Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":699,"date":"2022-04-26T07:38:14","date_gmt":"2022-04-26T07:38:14","guid":{"rendered":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/?p=699"},"modified":"2022-04-26T07:38:14","modified_gmt":"2022-04-26T07:38:14","slug":"perbedaan-lisensi-dan-pengalihan-hak-atas-merek","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/selaraslawfirm.com\/perbedaan-lisensi-dan-pengalihan-hak-atas-merek\/","title":{"rendered":"Perbedaan Lisensi Dan Pengalihan Hak Atas Merek"},"content":{"rendered":"

Oleh: Laila Afiyani, S.H.<\/p>\n

Pada artikel sebelumnya penulis telah dijelaskan mengenai seluk beluk pengalihan hak atas merek.<\/p>\n

Sebelumnya, kalian tahu\u00a0gak<\/i>\u00a0perbedaan lisensi dan pengalihan hak atas merek itu?<\/p>\n

Seperti kita ketahui layaknya Hak Kekayaan Intelektual lainnya, Hak Merek sebagai hak kebendaan immateriil juga dapat beralih dan dialihkan.<\/p>\n

Hak milik sebagai hak kebendaan yang paling sempurna memberikan kenikmatan yang paling sempurna pula kepada pemiliknya.\u00a0Salah satu wujud pengakuan hak kebendaan yang sempurna adalah diperkenankannya oleh Undang-Undang hak kebendaan itu beralih atau dialihkan oleh si pemilik.<\/p>\n

Sebenarnya bagaimana\u00a0sih<\/i>\u00a0perbedaan mendasar dari pengalihan hak atas merek dan lisensi merek itu sendiri?<\/p>\n

Pengalihan Hak Atas Merek<\/b><\/h3>\n

Dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Merek Dinyatakan Bahwa Hak Atas Merek Terdaftar Dapat Beralih Atau Dialihkan Karena Proses: Pewarisan, Wasiat, Hibah, Perjanjian Atau Sebab-Sebab Lain Yang Dibenarkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan.<\/p><\/blockquote>\n

Pengalihan hak atas Merek wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan disertai dokumen yang mendukungnya seperti misalnya Sertifikat Merek.<\/p>\n

Pengalihan Hak Merek terdaftar yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Merek tidak akan mempunyai akibat hukum pada pihak ketiga.<\/p>\n

Pemberian Lisensi Merek<\/b><\/h3>\n

Selain Mengalihkan Hak Atas Merek, Pemilik Merek Terdaftar Berhak Pula Memberikan Lisensi Kepada Pihak Lain Melalui Suatu Perjanjian Lisensi.<\/p><\/blockquote>\n

Dalam perjanjian lisensi tersebut memuat pemberian hak untuk menggunakan Merek, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan\/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan Merek terdaftar.<\/p>\n

Menurut pasal 1 ayat (13) Undang-Undang Merek,\u00a0\u201cLisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan \/ atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.\u201d<\/i><\/p><\/blockquote>\n

Baca juga:\u00a0<\/b>Pengalihan Hak Atas Merek: Berikut Tata Cara Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar<\/b><\/a>.<\/b><\/p>\n

Unsur-unsur dari lisensi itu sendiri adalah sebagai berikut:<\/p>\n

    \n
  1. Adanya izin yang diberikan oleh pemegang Merek;<\/li>\n
  2. Izin tersebut diberikan dalam bentuk perjanjian;<\/li>\n
  3. Izin tersebut merupakan pemberian hak untuk menggunakan merek tersebut (yang bukan bersifat pengalihan hak);<\/li>\n
  4. Izin tersebut diberikan baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan\/atau jasa yang didaftarkan;<\/li>\n
  5. Izin tersebut dikaitkan dengan waktu tertentu dan syarat tertentu.<\/li>\n<\/ol>\n

    Karena lisensi ini berhubungan dengan suatu merek terdaftar yang diberi perlindungan eksklusif oleh negara, maka dalam UU Merek jangka waktu pemberian lisensi ini tidak boleh lebih lama dari pemberian perlindungan atas merek terdaftar tersebut.<\/p>\n

    Dengan kata lain, lisensi ini merupakan pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonominya saja, bukan bersifat pengalihan hak seluruhnya sehingga memiliki waktu perlindungan yang berbeda.<\/p>\n

    Lisensi yang dianut dalam Undang-Undang Merek adalah Lisensi Non-Eksklusif . Hal tersebut dapat diketahui dari ketentuan Pasal 44 yang menyatakan bahwa:<\/p>\n

    \u201cPemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.\u201d<\/i><\/p><\/blockquote>\n

    Perbedaan Pengalihan Hak Dan Lisensi<\/b><\/h3>\n

    Perbedaan yang paling mendasar antara pengalihan hak atas merek dengan lisensi adalah:<\/p>\n