Oleh: Hesti Zahrona Nurul Rohmah, S.H.<\/p>\n
Badan usaha untuk menyelenggarakan proses bisnis terdiri dari berbagai macam jenis, mulai dari Perseroan Terbatas, CV, dan Firma. Dalam memilih jenis badan usaha, tentu harus disesuaikan dengan kepentingan pendirian dan karakteristik badan usaha.<\/p>\n
Nah, sobat sudah pasti familiar dengan persekutuan firma bukan?<\/p>\n
Secara harfiah, firma berasal terjemahan\u00a0vennootschap onder firma.\u00a0<\/i>Sedangkan, secara substansial, pengertian firma dapat ditemukan dalam Pasal 16 KUHD, yakni persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan nama bersama.<\/p>\n
Salah satu yang membedakan firma dengan persekutuan lainnya adalah setiap sekutu dalam firma dapat melakukan perikatan atau hubungan hukum dengan pihak ketiga untuk dan atas nama perseroan. Lebih lanjut, ketentuan mengenai hak dan tanggung jawab anggota dalam firma adalah sebagai berikut:<\/p>\n
Setelah mengetahui tanggung jawab tersebut, maka pada artikel kali ini Sobat akan diajak untuk menambah wawasan tentang \u201cApa alasan yang mendasari pembubaran firma dan bagaimana prosedurnya?\u201d<\/p>\n
Pembubaran firma diatur dalam Pasal 1646 \u2013 Pasal 1652 KUHPerdata. Adapun Pasal 1646 KUHPerdata menjelaskan tentang alasan berakhirnya firma, yakni sebagai berikut:<\/p>\n
Untuk berakhirnya firma yang disebabkan oleh meninggalnya salah satu sekutu, maka dapat dikesampingkan dalam hal sebelumnya telah disepakati oleh para sekutu bahwa meninggalnya salah seorang sekutu tidak berpengaruh terhadap kelangsungan firma.<\/p>\n
Hal ini sesuai dengan asas \u201cpacta sunt servanda\u201d\u00a0<\/i>bahwa perjanjian para pihak berlaku sebagai undang-undang dan asas \u201cfreedom of contract\u201d,\u00a0<\/i>yang memiliki makna bahwa para pihak bebas menyepakati apapun. Sehingga, yang menjadi keberlakuan utama adalah perjanjian tersebut dan KUHPerdata menjadi bersifat pelengkap.<\/p>\n
Selain itu, berlaku pula aturan khusus yang terdapat dalam Pasal 31 \u2013 Pasal 35 KUHD. Apabila pembubaran tersebut berkaitan dengan pihak ketiga, maka berlaku ketentuan Pasal 31 ayat (1) KUHD:<\/p>\n
\u201cPembubaran suatu persekutuan dengan firma yang terjadi sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau sebagai akibat pengunduran diri atau pemberhentian, begitu juga perpanjangan waktu akibat lampaunya waktu yang ditentukan, dan pengubahan pengubahan dalam perjanjian semula yang penting bagi pihak ketiga, semua itu harus dilakukan dengan akta otentik, didaftarkan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.\u201d\u00a0<\/i><\/p><\/blockquote>\n
Namun, tentu saja kita tidak boleh meninggalkan asas\u00a0lex specialis derogat legi generalis,\u00a0<\/i>bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.<\/p>\n
Pembubaran firma juga diatur secara khusus berdasarkan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, yaitu pembubaran dilakukan dalam hal:<\/p>\n
\n
- berakhirnya jangka waktu perjanjian;<\/li>\n
- musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata atau tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah tercapai;<\/li>\n
- karena kehendak para sekutu; atau<\/li>\n
- alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan<\/li>\n<\/ol>\n
Apabila ditelisik lebih lanjut, ketentuan tersebut memiliki substansi yang hampir sama dengan ketentuan pembubaran firma dalam KUHPerdata.<\/p>\n
Namun, dalam Permenkumham\u00a0a quo\u00a0<\/i>mengandung ketentuan\u00a0open policy\u00a0<\/i>dan tidak ditentukan secara rigid, terbukti pada Poin 4 yang memungkinkan adanya alasan lain. Sehingga, tergantung pada perkembangan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n
Selanjutnya, pembubaran firma yang diatur dalam Pasal 31 \u2013 35 KUHD, dapat dijelaskan sebagai berikut:<\/p>\n
\n
- Perubahan harus dinyatakan dengan akta<\/li>\n
- Perubahan akta harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri; 3. Perubahan akta harus diumumkan dalam berita negara;<\/li>\n
- Perubahan akta yang tidak diumumkan akan mengikat pihak ketiga; 5. Pemberesan oleh persero adalah pihak lain yang disepakati atau yang ditunjuk oleh Pengadilan.<\/li>\n<\/ol>\n
Untuk prosedurnya, dapat dilihat secara detail dalam\u00a0website\u00a0<\/i>yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM\u00a0disini<\/a>!<\/p>\n