/a>aten<\/a>\u00a0merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atau hasil invensinya untuk memperoleh manfaat atas hasil temuannya dan melarang orang lain untuk membuat, melisensikan, atau mengimpor paten, kecuali atas persetujuannya.<\/p>\n
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa seorang inventor sebagai pemegang paten dalam mendayagunakan paten miliknya memiliki berbagai opsi yang salah satunya adalah melalui lisensi.<\/p>\n
Lisensi Paten<\/b><\/h3>\n
Lisensi adalah izin berupa perjanjian tertulis yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi guna menggunakan paten tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu (Pasal 1 ayat (11) UU Paten).<\/p>\n
Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) UU Paten, pemegang paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif.<\/p>\n
\n
- Lisensi Eksklusif Perjanjian yang berisikan izin kepada satu penerima lisensi dan\/atau dalam wilayah tertentu (Penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU Paten).<\/li>\n
- Lisensi Non-eksklusif Perjanjian yang berisikan izin kepada beberapa penerima lisensi dan\/atau dalam beberapa wilayah (Penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU Paten).<\/li>\n<\/ul>\n
Berbeda dengan jenis hak kekayaan intelektual lainnya, pada Paten terdapat lisensi yang bersifat opsional dan wajib.<\/p>\n
Hal ini disebabkan oleh urgensi dan manfaat yang diberikan atas Paten tersebut guna menunjang kehidupan dan\/atau kepentingan umum.<\/p>\n
Mengenai bentuk lisensi biasa mungkin sobat sudah sangat familiar\u00a0 bahkan dari semua jenis hak kekayaan intelektual (HKI) mempunyai jenis lisensi ini.<\/p>\n
Tapi, apakah kalian mengetahui mengenai Lisensi Wajib Paten?<\/p>\n
Baca juga:\u00a0<\/b>Indikasi Geografis: Mengenal Indikasi Geografis Melalui Kopi Toraja<\/b><\/a>.<\/i><\/b><\/p>\n
Lisensi Wajib Paten<\/b><\/h3>\n
Yup<\/i>, Berbeda dengan lisensi biasa yang bersifat opsional, dalam Pasal 82 ayat (1) UU Paten).
\npada lisensi wajib merupakan lisensi untuk melaksanakan paten yang dilaksanakan atas dasar Keputusan Menteri.<\/p>\nPerihal Lisensi Wajib atau sering disebut Lisensi Paksa, juga diatur baik dalam Paris Convention maupun dalam\u00a0TRIPs Agreement<\/i>.<\/p>\n
Paris Convention<\/i>\u00a0menggunakan istilah\u00a0Compulsory License<\/i>\u00a0untuk Lisensi Wajib yang pengaturannya tercantum dalam Pasal 5A\u00a0Paris Convention<\/i>.<\/p>\n
Sementara itu\u00a0TRIPs Agreement<\/i>\u00a0menggunakan istilah\u00a0Other use without the authorization of the right holder<\/i>\u00a0yang diatur dalam pasal 31\u00a0TRIPs Agreement<\/i>.<\/p>\n
Perbedaan Lisensi Pada Umumnya Dan Lisensi Wajib<\/b><\/h3>\n
Secara umum dapat dikemukakan perbedaan antara Lisensi pada umumnya (Lisensi Sukarela) dengan Lisensi Wajib adalah sebagai berikut :<\/p>\n
\n
- Dalam Lisensi pada umumnya (Lisensi Sukarela), pihak Inventor membuat Perjanjian Lisensi dengan Penerima Lisensi, yaitu pemberian hak kepada penerima Lisensi untuk jangka waktu tertentu dengan dilandasi kebutuhan yang sama antara kedua belah pihak.\u00a0Dalam arti baik pihak Inventor maupun Penerima Lisensi sama-sama berniat, berkemauan, dan menyepakatinya secara sukarela terjadinya perbuatan hukum Perjanjian Lisensi tanpa memerlukan campur tangan pemerintah, kecuali pada proses pendaftaran perjanjian lisensi yang wajib didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar memiliki akibat hukum kepada pihak ketiga.<\/li>\n<\/ul>\n
\n
- Sedangkan dalam Lisensi Wajib\u00a0(Compulsory Licences),<\/i>\u00a0pemberian Lisensi dari Inventor kepada Penerima Lisensi pada awalnya bukan dilandasi keinginan bersama dari kedua belah pihak, melainkan karena adanya keinginan salah satu pihak saja, yaitu penerima Lisensi untuk melaksanakan Paten tersebut yang pada dasarnya dikaitkan dengan kepentingan umum melalui campur tangan pemerintah.<\/li>\n<\/ul>\n
Permohonan dan pemberian lisensi wajib diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-wajib Paten (Permenkumham 30\/2019) dan perubahannya pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2021 (Permenkumham 14\/2021).<\/p>\n