Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":672,"date":"2022-04-16T02:41:44","date_gmt":"2022-04-16T02:41:44","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=672"},"modified":"2022-04-16T02:41:44","modified_gmt":"2022-04-16T02:41:44","slug":"perlindungan-konsumen-transaksi-jual-beli-online-dalam-hukum-pidana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/perlindungan-konsumen-transaksi-jual-beli-online-dalam-hukum-pidana\/","title":{"rendered":"Perlindungan Konsumen Transaksi Jual Beli Online Dalam Hukum Pidana"},"content":{"rendered":"

Oleh: Adine Alimah Maheswari.<\/p>\n

Di pembahasan sebelumnya telah dibahas mengenai upaya hukum secara perdata yang dapat ditempuh oleh konsumen dalam mengatasi kasus penipuan dalam jual beli\u00a0online<\/i>.<\/p>\n

Nah<\/i>, pada pembahasan kali ini, kita akan membahas mengenai upaya hukum dalam segi hukum pidana terhadap perlindungan konsumen transaksi jual beli\u00a0online<\/i>.<\/p>\n

Sobat pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan hukum pidana?<\/p>\n

Yupss<\/i>, hukum pidana merupakan suatu peraturan yang berkaitan dengan suatu perbuatan tindak pidana. Penjatuhan hukuman dalam hukum pidana biasanya terdiri atas, hukuman pidana penjara, kurungan, dan denda.<\/p>\n

Jadi, bagaimana\u00a0sih<\/i>\u00a0upaya atau bentuk perlindungan dalam hukum pidana terhadap konsumen\u00a0 pada transaksi jual beli\u00a0online<\/i>? Pasti sobat sudah penasaran bukan?<\/p>\n

Yuk<\/i>, langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini!<\/p>\n

Baca Juga:\u00a0<\/b>Tidak Kantongi Izin Usaha Kost: Sanksi Administratif Dan Pidana? Simak Penjelasannya!<\/b><\/a><\/p>\n

Jenis-Jenis Penipuan Dalam Jual Beli\u00a0<\/b>Online<\/i><\/b><\/h3>\n

Akhir-akhir ini di Indonesia, aktivitas kegiatan jual beli\u00a0online<\/i>\u00a0atau\u00a0e-commerce<\/i>\u00a0semakin tumbuh dan berkembang sangat pesat.<\/p>\n

Terlebih lagi, semenjak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada tahun 2020 silam. Peningkatan aktivitas\u00a0e-commerce<\/i>\u00a0semakin meningkat secara signifikan.<\/p>\n

Hal ini, dibuktikan menurut sumber laporan dari Technology-empowered Digital Trade in Asia Pacific dari Deloitte, yakni total besaran market\u00a0e-commerce<\/i>\u00a0di Indonesia mencapai US$ 43,351 miliar pada 2021.<\/p>\n

Selain itu, menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa terdapat 88,1 persen pengguna internet di Indonesia yang menggunakan layanan\u00a0e-commerce<\/i>\u00a0dalam membeli sejumlah produk.<\/p>\n

Kemudian, menurut data survei dari We Are Social pada April 2021 lalu menunjukkan, bahwa Indonesia menduduki peringkat pertama dari segi penggunaan layanan\u00a0e-commerce<\/i>.<\/p>\n

Berdasarkan data-data tersebut, dapat dibuktikan bahwa layanan\u00a0e-commerce<\/i>\u00a0memang sedang sangat diminati oleh banyak masyarakat di Indonesia.<\/p>\n

Akan tetapi, dibalik berbagai fasilitas kemudahan yang terdapat dalam transaksi jual beli\u00a0online<\/i>\u00a0tersebut, terdapat juga berbagai persoalan kejahatan yang mengintai konsumen dalam aktivitas kegiatan perdagangan di\u00a0e-commerce<\/i>.<\/p>\n

Hal ini, disebabkan karena kondisi antara penjual dan pembeli yang tidak bertemu secara langsung dalam melakukan transaksi, sehingga memungkinkan terjadinya berbagai tindak kriminal kejahatan di dalamnya.<\/p>\n

Berikut ini, merupakan beberapa jenis-jenis bentuk penipuan dalam jual beli\u00a0online<\/i>\u00a0terhadap konsumen, antara lain:<\/p>\n

    \n
  1. Terdapat ketidaksesuaian barang atau produk yang diterima. Ketidaksesuaian ini dapat berupa jumlah barang yang tidak sesuai dengan pesanan, terdapat kerusakan, keterlambatan pengiriman, atau bahkan barang yang dikirimkan merupakan barang tiruan;<\/li>\n
  2. Adanya pelaku usaha fiktif. Hal ini menimbulkan kesulitan untuk melakukan komplain karena nama, alamat, maupun kontak yang diberikan adalah fiktif;<\/li>\n
  3. \u00a0Penjual mengirimkan bukti transfer barang palsu.<\/li>\n<\/ol>\n

