Oleh: Bambang Sukoco, S.H.<\/p>\n
Pemerintah secara resmi memperpanjang kembali insentif pajak penjualan atas barang mewah khususnya kendaraan bermotor.<\/p>\n
Kebijakan itu diambil untuk mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional serta untuk meningkatkan pemanfaatan maupun kinerja industri komponen otomotif, hal ini dilakukan sebagai percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional.<\/p>\n
Yuk\u00a0<\/i>ikuti terus untuk penjelasan lebih lanjut di bawah ini!<\/p>\nPajak Penjualan Atas Barang Mewah<\/b><\/h3>\n
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (\u201cPPnBM\u201d) adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah<\/p>\n
Melemahnya kondisi ekonomi serta dalam keadaan pandemi Covid-19, pemerintah mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional untuk meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri komponen otomotif.<\/p>\n
Pemerintah berinisiasi melalui kebijakan pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022.<\/p>\n
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 \/PMK.010\/2022 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.<\/p>\n
Baca Juga:\u00a0<\/b>Lapor SPT Tahunan: Cara Pelaporan Menggunakan E-Filling<\/b><\/a>.<\/b><\/p>\n Pada tahun 2021 penerapan pemberian insentif PPnBM bagi kendaraan roda empat (4) mampu mendongkrak penjualan mobil.<\/p>\n Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mencatat bahwa selama tahun 2021 terjadi peningkatan penjualan mobil sebesar 49,3% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.<\/p>\n Total penjualan mobil pada tahun 2021 mencapai 863.386 unit, sedangkan penjualan mobil pada tahun 2020 yang tidak diberikan insentif pajak, jumlah penjualan mobil hanya mencapai 578.327 unit.<\/p>\n Pertumbuhan ini didasarkan kebijakan pemerintah yang memberikan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor secara sesaat.<\/p>\n PPnBM terutang atas penyerahan kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah pada tahun 2022 meliputi:<\/p>\n Mengenai harga penjualan (on the road price<\/i>) untuk kendaraan bermotor roda 4 dikenakan paling banyak adalah Rp200.000.000, sedangkan untuk kendaraan bermotor angkutan orang dengan pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000.<\/p>\n Baca Juga:<\/b>\u00a0Pentingnya Kuasa Hukum Pajak Di Indonesia<\/b><\/a>.<\/b><\/p>\n PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah adalah sebagai berikut:<\/p>\n Hal ini berarti tarif PPnBM yang dibayar pada masa pertama adalah 0 persen, pada masa kedua menjadi 1 persen, dan masa ketiga 2 persen.<\/p>\n Pemerintah memberikan insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% bagi kendaraan dengan harga di bawah Rp200 juta serta insentif PPnBM DTP sebesar 50% bagi kendaraan roda empat dengan harga sampai dengan Rp 250 juta.<\/p>\n Tujuan yang diharapkan adalah mendongkrak konsumsi kelas menengah ke atas yang pada akhirnya memberikan pertumbuhan ekonomi serta mampu meredam goncangan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19.<\/p>\n Itulah penjelasan singkat mengenai\u00a0\u201cPemberlakuan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Tahun 2022\u201d\u00a0<\/b>untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru,\u00a0keep up to date<\/i> di Selaras Law Firm<\/a> ya! kalian juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman Selaras Law Firm<\/a> sekarang juga!<\/p>\n Sumber:<\/b><\/p>\n Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 \/PMK.010\/2022 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.<\/p>\nPemberlakuan Insentif PPnBM Di Indonesia<\/b><\/h3>\n
Kendaraan Bermotor Yang Ditanggung Pemerintah<\/b><\/h3>\n
\n
\n
\n
\n
Masa Berlaku Insentif PPnBM<\/b><\/h3>\n
\n
Kesimpulan<\/b><\/h3>\n