Oleh: Fatimatul Uluwiyah, S.H.<\/span><\/p>\n Sebuah perseroan yang ingin melakukan penutupan pada umumnya sering menggunakan jasa seorang berprofesi sebagai kurator atau likuidator, keduanya sama-sama memiliki peran dalam pembubaran perseroan, namun keduanya memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda.<\/span><\/p>\n Bagi kalian yang akan melakukan penutupan perseroan harus mengetahui perbedaan dari keduanya dengan tujuan tidak terjadi kekeliruan, untuk itu simak pembahasan berikut seputar <\/span>Perbedaan Kurator dan Likuidator<\/b> dalam penutupan perseroan.<\/span><\/p>\n Dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan definisi dari kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.<\/span><\/p>\n Lebih lanjut <\/span>merujuk pada U<\/span>ndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang <\/span>Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menjelaskan bahwa kurator adalah orang perseroan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim.<\/span><\/p>\n Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyebutkan tugas dari kurator secara eksplisit, tugas dari kurator dapat dilihat melalui <\/span>job description<\/span><\/i> dari kurator pengurus dalam proses kepailitan, antara lain sebagai berikut:<\/span><\/p>\n Kurator adalah seorang yang berhak melakukan likuidasi sebagai sebab adanya pembubaran perseroan yang terjadi berdasarkan harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi. Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan (Debitur Pailit) yang dilakukan.\u00a0<\/span><\/p><\/blockquote>\n Baca juga:<\/b>Prosedur Pengajuan Kepailitan di Pengadilan Niaga.<\/b><\/a><\/p>\n Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Perseroan Terbatas, mendefinisikan istilah likuidator sebagai orang yang ditunjuk atau diangkat menjadi penyelenggara likuidasi untuk mengatur dan menyelesaikan harta atau budel perseroan.<\/span><\/p>\n Proses likuidasi terjadi akibat pembubaran perseroan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga.\u00a0<\/span><\/p>\n Likuidator adalah orang yang ditunjuk atau diangkat menjadi penyelenggara likuidasi, baik yang diangkat oleh RUPS atau pengadilan, sepanjang berkaitan dengan perseroan yang dinyatakan pailit.<\/span><\/p><\/blockquote>\n Dalam kamus OJK Pedia, Likuidator diartikan sebagai orang atau badan yang diberikan wewenang untuk menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan.\u00a0<\/span><\/p>\n Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan, likuidator yang bertugas melakukan tindakan pemberesan boedel Perseroan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang meliputi :\u00a0<\/span><\/p>\n Dalam Pasal 149 ayat (2) menentukan apabila kemudian dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali perundang-undangan menentukan lain dan semua kreditur yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan.<\/span><\/p>\n Likuidator bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.<\/span><\/p>\n Baca juga: <\/b>Perbedaan Likuidasi dan Pailit Dalam Penutupan Perusahaan<\/b><\/a>.<\/b><\/p>\n Jadi Kurator<\/span> adalah seorang yang berhak melakukan likuidasi sebagai sebab adanya pembubaran perseroan yang terjadi berdasarkan harta pailit yang bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan.<\/span><\/p>\n Sedangkan <\/span>Likuidator bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan. <\/span>Dan melakukan proses likuidasi akibat pembubaran perseroan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga.<\/span><\/p>\n Berdasarkan penjelasan di atas sekarang jadi lebih memahami mengenai <\/span>Perbedaan Kurator Dan Likuidator <\/b>dalam penutupan perseroan, bagi anda yang ingin melakukan proses likuidasi perusahaan dapat menghubungi kami di Selaras Law Firm<\/a> dan<\/span> dapatkan pelayanan hukum terpercaya!<\/span><\/p>\n Sumber:<\/b><\/p>\n Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.<\/span><\/p>\n Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.<\/span><\/p>\n Harahap, Yahya. 2016. \u201c<\/span>Hukum Perseroan Terbatas<\/span><\/i>\u201d, Jakarta: Sinar Grafika.<\/span><\/p>\n OJK Pedia. Diakses melalui\u00a0 <\/span>https:\/\/www.ojk.go.id\/id\/ojk-pedia\/default.aspx<\/span><\/a> pada 11 Maret 2022.<\/span><\/p>\nPengertian Kurator<\/b><\/h3>\n
\n
Pengertian Likuidator<\/b><\/h3>\n
\n
Perbedaan Kurator dan Likuidator<\/b><\/h3>\n