    Kondisi tersebut dapat diperparah dengan kendala penegak hukum dalam mengungkap kejahatan penipuan dalam transaksi elektronik, kendala tersebut diantaranya:<\/p>\n

      \n
    1. Terbatasnya personil tenaga ahli di kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut;<\/li>\n
    2. \u00a0Lemahnya pengawasan pemerintah dalam mencegah tindakan penipuan;<\/li>\n
    3. Terjadinya kendala prosedural hukum dari pengaturan UU ITE.<\/li>\n<\/ol>\n

      Dengan demikian, upaya penegakan hukum penipuan dalam transaksi elektronik tidak dapat berjalan secara maksimal, sehingga menyebabkan banyak kerugian yang dialami oleh konsumen.<\/p>\n

      Baca Juga:\u00a0<\/b>Bisnis Kosmetik: Tidak Mengurus Perizinan Usaha Berujung Pidana? Simak Penjelasannya!<\/b><\/a><\/p>\n

      Penjatuhan Pidana Pada Penipuan Jual Beli\u00a0<\/b>Online<\/i><\/b><\/h3>\n

      Pada transaksi jual beli\u00a0online<\/i>\u00a0sulit untuk melakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa maupun tindak pidana penipuan.<\/p>\n

      Pada dasarnya, sifat siber dalam transaksi secara elektronik memungkinkan setiap orang, baik penjual maupun pembeli untuk menyamar atau memalsukan identitas dalam setiap transaksi kegiatan perdagangan jual beli tersebut.<\/p>\n

      Meskipun demikian, baik pemerintah maupun penegak hukum tetap mengerahkan dan melakukan usaha yang terbaik untuk masyarakatnya. Salah satunya, yaitu dengan cara melindungi konsumen melalui upaya hukum pidana.<\/p>\n

      Menurut Pasal 378 KUHP dijelaskan bahwa:<\/p>\n

      \u201cBarangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun\u201d.<\/i><\/p><\/blockquote>\n

      Kemudian, dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik juga diatur mengenai aturan dalam hal penyebaran atau melakukan berita bohong sehingga menyebabkan kerugian terhadap konsumen dalam transaksi jual beli\u00a0online<\/i>, yakni:<\/p>\n

      \u201cSetiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik\u201d.<\/i><\/p><\/blockquote>\n

      Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik ini diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, yaitu:<\/p>\n

      \u201cSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan\/atau denda paling banyak Rp1 miliar\u201d.<\/i><\/p><\/blockquote>\n

      Nah, itulah penjelasan singkat mengenai\u00a0\u201cPerlindungan Konsumen Transaksi Jual Beli\u00a0<\/b>Online\u00a0<\/i><\/b>dalam Hukum Pidana\u201d<\/b>. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi dengan pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia, Selaras Law Firm<\/a> solusinya!<\/p>\n

      Sumber:<\/b><\/p>\n

      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.<\/p>\n

      Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.<\/p>\n

      Tony Yuri Rahmanto. 2019. \u201cPenegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik.\u201d Jurnal Penelitian Hukum Dejure. Vol. 19 No. 1.<\/p>\n

      LBH Pengayoman. Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penipuan Jual Beli Online.\u00a0Diakses pada laman.\u00a0<\/a>https:\/\/lbhpengayoman.unpar.ac.id\/sanksi-pidana-bagi-pelak u-penipuan-jual-beli-online\/#:~:text=%E2%80%9CSetiap%20Orang%20yang%20dengan%20sengaja,.000.000%2C00%20<\/a>(satu%20miliar.\u00a0 Diakses pada 8 Maret 2022.<\/p>\n

      Sumber Gambar:<\/strong><\/p>\n

      unsplash.com<\/p>\n

      Editor: Siti Faridah, S.H.<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"

      Oleh: Adine Alimah Maheswari. Di pembahasan sebelumnya telah dibahas mengenai upaya hukum secara perdata yang dapat ditempuh oleh konsumen dalam mengatasi kasus penipuan dalam jual beli\u00a0online. Nah, pada pembahasan kali ini, kita akan membahas mengenai upaya hukum dalam segi hukum pidana terhadap perlindungan konsumen transaksi jual beli\u00a0online. Sobat pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan […]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":673,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"default","ast-site-content-layout":"","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-gradient":""}},"_joinchat":[],"footnotes":""},"categories":[125],"tags":[311,312,310],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/672"}],"collection":[{"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=672"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/672\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":674,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/672\/revisions\/674"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/673"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=672"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=672"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=672"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}